• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pimpinan KPK Kecewa MA Kurangi Hukuman Edhy Prabowo

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 Maret 2022 - 04:44
in Nasional
edi prbowo

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/HO-Humas KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Ini memang beberapa putusan MA terkait dengan perkara-perkara yang ditangani KPK ini dari sisi kami memang sangat mengecewakan tentu saja terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya kok tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah. Menurut kami seperti itu,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Pemerintah Siapkan Pulau Kosong Jadi Tempat Rehabilitasi Napi Narkoba

Komnas HAM Terima 42 Aduan Pelanggaran di Lapas, Ada Kekerasan hingga Pungli

Temuan BPK, DPD RI Minta Tindak Lanjut hingga ke Daerah agar Tak Berulang

MA memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.

Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut, yakni sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.

Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020. Permen tersebut mensyaratkan pengekspor untuk mendapat benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

Baca Juga: Anugerahkan Penghargaan untuk Istri, Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas

“Ini ‘kan sebetulnya sebuah kebijakan, ya, kebijakan menteri yang lalu seperti itu, kebijakan menteri yang sekarang seperti itu. MA ini seolah-olah hakimnya men-judge menghukum kebijakan yang lalu itu tidak benar, ‘kan seperti itu. Makanya, dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik,” ujar Alex.

Kendati demikian, dia tetap menghormati putusan kasasi Edhy Prabowo tersebut.

“Seburuk apa pun putusan hakim itu tetap harus kami akui dan harus melaksanakan, aturannya seperti itu. Tidak ada upaya hukum yang lain. Akan tetapi, dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru, saya kira apakah nanti KPK akan melakukan peninjauan kembali (PK) kami lihat karena di Undang-Undang Kejaksaan yang baru ‘kan dimungkinkan,” kata Alex.

Selain itu, kata dia, KPK juga akan mempelajari terlebih dahulu setelah menerima putusan lengkap dari MA.

“Tentu kami akan melihat setelah menerima putusan lengkapnya seperti apa karena di dalam berita kami tidak melihat apakah ganti rugi tersebut juga dikoreksi. Kalau di putusan pertama ‘kan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti. Apakah itu juga dihapus? Kami belum tahu,” tuturnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219,00 dan 77.000 dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 15 Juli 2021 menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan, yaitu 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama 2 tahun.

Namun, pada tanggal 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219,00 dan 77.000 dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Edhy Prabowo mengajukan kasasi pada tanggal 18 Januari 2022.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo terbukti menerima suap senilai 77.000 dolar AS dan Rp24.625.587.250,00 dari pengusaha terkait ekspor BBL. (bro)

Tags: Edhy PrabowoHukumanKPKMAPimpinan KPK

Berita Terkait.

sril
Nasional

Pemerintah Siapkan Pulau Kosong Jadi Tempat Rehabilitasi Napi Narkoba

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:15
anis
Nasional

Komnas HAM Terima 42 Aduan Pelanggaran di Lapas, Ada Kekerasan hingga Pungli

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:03
sultan
Nasional

Temuan BPK, DPD RI Minta Tindak Lanjut hingga ke Daerah agar Tak Berulang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:10
HUT ke-22 DPD, Gelar Aksi Donor Darah Serentak di 38 Provinsi
Nasional

HUT ke-22 DPD, Gelar Aksi Donor Darah Serentak di 38 Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:05
Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah
Nasional

Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:01
Bea Cukai Gresik Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,61 Miliar
Nasional

Ketika Syarat Wakil Presiden Bermasalah, Jalur Hukum Apa yang Tersedia?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:01

OLAHRAGA

forki
Olahraga

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Editor Ali Rachman
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Hadi Tjahjanto optimistis kontingen karate Indonesia meraih hasil positif dalam Kejuaraan...

SelengkapnyaDetails
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2715 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1035 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    981 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.