• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

DJP Sumsel-Babel Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Senilai Rp1,5 Miliar

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 11 Maret 2022 - 04:45
in Nusantara
DJP

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan( P2IP) Kanwil DJP Sumsel Babel Hendri Z menyerahkan berkas perkara penyerahan seorang tersangka pidana perpajakan ke Kejari Palembang, Kamis( 10/ 2/ 22).( ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan seorang tersangka pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Palembang, yang menyebabkan kerugian negara Rp1,5 miliar. Petugas DJP menyerahkan tersangka DR beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, Kamis (10/2/22).

Tersangka DR diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak (WP) CV KR, berupa tidak melaporkan seluruh penyerahan yang terutang PPN dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi. Demikian pernyataan DJP Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, seperti dilansir Antara, Kamis (10/3/2022).

BacaJuga:

Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara

2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang

Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

“Ini sebagaimana dimaksud pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dalam kurun waktu Januari 2015 s.d Desember 2015.

Baca Juga : Talkshow E-Meterai: Peruri Siap Berikan Layanan Terbaik untuk Pemungut Bea Meterai

Adapun ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Nilai kerugian pada pendapatan negara atas pelanggaran yang dilakukan tersangka DR mencapai Rp1,5 miliar,” tulis pernyataan DJP Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelumnya, tersangka telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Namun, lantaran tersangka hanya membayar pokok pajak maka proses penegakan hukum dilanjutkan sampai tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Palembang.

Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ini, merupakan kerja sama jajaran PPNS Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Korwas PPNS Polda Sumatera Selatan, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang.

Atas kejadian ini, DJP mengingatkan Wajib Pajak lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung sampai dengan 30 Juni 2022 dengan baik atas kewajiban perpajakan yang belum dijalankan.

Selain itu, melalui penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun WP lainnya yang berencana melanggar aturan perpajakan.(mg3)

Tags: djpProvinsi Kepulauan Bangka BelitungProvinsi Sumatera SelatanTersangka Penggelap Pajak

Berita Terkait.

Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara
Nusantara

Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:57
2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang
Nusantara

2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:37
bc2
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:04
gempa
Nusantara

6.458 Orang Terdampak Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah, Terbanyak dari Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:15
bc
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Literasi Kepabeanan dan Cukai kepada Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:08
epi
Nusantara

Perkuat Blue Carbon Indonesia, PLN EPI Tanam Mangrove di Pantai Tanjung Pakis

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:30

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7134 shares
    Share 2854 Tweet 1784
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
Piala Dunia 2026: Kemenangan Kanada Diwarnai Cedera Horor Ismael Kone, Jesse Marsch Prihatin
Olahraga

Piala Dunia 2026: Kemenangan Kanada Diwarnai Cedera Horor Ismael Kone, Jesse Marsch Prihatin

Editor Ali Rachman
Jumat, 19 Juni 2026 - 11:37

INDOPOSCO.ID - Kemenangan Timnas Kanada atas Timnas Qatar dalam laga kedua grup B Piala Dunia 2026 di BC Place, Vancouver...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:47
Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:01
Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:23
Hasil Piala Dunia: Comeback Afsel Gagalkan Misi Sempurna Ceko di Matchday Kedua

Hasil Piala Dunia: Comeback Afsel Gagalkan Misi Sempurna Ceko di Matchday Kedua

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:08
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.