• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hakim MK Tegur Jaya Suprana karena Duduk saat Hakim Masuk Sidang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 8 Maret 2022 - 17:15
in Nasional
hakim mk

Tangkapan layar sidang uji materi Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan pemohon Jaya Suprana di Jakarta, Selasa. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI Arief Hidayat mengingatkan Jaya Suprana selaku pemohon uji materi Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) agar berdiri saat majelis hakim memasuki ruang persidangan.

“Pak Jaya, lain kali kalau hakim masuk Pak Jaya berdiri ya,” kata Hakim MK Arief Hidayat saat membuka Sidang Gugatan Uji Materi Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan pemohon Jaya Suprana di Jakarta, Selasa (8/3/2022), seperti dilansir Antara.

BacaJuga:

Parlemen Iran Setujui Rencana Pengelolaan Selat Hormuz

Kampus Hukum Tak Lagi Cukup Cetak Sarjana, Kini Didorong Ikut Membentuk UU

Keluarga Sayuti Melik Terima Undangan Prabowo untuk Upacara HUT ke-81 RI

Hakim Arief Hidayat menjelaskan sesuai aturan, saat majelis hakim masuk ke ruang sidang atau keluar dari ruang sidang maka pemohon harus berdiri.

“Meskipun sidang secara daring harus tetap berdiri. Itu tata tertibnya,” ujar Arief.

Budayawan sekaligus Pendiri Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) Jaya Suprana selaku pemohon mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Baca Juga: Hakim Nilai Azis Syamsuddin Rusak Citra DPR RI

Sidang gugatan tersebut merupakan sidang perdana dengan agenda penyampaian permohonan pemohon kepada majelis hakim.

Berdasarkan permohonan Jaya Suprana yang masuk ke MK, pokok-pokok permohonannya, antara lain menyangkut Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bunyi pasal tersebut adalah pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 sendiri berbunyi syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Kemudian Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 menyatakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum

Atas dasar itu, pemohon berpendapat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.

Dalam petitumnya, Jaya Suprana meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

Terakhir, memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Jika majelis hakim mempunyai keputusan lain, pemohon meminta putusan yang adil. (mg3)

Tags: hakimhakim mkJaya SupranaMKsidang

Berita Terkait.

Parlemen Iran Setujui Rencana Pengelolaan Selat Hormuz
Nasional

Parlemen Iran Setujui Rencana Pengelolaan Selat Hormuz

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:02
Kampus Hukum Tak Lagi Cukup Cetak Sarjana, Kini Didorong Ikut Membentuk UU
Nasional

Kampus Hukum Tak Lagi Cukup Cetak Sarjana, Kini Didorong Ikut Membentuk UU

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:25
Keluarga Sayuti Melik Terima Undangan Prabowo untuk Upacara HUT ke-81 RI
Nasional

Keluarga Sayuti Melik Terima Undangan Prabowo untuk Upacara HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:15
Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026
Nasional

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:27
Massa Gelar ‘Aksi Bela Al-Qur’an’ di Gedung OT Cengkareng, Ratusan Personel Dikerahkan
Nasional

Rp50 Triliun Dihemat, Prabowo Ungkap Wajah Baru BUMN

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:31
Puan
Nasional

Ketua MPR Klaim Program MBG Kunci Menuju Generasi Emas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:27

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3734 shares
    Share 1494 Tweet 934
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Terungkap, Ini Alasan Persib Rekrut Bek Kroasia Danijel Loncar

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.