• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengiriman 89 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Berhasil Digagalkan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 5 Maret 2022 - 21:21
in Nusantara
sumut

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto : Antara/HO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 89 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Jumat (4/3/2022).

“Sebanyak 89 PMI ilegal itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Pertama, polisi meringkus 86 PMI ilegal pada 1 Februari 2022 di Perairan Sei Salang Olang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/3/2022).

BacaJuga:

Perkuat Blue Carbon Indonesia, PLN EPI Tanam Mangrove di Pantai Tanjung Pakis

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

Gempa Bumi Kategori Dangkal Guncang Aceh, Wilayah Ini Terdampak

Hadi menyebutkan, polisi menangkap enam orang tersangka terdiri atas nakhoda kapal dan ABK. Kemudian, penangkapan kedua dilakukan pada 23 Januari 2022 di sekitar Kwala Bagan, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya, lanjut dia, polisi meringkus tiga orang PMI ilegal. Mereka ditangkap saat kapal kayu yang ditumpanginya dihadang personel dari Ditpolairud Polda Sumut. “Dalam peristiwa itu polisi meringkus sembilan orang tersangka terdiri atas nakhoda kapal kayu dan ABK kapal,” tandasnya.

Baca Juga: Bea Cukai Fasilitasi Repatriasi Pekerja Migran Indonesia

Direktur Kepolisian Air dan Udara Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan para pekerja ilegal itu harus merogoh uang sebesar Rp4 juta hingga Rp15 juta agar bisa bekerja di Malaysia.

“Yang paling jauh dari Nusa Tenggara Barat (NTB) sampai Rp15 juta, namun ada yang Rp12 juta karena dia dibawa melalui pesawat dulu baru ke kapal. Kalau yang dari Sumatera Utara itu bayar Rp6 juta,” ucapnya.

Selain menangkap sembilan orang tersangka pengiriman pekerja ilegal, katanya, polisi masih memburu tujuh orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga berperan sebagai agen pengiriman.

Kepada polisi para calon pekerja migran ilegal itu mengaku akan dipekerjakan sebagai kuli dan pekerja perkebunan di Malaysia.

“Di sana (Malaysia, red) memang ada macam-macam pekerjaan.Tetapi kalau dia tidak memiliki dokumen yang sah biasanya kerja bangunan, kuli atau di daerah perkebunan yang memang jauh dari keramaian masyarakat,” katanya dikutip Antara.

Ia menyebutkan ke-89 PMI ilegal yang ditangkap berasal dari berbagai daerah seperti NTB,, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Utara. Saat ini mereka sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing, sedangkan para pelaku pengiriman PMI kini ditahan.

Para nakhoda dan ABK kapal itu dijerat dengan Undang-undang tentang Pekerja Migran Indonesia.

“Nakhoda dan ABK kapal melanggar Pasal 82,83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang ancaman hukuman 10 tahun dan denda sampai Rp15 miliar,” katanya. (aro)

Tags: MalaysiamigranTKITKW

Berita Terkait.

epi
Nusantara

Perkuat Blue Carbon Indonesia, PLN EPI Tanam Mangrove di Pantai Tanjung Pakis

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:30
Penyerahan
Nusantara

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:24
aceh
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Guncang Aceh, Wilayah Ini Terdampak

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:20
Launching
Nusantara

Bea Cukai dan Barantin Resmikan SSM QC di Cikarang Dry Port, Percepat Layanan Impor Terintegrasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:38
Edukasi
Nusantara

Bea Cukai Edukasi Mahasiswa di Tiga Daerah, Perkuat Pemahaman Cukai dan Budaya Integritas

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:27
Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal
Nusantara

Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:25

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7124 shares
    Share 2850 Tweet 1781
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.