• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pengiriman 89 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Berhasil Digagalkan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 5 Maret 2022 - 21:21
in Daerah
sumut

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto : Antara/HO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 89 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Jumat (4/3/2022).

“Sebanyak 89 PMI ilegal itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Pertama, polisi meringkus 86 PMI ilegal pada 1 Februari 2022 di Perairan Sei Salang Olang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/3/2022).

BacaJuga:

Sebut Sumber Belum Terpetakan, BMKG: Gempa Bandung Sudah 118 Kali

Gubernur Banten di Harhubnas: Berani Stop Operasi Kalau Tidak Aman

Dari Balikpapan, Dua UMKM Melangkah ke Pasar Global

Hadi menyebutkan, polisi menangkap enam orang tersangka terdiri atas nakhoda kapal dan ABK. Kemudian, penangkapan kedua dilakukan pada 23 Januari 2022 di sekitar Kwala Bagan, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya, lanjut dia, polisi meringkus tiga orang PMI ilegal. Mereka ditangkap saat kapal kayu yang ditumpanginya dihadang personel dari Ditpolairud Polda Sumut. “Dalam peristiwa itu polisi meringkus sembilan orang tersangka terdiri atas nakhoda kapal kayu dan ABK kapal,” tandasnya.

Baca Juga: Bea Cukai Fasilitasi Repatriasi Pekerja Migran Indonesia

Direktur Kepolisian Air dan Udara Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan para pekerja ilegal itu harus merogoh uang sebesar Rp4 juta hingga Rp15 juta agar bisa bekerja di Malaysia.

“Yang paling jauh dari Nusa Tenggara Barat (NTB) sampai Rp15 juta, namun ada yang Rp12 juta karena dia dibawa melalui pesawat dulu baru ke kapal. Kalau yang dari Sumatera Utara itu bayar Rp6 juta,” ucapnya.

Selain menangkap sembilan orang tersangka pengiriman pekerja ilegal, katanya, polisi masih memburu tujuh orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga berperan sebagai agen pengiriman.

Kepada polisi para calon pekerja migran ilegal itu mengaku akan dipekerjakan sebagai kuli dan pekerja perkebunan di Malaysia.

“Di sana (Malaysia, red) memang ada macam-macam pekerjaan.Tetapi kalau dia tidak memiliki dokumen yang sah biasanya kerja bangunan, kuli atau di daerah perkebunan yang memang jauh dari keramaian masyarakat,” katanya dikutip Antara.

Ia menyebutkan ke-89 PMI ilegal yang ditangkap berasal dari berbagai daerah seperti NTB,, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Utara. Saat ini mereka sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing, sedangkan para pelaku pengiriman PMI kini ditahan.

Para nakhoda dan ABK kapal itu dijerat dengan Undang-undang tentang Pekerja Migran Indonesia.

“Nakhoda dan ABK kapal melanggar Pasal 82,83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang ancaman hukuman 10 tahun dan denda sampai Rp15 miliar,” katanya. (aro)

Tags: MalaysiamigranTKITKW

Berita Terkait.

gempa
Daerah

Sebut Sumber Belum Terpetakan, BMKG: Gempa Bandung Sudah 118 Kali

Kamis, 17 September 2026 - 21:51
soni
Daerah

Gubernur Banten di Harhubnas: Berani Stop Operasi Kalau Tidak Aman

Kamis, 17 September 2026 - 20:02
bc2
Daerah

Dari Balikpapan, Dua UMKM Melangkah ke Pasar Global

Kamis, 17 September 2026 - 19:09
BC-Malang
Daerah

Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk CV Gol Gas Golden Jaya, Tekankan Pentingnya Kepatuhan

Kamis, 17 September 2026 - 10:42
BC-Tanjung-Balai
Daerah

Hentikan Mobil Boks di Jalinsum, Bea Cukai Teluk Nibung Sita 448.400 Batang Rokok Ilegal

Kamis, 17 September 2026 - 10:02
Rokok-Ilegal
Daerah

Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman 88.200 Batang Rokok Ilegal ke Wamena

Kamis, 17 September 2026 - 09:31

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    4444 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.