• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Penyesuaian PPN Dinilai Sebagai Jalan Tengah Tingkatkan Pendapatan Negara

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 3 Maret 2022 - 04:37
in Ekonomi
spt

Arsip foto - Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai konsep pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai April 2022 menjadi 11 persen sebagai jalan tengah untuk menaikkan pendapatan negara di tengah situasi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan saat ini.

Menurut Prianto, kebijakan pemerintah tersebut juga bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat terus merosotnya rasio pajak.

BacaJuga:

Catatkan Penjualan 71.387 Unit pada April 2026, Leapmotor Perkuat Posisi Nomor 1 Startup NEV

Tugu Insurance Tampil Resilien di Awal 2026, Ini Kuncinya

Rupiah Menguat di Tengah Drama Global, Pasar Sambut Sinyal Damai AS–Iran

“Kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 11% ini sudah win-win solution, karena dari 10 persen menjadi 11 persen diharapkan kenaikannya tidak terlalu signifikan. Di sisi lain untuk mengandalkan Pajak Penghasilan (PPh) saat ini juga sudah sulit,” ujar Prianto seperti dikutip Antara, Rabu (2/3/2022).

Melansir data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pada 2012 rasio pajak nasional masih sebesar 14 persen, namun angka tersebut terus merosot sampai tahun lalu. Bahkan sejak 2019 rasio pajak Indonesia selalu berada di bawah 10 persen yaitu sebesar 9,76 persen pada 2019, lalu pada 2020 sebesar 8,33 persen, dan tahun lalu mulai mengalami kenaikan kembali menjadi 9,11 persen.

Baca Juga: BRI Terapkan Prinsip ESG dalam Pembiayaan UMKM

Rencana penyesuaian PPN sebesar 11 persen sudah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Penyesuaian PPN akan dilakukan secara bertahap dimana pada 2025 akan menjadi 12 persen. Beleid tersebut juga menentukan bahwa PPN dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Prianto menambahkan, laju pesat ekonomi digital saat ini sedikit banyak mempengaruhi kebijakan pemerintah memilih intensifikasi PPN. Ia menjelaskan bagaimana perusahaan raksasa teknologi global yang kini gemar melakukan tax planning guna mendapatkan tax treaty alias persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

“Untuk sementara tidak bisa lagi mengandalkan PPh, karena di sana ada perilaku agresif tax planning yang marak karena transaksi digital atau pemanfaatan P3B. Sekarang dengan kondisi mengarah digital ekonomi, P3B memang punya banyak kelemahan sehingga untuk sementara tidak bisa mengandalkan PPh,” kata Prianto.

Sementara peningkatan PPh, dalam UU HPP dijelaskan Prianto, juga belum sepenuhnya rampung. Misalnya terkait benefit income natura alias klasifikasi mana yang merupakan objek pajak dan bukan, namun sampai kini pemerintah belum menentukan hal tersebut.

Prianto juga tidak memungkiri akan ada banyak kritik terhadap kebijakan tersebut, terutama dari masyarakat sebagai konsumen yang akan terdampak akibat penyesuaian PPN 11 persen. Namun menurutnya dengan kondisi keterbatasan ruang fiskal yang terjadi saat ini, implementasi penyesuaian PPN 11 persen memang harus dilakukan pada April 2022.

Sesuai UU HPP, tarif PPN 11 persen juga akan menjangkau barang kebutuhan pokok yaitu makanan dan minuman (mamin). Selain itu terdapat beberapa obyek pajak yang akan terkena kebijakan penyesuaian tarif PPN baru, di antaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti LPG Tertentu dan gas bumi. Khusus LPG subsidi, biaya PPN menjadi tanggungjawab pemerintah.

Ketua Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu akhir Februari lalu dalam Konferensi Pers APBN Kita, menjelaskan bahwa masyarakat tak perlu khawatir terhadap kebijakan tersebut, sebab dari analisis BKF penyesuaian PPN itu tidak akan berdampak besar terhadap inflasi.

Tahun ini BKF menargetkan rasio pajak di kisaran 9,3 persen-9,5 persen dan akan kembali mencapai 10 persen lebih pada 2024 seiring dengan optimisme dan pertumbuhan ekonomi yang mulai pulih.

Target tersebut ditaksir BKF masih bisa diakselerasi dengan dengan sejumlah aksi reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah yang salah satunya dilakukan via UU HPP. (mg2)

Tags: Pajak Pertambahan Nilaipendapatan negarappn

Berita Terkait.

LeapMotor
Ekonomi

Catatkan Penjualan 71.387 Unit pada April 2026, Leapmotor Perkuat Posisi Nomor 1 Startup NEV

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:25
Tugu
Ekonomi

Tugu Insurance Tampil Resilien di Awal 2026, Ini Kuncinya

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:44
uang
Ekonomi

Rupiah Menguat di Tengah Drama Global, Pasar Sambut Sinyal Damai AS–Iran

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:54
ferry
Ekonomi

Kemenkop Pastikan Program Pengembangan Koperasi di Luar KDKMP Tetap Menjadi Prioritas

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:57
patra
Ekonomi

Pendapatan Melonjak, Patra Jasa Kian Agresif Ekspansi Aset

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:45
norman
Ekonomi

Norman Ginting Jadi Plt Ketua METI, Fokus Genjot Ekosistem Energi Hijau

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.