• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kasus Penembakan Demo Parimo, Oknum Polisi Diperiksa Internal

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Kamis, 3 Maret 2022 - 23:13
in Daerah
sulteng

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto : Antara/(Muhammad Izfaldi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akan memeriksa oknum anggotanya Bripka H secara internal terkait dugaan penembakan diunjuk rasa tolak tambang yang menewaskan demonstran di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan oknum polisi Bripka H menjalani pemeriksaan secara paralel, baik pemeriksaan pidana maupun pemeriksaan internal antara disiplin atau etik.

BacaJuga:

Bea Cukai Jayapura bersama Polairud Polresta Jayapura Kota Gagalkan Pengiriman 181 Gram Ganja Kering di Pelabuhan Laut Jayapura

Bea Cukai Bandung Gagalkan Peredaran 796 Ribu Batang Rokok Ilegal di Balik Muatan Kelapa

PLN Icon Plus Tanam 120 Mangrove di Sungai Siak, Dukung Ekosistem Laut

“Ada proses pidana seperti yang saya sampaikan Pasal 359 (KHUP), kemudian nanti juga secara internal akan kita lakukan pemeriksaan baik itu kode etik atau disiplin, nanti setelah sidang baru kita tau hukuman apa yang akan diterapkan apakah PTDH atau yang lainnya, jadi dua-duanya berjalan pidana dan kode etiknya berjalan,” kata Didik Supranoto di Kota Palu, Kamis (3/3/2022).

Pasal 359 KUHP: “Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Baca Juga: Oknum Perwira Polisi Diduga Cabuli ART, Polda Sulsel Dalami Kasusnya

Didik menjelaskan secara fakta lapangan maupun pembuktian secara ilmiah pada forensik senjata api tersebut merupakan milik dari oknum polisi Bripka H.

Didik berjanji pihaknya bertindak secara profesional dalam menangani anggota kepolisian yang bersalah, dan melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Kapolri.

“Identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata api organik jenis pistol HS-9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka H Bintara Polres Parigi Moutong,” jelasnya seperti dikutip Antara.

Didik mengatakan sampai dengan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa 14 orang saksi termasuk tersangka H serta mengamankan barang bukti berupa 1 buah butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar kaos warna biru dongker dan 3 buah selongsong.

“Status perkara tersebut sejauh ini penyidik sudah meningkatkan ke tahap penyidikan sejak 18 Februari 2022 karena dari hasil penyelidikan telah ditemukan adanya peristiwa pidana,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya aksi unjuk rasa dilakukan masyarakat dengan tuntutan mencabut izin tambang emas milik PT Trio Kencana.

Massa aksi kemudian melakukan pemblokiran jalan Trans Sulawesi sehingga dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas dan dilakukan pembubaran oleh pihak kepolisian.

Dalam pembubaran tersebut, seorang warga Desa Tada bernama Erfaldi alias Aldi tertembak dari arah belakang dan meninggal dunia. (mg2)

Tags: demoParigi MoutongParimoPenembakanSulteng

Berita Terkait.

bc2
Daerah

Bea Cukai Jayapura bersama Polairud Polresta Jayapura Kota Gagalkan Pengiriman 181 Gram Ganja Kering di Pelabuhan Laut Jayapura

Selasa, 15 September 2026 - 16:06
bc
Daerah

Bea Cukai Bandung Gagalkan Peredaran 796 Ribu Batang Rokok Ilegal di Balik Muatan Kelapa

Selasa, 15 September 2026 - 15:06
PLN Icon Plus Tanam 120 Mangrove di Sungai Siak, Dukung Ekosistem Laut
Daerah

PLN Icon Plus Tanam 120 Mangrove di Sungai Siak, Dukung Ekosistem Laut

Selasa, 15 September 2026 - 11:57
Hadapi Musim Hujan, Kemendikdasmen Kebut 672 Kelas Sementara di NTT
Daerah

Hadapi Musim Hujan, Kemendikdasmen Kebut 672 Kelas Sementara di NTT

Senin, 14 September 2026 - 19:20
Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi pada Masyarakat Jawa Tengah
Daerah

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi pada Masyarakat Jawa Tengah

Senin, 14 September 2026 - 17:05
Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis
Daerah

Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 14:25

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1619 shares
    Share 648 Tweet 405
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1511 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.