• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polri Jadikan Evaluasi Kasus Pelapor Korupsi Jadi Tersangka

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 2 Maret 2022 - 06:23
in Headline
polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) didampingi Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo (kanan) dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan pers penghentian kasus dugaan tindak pidana korupsi Nurhayati di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan kasus dugaan korupsi dana desa yang menimpa Kepala Urusan Keuangan (KAUR) Desa Citemu, Cirebon Nurhayati menjadi bahan evaluasi Polri dan jajaran agar tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Menyikapi kejadian ini kami belajar dari setiap peristiwa yang terjadi, kasus ini juga bagian daripada analisis dan evaluasi (anev) dari Baraskrim Polri kepada jajaran baik di tingkat polsek, polres sampai di tingkat polda,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.

BacaJuga:

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

UU PPRT Disahkan, DPR: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja Profesional

UTBK SNBT 2026 Masih Diwarnai Kecurangan, Mendiktisaintek: Jangan Cederai Integritas

Penetapan Nurahayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada minggu ini pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai penetapan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menjadi preseden buruk.

Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri menjelaskan, dalam menetapkan status tersangka seseorang, akan dimaksimalkan proses gelar perkara sebagai kontrol terhadap penanganan perkara, kemudian gelar ekspos bisa menghadirkan saksi para ahli, dan dilaksanakan bersama-sama dengan jaksa penuntut umur agar tidak terjadi penafsiran-penafsiran hukum yang berbeda.

“Jadi dari awal harus udah seperti itu, sehingga kasus-kasus ini di kemudian hari tidak terjadi penafsiran,” katanya.

Baca Juga: Pelapor Korupsi Dana Desa Tersangka, KPK Turun Tangan

Selain itu juga, lanjut Dedi, akan ada asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri dalam penanganan kasus korupsi yang disidik oleh polres maupun polda.

“Akan selalu ada asistensi, guna menghindari kasus-kasus seperti ini terjadi lagi,” kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.

Dedi juga mengimbau kepada masyarakat tidak perlu takut melaporkan kasus korupsi yang terjadi di wilayahnya. Karena dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya jadi tanggungjawab penegak hukum, diharapkan peran aktif masyarakat.

“Tindak pidana korupsi ini karena kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) harus dilakukan secara bersama, secara kolaborasi antara masyarakat, stakeholder terkait lainnya. Ini penting agar betul korupsi ini bisa dihilangkan di Indonesia,” kata Dedi.

Dedi juga menyampaikan pesan kepada Nurhayati, agar dapat kembali beraktivitas normal seperti biasa, dan tidak perlu khawatir lagi, atau takut lagi dengan kasusnya.

“Kepada Nurhayati (kasusnya) sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga,” ujar Dedi.

Sebelum diberitakan, Polri dan Kejaksaan sepakat untuk menghentikan kasus Nurhayati dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Proses penghentian sesuai hukum acara pidana, untuk perkara yang sudah P-21 dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II).

Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan di Polresta Cirebon, Selasa malam, dihadiri Kajari Cirebon dan Kapolresta Cirebon, tetapi tidak dihadiri Nurhayati, karena ia sedang menjalani isolasi mandiri.

Setelah pelimpahan tahap II, Kejaksaan menerbitkan SKP2 untuk menghentikan perkara Nurhayati. (bro)

Tags: EvaluasiKasus Pelapor KorupsiPolriTersangka

Berita Terkait.

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi
Headline

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

Selasa, 21 April 2026 - 21:05
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Headline

UU PPRT Disahkan, DPR: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja Profesional

Selasa, 21 April 2026 - 20:01
Brian
Headline

UTBK SNBT 2026 Masih Diwarnai Kecurangan, Mendiktisaintek: Jangan Cederai Integritas

Selasa, 21 April 2026 - 15:45
minyak
Headline

Harga Minyak Goreng Fluktuatif di 207 Daerah, Pemerintah Didesak Segera Intervensi

Selasa, 21 April 2026 - 12:32
kartinian
Headline

Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

Selasa, 21 April 2026 - 10:30
kolase bendera
Headline

Pengamat Soroti Eskalasi AS-Iran, IMF Soroti Ruang Fiskal RI

Selasa, 21 April 2026 - 09:18

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1249 shares
    Share 500 Tweet 312
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.