• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Peneliti Minta Aparat Tindak Tegas Pemburu Hewan Dilindungi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 25 Februari 2022 - 23:55
in Nasional
pemburu hewan

Tri Atmoko, Peneliti Satwa pada Balai Penerapan Standar Instrumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) (Ist/KLHK)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peneliti Satwa pada Balai Penerapan Standar Instrumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tri Atmoko meminta aparat tegas menindak pelaku perburuan satwa liar yang dilindungi undang-undang untuk menjaga satwa tidak punah.

“Penindakan hukum terhadap perburuan satwa dilindungi perlu tegas karena ada beberapa satwa di alam liar endemik Kalimantan yang sekarang sangat langka atau mendekati kepunahan, salah satunya adalah burung enggang gading,” kata Tri Armoko di Samboja, Jumat.

BacaJuga:

Tindaklanjuti Pertemuan dengan Prabowo, Mentan Amran dan Kadin Sepakat Sediakan Benih Unggul

Dewas KPK Bakal Periksa Etik Staf Berstatus Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Tarif 0 Persen Tuna Cakalang ke Jepang, KKP Jaga Kualitas Rantai Produksi Perikanan

Penindakan tegas perlu dilakukan untuk mencipta efek jera bagi lainnya, sehingga diharapkan tidak ada lagi orang yang melakukan perburuan terhadap satwa di alam liar, baik itu orang utan, bekantan, dan berbagai jenis burung.

Pemerintah, katanya, dalam upaya menekan angka perburuan satwa dilindungi di Indonesia, telah mengeluarkan aturan berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Penganiaya Kucing Divonis Tiga Bulan Penjara

Aturan lainnya adalah dari kementerian terkait, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P106 tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Liar.

Untuk menjerat pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi, diatur di Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 /1990 yang masing ayat tersebut saling berkaitan.

Pada Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b disebutkan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.

Kemudian pada Pasal 40 ayat (2) disebutkan, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Kalau banyak pelaku pelanggar hukum mendapat sanksi maksimal, tentu dampaknya banyak pelaku yang jera sehingga satwa dilindungi tidak terancam punah seperti sekarang, contoh Burung Rangkong atau Burung Enggang, spesies enggang gading,” katanya.

Ia melanjutkan, Burung Rangkong yang juga dikenal burung paruh besar, di Indonesia ada 13 spesies, 8 spesies diantaranya ada di Pulau Kalimantan.

Dari delapan spesies ini, lanjutnya, satu di antaranya adalah enggang gading yang saat ini sangat sulit terlihat meski di hutan perawan, akibat dari banyaknya perburuan burung tersebut yang paruhnya diperdagangkan secara ilegal.

“Pelaku perburuan burung paruh besar ini sudah banyak yang tertangkap petugas, bahkan ada ribuan cula enggang gading yang disita. Saya juga minta warga menghentikan perburuan karena enggang termasuk burung sakral bagi warga Kalimantan,” ujar Tri. (bro)

Tags: aparatPemburu Hewanpeneliti

Berita Terkait.

Tindaklanjuti Pertemuan dengan Prabowo, Mentan Amran dan Kadin Sepakat Sediakan Benih Unggul
Nasional

Tindaklanjuti Pertemuan dengan Prabowo, Mentan Amran dan Kadin Sepakat Sediakan Benih Unggul

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:45
Dewas KPK Bakal Periksa Etik Staf Berstatus Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Nasional

Dewas KPK Bakal Periksa Etik Staf Berstatus Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:18
ikan
Nasional

Tarif 0 Persen Tuna Cakalang ke Jepang, KKP Jaga Kualitas Rantai Produksi Perikanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:05
ut
Nasional

Penelitian Tak Berhenti di Jurnal, UT Dorong Hasil Riset Jadi Rujukan Kebijakan Publik

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:04
Demo-Vape
Nasional

Terancam Pidana, Demo Vape Bigmo Diduga Langgar PP Kesehatan hingga UU Perlindungan Anak

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:23
Sambut 17 Agustus, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras untuk Puluhan Juta Warga
Nasional

Sambut 17 Agustus, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras untuk Puluhan Juta Warga

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:02

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2098 shares
    Share 839 Tweet 525
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    936 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.