• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Puspomad Berhentikan Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama Kasad

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 23 Februari 2022 - 23:25
in Nasional
dudung

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) Dudung Abdurachman. Antara/HO-Dispenad

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (Puspomad) secara resmi memberhentikan penyelidikan kasus penistaan agama dengan terlapor Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Kasus itu otomatis berhenti diproses setelah Puspomad menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 Lidik) di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

BacaJuga:

115 Penumpang KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Kemenhub

Kapal Pertamina Selamatkan 16 Korban KM Virgo Transport 8

Cegah Penyalahgunaan Dana Bantuan, Kemenbud Perkuat Kapasitas Pelaku Budaya

Kepala Penerangan (Kapen) Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan perbuatan Kasad tidak memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).

Dengan demikian, kasus itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Kasad Jelaskan Alasan Penahanan Brigjen Junior Tumilaar

“Tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai 9 hingga 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi, dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta dua ahli bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia,” kata Agus saat menyampaikan hasil penyelidikan Puspomad, Rabu (23/2/2022), seperti dikutip Antara.

Kapen Puspomad menyampaikan ahli hukum pidana menilai pernyataan Kasad, sebagaimana diunggah di kanal YouTube milik Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif pada Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2016.

Ahli ITE juga berpendapat bahwa pernyataan Dudung tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) UU ITE.

“Demikian juga keterangan ahli bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna menyejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya, dan tidak mengandung muatan penodaan agama sebagaimana disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,” kata Kapen Puspomad.

Dengan demikian, pendapat para ahli itu yang kemudian menjadi alasan Puspomad secara resmi memberhentikan penyelidikan kasus.

Sebelumnya, KUHAP APA pada Januari 2022 melaporkan ucapan Dudung dalam tayangan di kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Dudung pada tayangan itu menyebut “Tuhan kita bukan orang Arab” saat diwawancarai oleh Deddy Corbuzier.

“Saya kalau berdoa pakai bahasa Indonesia. Tuhan kita bukan orang Arab. Saya (berdoa) pakai bahasa Indonesia, ya, Tuhan ya Allah Swt. saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang itu saja doanya, itu saja,” kata Dudung dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier. (mg2)

Tags: Dudung AbdurachmanKasadPenistaan AgamaPuspomad

Berita Terkait.

KM-Virgo
Nasional

115 Penumpang KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Kemenhub

Minggu, 13 September 2026 - 13:46
Kapal-Pertamina
Nasional

Kapal Pertamina Selamatkan 16 Korban KM Virgo Transport 8

Minggu, 13 September 2026 - 13:26
Tari-Topeng
Nasional

Cegah Penyalahgunaan Dana Bantuan, Kemenbud Perkuat Kapasitas Pelaku Budaya

Minggu, 13 September 2026 - 12:45
Bima-Arya
Nasional

Bima Arya Ingatkan Gen-Z Pentingnya Nilai Moral dan Pergaulan Positif

Minggu, 13 September 2026 - 11:04
menag
Nasional

Menag: LPTQ Jadi Otoritas Penilaian Al-Qur’an, Hakim MTQ Wajib Bersertifikat

Sabtu, 12 September 2026 - 23:13
brin
Nasional

Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

Sabtu, 12 September 2026 - 22:02

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1346 shares
    Share 538 Tweet 337
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.