• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kominfo: Periksa Legalitas Platform Sebelum Berinvestasi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 23 Februari 2022 - 04:19
in Headline
investasi

Ilustrasi. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi kiat kepada masyarakat agar terhindar dari investasi ilegal, yakni tidak tergiur janji keuntungan besar dan selalu periksa legalitas platform.

​​​​​​”Kami mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi. Jangan mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi, ataupun tawaran lain serupa. Selalu periksa legalitas platform, dan laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/2022).

BacaJuga:

Kerugian Capai Rp9,1 Triliun, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Scamming Digital

House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

DPR RI Ingatkan Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Berdampak terhadap Masyarakat

Masyarakat bisa mengecek legalitas sebuah perusahaan pengelola invesitasi dengan menghubungi beberapa akses Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di antaranya bisa menelfon 157 untuk terhubung dengan Kontak OJK 157.

Lalu menghubungi WhatsApp ke nomor 081157157157 atau pun bisa melalui surat elektronik (surel) ke alamat konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga: Menparekraf Ajak Investor Berinvestasi di Likupang

Secara aktif, masyarakat juga bisa mengetahui daftar perusahaan-perusahaan investasi bodong dan tidak berada di bawah pengawasan OJK dengan mendatangi tautan web sikapiuangmu.ojk.go.id.

Selain OJK, anda juga bisa mengecek situs web www.bappebti.go.id milik Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan untuk memastikan legalitas perusahaan pialang berjangka (broker) untuk produk investasi seperti aset kripto.

Tidak hanya itu, anda juga bisa mengenali jenis investasi yang anda pilih berisiko atau tidak serta anda bisa mengecek sebuah perusahaan pialang berjangka memiliki rekening terpisah atau tidak untuk penampungan dana nasabah.

Masyarakat juga harus skeptis dengan tawaran investasi yang memberikan pemasukan yang tetap atau dikenal dengan istilah “fixed income”.

Hal itu karena investasi legal justru mengikuti kondisi ekonomi dan kinerja perusahaan, sehingga apabila aset atau performa sebuah saham perusahaan bermasalah tentu akan ada kerugian atau pun penurunan harga saham.

Kementerian Kominfo juga mengajak masyarakat agar dapat aktif dan harus mau belajar hal baru dan meliterasi dirinya sendiri tentang topik keuangan agar tidak mudah tertipu oleh pemasaran produk dengan iming-iming yang menggiurkan.

“Kementerian Kominfo mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama meningkatkan kemampuan literasi digital sehingga dapat memanfaatkan internet secara produktif, dan tidak ikut terlibat dalam kegiatan daring yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dedy, Selasa (22/2/2022), seperti dikutip Antara.

Ada pun kelas-kelas literasi keuangan dapat anda temukan di akun-akun media sosial dari Kementerian maupun lembaga terkait seperti OJK, Bappebti, dan kementerian lainnya. (mg1)

Tags: investasiKemenkominfokominfoLegalitasplatform

Berita Terkait.

amin
Headline

Kerugian Capai Rp9,1 Triliun, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Scamming Digital

Senin, 20 April 2026 - 15:46
Pertamina
Headline

House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

Senin, 20 April 2026 - 08:36
Pengisian-BBM
Headline

DPR RI Ingatkan Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Berdampak terhadap Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 08:36
siswa belajar
Headline

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

Minggu, 19 April 2026 - 16:42
Sapu-sapu
Headline

Mass Burial of Live Pleco Fish Draws Criticism, MUI: Violates Islamic Principles

Minggu, 19 April 2026 - 14:21
Ikan-Sapu-sapu
Headline

Penguburan Massal Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, MUI: Salahi Prinsip Islam

Minggu, 19 April 2026 - 14:21

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    876 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.