• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Anggota MPR: PT 20 Persen Tidak Sesuai Perintah Konstitusi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 Februari 2022 - 22:13
in Headline
PT

Anggota MPR RI dari Kelompok DPD Ahmad Kanedi. (ANTARA/HO-MPR RI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota MPR RI dari Kelompok DPD Ahmad Kanedi mengatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden atau “presidential threshold” (PT) sebesar 20 persen merupakan sesuatu yang membingungkan dan tidak sesuai dengan perintah konstitusi.

Menurut dia, pemakaian PT juga ditentang sebagian besar ahli tata negara dan kalangan perguruan tinggi serta tidak ditemukan dalam praktek ketatanegaraan di negara manapun di dunia.

BacaJuga:

Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Bekasi Timur, Dijerat Pasal Berlapis

Paripurna DPR Setujui UU APBN 2027, Ekonomi Dibidik Tumbuh 6 Persen dan Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Khusus Agenda Makan Nasi Goreng

“Saya sudah berkeliling ke berbagai kampus, hasilnya tidak ada satupun yang setuju dengan ‘presidential threshold’ yang dipraktekkan dalam sistem pemilihan presiden di Indonesia,” kata Ahmad Kanedi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/2).

Hal itu dikatakan Kanedi saat menjadi narasumber pada Seminar Pustaka Akademik, kerja sama MPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB), Sabtu (19/2). Tema seminar tersebut adalah “Presidential Threshold Dalam Perspektif Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Kanedi menjelaskan, di berbagai kampus yang dikunjunginya, dirinya sering mendapat pertanyaan, mengapa ketentuan ambang batas pencalonan presiden masih gunakan.

Dia mengatakan, masyarakat menilai ketentuan tersebut jelas-jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

Menurut dia, syarat pencalonan Presiden sesuai ketentuan konstitusi adalah warga negara Indonesia, tidak pernah menerima kewarganegaraan negara lain, tidak pernah berkhianat dan tidak melakukan tindak korupsi atau tindak pidana berat lainnya, dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“Ini adalah penyimpangan yang terjadi dalam praktek politik dan harus kita sadari bersama. Meski menyatakan dirinya sebagai negara hukum, nyatanya belum semua aturan main dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengikuti aturan hukum yang ada,” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (20/2/2022).

Dalam diskusi tersebut, pakar Hukum Tatanegara UNIB Ardilafisa menilai semestinya ambang batas pencalonan presiden digunakan untuk menentukan pemenang, jadi besarnya 50 persen plus satu.

Menurut dia, apabila dalam pemilu presiden (Pilpres) belum ada yang mencapai ambang batas tersebut, maka dilakukan pemilihan kedua namun bukan menggunakan ambang batas untuk menentukan calon presiden.

“Silakan semua calon ikut dalam kontestasi, pemenangnya adalah dia yang dapat 50 persen plus satu,” katanya.

Ardilafisa juga menyampaikan kekhawatirannya terkait pemilu serentak yang akan digelar pertama pada 2024, rencana tersebut sangat membahayakan.

Hal itu menurut dia karena pada akhir periode 2024-2029 semua pejabat negara harus meletakkan jabatannya pada waktu yang bersamaan. (mg1)

Tags: Ambang Batasmpr riPresidential ThresholdPT 0 PersenPT 20 Persen

Berita Terkait.

Indomilk FnB Solutions Perkuat Coffee dan Bakery lewat Inovasi Bite-Sized Pastry
Headline

Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Bekasi Timur, Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 29 September 2026 - 21:27
Paripurna DPR Setujui UU APBN 2027, Ekonomi Dibidik Tumbuh 6 Persen dan Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Headline

Paripurna DPR Setujui UU APBN 2027, Ekonomi Dibidik Tumbuh 6 Persen dan Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Selasa, 29 September 2026 - 20:05
Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Khusus Agenda Makan Nasi Goreng
Headline

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Khusus Agenda Makan Nasi Goreng

Selasa, 29 September 2026 - 19:12
sidak
Headline

Ditjenpas Bakal Buka-bukaan Hasil Investigasi Lapas Cibinong Lusa

Selasa, 29 September 2026 - 12:02
demo
Headline

Ada 20 Demo di Jakarta Hari Ini, 17 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan

Selasa, 29 September 2026 - 10:50
cibinong
Headline

Ditjenpas Masih Bungkam Soal Dugaan Fasilitas ‘Apartemen’ Lapas Cibinong Dibangun Swakelola

Selasa, 29 September 2026 - 10:10

OLAHRAGA

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh
Olahraga

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Editor Laurens Dami
Selasa, 29 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID - Peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke partai final FIFA ASEAN Cup 2026 masih terbuka, asalkan mampu menang besar...

SelengkapnyaDetails
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3911 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3866 shares
    Share 1546 Tweet 967
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.