• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jampidum Setuju Penghentian Perkara Berdasar Restorative Justice

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 19 Februari 2022 - 10:43
in Nusantara
kejati-sulut

Plt Kajati Sulut Freddy Runtu saat melakukan ekpose perkara. ANTARA/HO- Penkum Kejati Sulut (1)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI menyetujui penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut).

Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Freddy Runtu, di Manado mengatakan telah melaksanakan ekspose perkara restorative justice secara virtual dengan Jampidum Kejaksaan RI.

BacaJuga:

Kemarau Jadi Momok, Karhutla dan Krisis Air Bersih Bermunculan di Daerah 

IFAD dan Kemendes Latih Ratusan Keluarga Papua Jadi Wirausaha Lewat Program TEKAD

Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

“Perkara restorative justice tersebut berasal dari Kejari Kepulauan Sangihe yaitu perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atas nama tersangka Julian Katiandagho,” kata Runtu melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, seperti dikutip Antara, Sabtu (19/2/2022).

Ia menambahkan, dimana diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ekspose tersebut dilakukan Plt Kajati Sulut Fredy Runtu, bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, Koordinator Anthoni Nainggolan, Kasi Oharda Cherdjariah, Kasi Kamnegtibum Yudi Aryanto, dan Kasi Penkum Theodorus Rumampuk.

Ia mengatakan terwujudnya perdamaian setelah Jaksa sebagai fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak yang disaksikan oleh Penyidik Polres Kepulauan Sangihe dan tokoh agama, tokoh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Tersangka juga bersedia membuat pernyataan maaf secara terbuka melalui media sosial dan melalui saluran Radio Republik Indonesia di Tahuna tanggal 10 Februari 2022 sebagaimana tercantum dalam surat kesepakatan perdamaian tanggal 7 Februari 2022 dan berita acara proses perdamaian pada tanggal 7 Februari 2022 sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan tersangka.

Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jampidum Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan restorative justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh kejaksaan negeri yang bersangkutan.

Bahwa perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan tersangka disertai pemenuhan kewajiban, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan mengganti biaya yang ditimbulkan akibat perbuatan pidana, masyarakat merespon positif.

Restorative justice ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Eri Yudianto, beserta Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. (mg2)

Tags: JampidumPenghentian PerkaraRestorative Justice

Berita Terkait.

Kemarau Jadi Momok, Karhutla dan Krisis Air Bersih Bermunculan di Daerah 
Nusantara

Kemarau Jadi Momok, Karhutla dan Krisis Air Bersih Bermunculan di Daerah 

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:22
IFAD dan Kemendes Latih Ratusan Keluarga Papua Jadi Wirausaha Lewat Program TEKAD
Nusantara

IFAD dan Kemendes Latih Ratusan Keluarga Papua Jadi Wirausaha Lewat Program TEKAD

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:12
Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien
Nusantara

Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:02
Jalin Sinergi Lintas Instansi, Bea Cukai Aceh Gagalkan Upaya Penyelundupan 2.989 Gram Emas ke Malaysia
Nusantara

Jalin Sinergi Lintas Instansi, Bea Cukai Aceh Gagalkan Upaya Penyelundupan 2.989 Gram Emas ke Malaysia

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:01
bc2
Nusantara

Lagi, Bea Cukai Malang Gagalkan Distribusi 49 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:13
bc
Nusantara

Sepanjang Juni 2026, Bea Cukai Sidoarjo Amankan 67 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:33

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2364 shares
    Share 946 Tweet 591
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
Hasil Piala Dunia: Tampil Dominan, Prancis ke Semifinal Usai Bekuk Maroko
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Tampil Dominan, Prancis ke Semifinal Usai Bekuk Maroko

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 10 Juli 2026 - 08:46

INDOPOSCO.ID – Prancis memastikan diri menjadi tim pertama yang menembus semifinal Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Maroko dengan skor meyakinkan...

SelengkapnyaDetails
Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 

Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:52
Messi

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
Trophy

Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.