• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gugat Perdata Putusan Arbitrase, Kejagung Terima kuasa Kemhan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 18 Februari 2022 - 10:34
in Nasional
Kejagung RI

Ilustrasi – Kantor Kejaksaan Agung. Foto : Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Feri Wibisono menerima daya dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk menggugat putusan Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce secara perdata.

Gugatan tersebut terkait pengadaan proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) oleh Kemhan, di mana putusan Pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan yang dilayangkan Navayo International AG yang mengharuskan Pemerintah Indonesia membayar denda sebesar USD21 juta terkait kontrak sewa satelit pada 2021.

BacaJuga:

BRIN Dorong Hilirisasi Teknologi Air, dari Modifikasi Cuaca hingga Desalinasi

Akademisi Nilai Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Guru Besar IPDN: Bila Bencana Lampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Tunggu Status

“Jadi Pak Menhan memberikan surat kuasa untuk melakukan challange atas putusan arbitrasi itu, karena banyak kejanggalan,” kata Jamdatun Feri Wibisono saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2022).

Baca Juga : Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi Perum Perindo

Gugatan yang dilayangkan oleh Kemhan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Februari 2022. Kemhan menunjuk Jaksa Pengacara Negara bernama Cahyaning Nuratih sebagai kuasa hukum dalam gugatan tersebut.

Adapun pihak tergugat adalah perusahaan asing Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE Ltd.

Feri menjelaskan, pemerintah tidak hanya mengupayakan penanganan masalah pengelolaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) secara pidana, tetapi juga lewat gugatan perdata.

Menurut dia, upaya tersebut dilakukan agar pemerintah tidak perlu membayar denda sebagaimana diputuskan dalam Pengadilan Arbitrase Internasional Singapura.

“Kedua-duanya kami upayakan. Atas nama negara, penanganan perkara pidana. Tapi yang perdatanya untuk menjaga kepentingan untuk mematahkan putusan arbitrase,” ujarnya dikutip Antara.

Ia mengatakan, sebelum putusan arbitrase tersebut dapat dieksekusi, dua perusahaan yang digugat –Navayo dan Hunggarian– harus meminta penetapan eksekutor di Indonesia. Pengadilan di Indonesia harus menyatakan bahwa putusan arbitrase di Singapura secara formal sudah benar.

Kemhan dengan jaksa pengacara negara melakukan gugatan karena menilai banyaknya kejanggalan selama proses pembuktian perkara di pengadilan arbitrase.

“Dari sisi proses bukti yang diajukan mereka di persidangan arbitrase, bukti yang diajukan di persidangan arbitrase yang menjadi dasar putusan arbitrase, itu ada tipu muslihatnya,” kata Feri.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kemhan meminta majelis hakim menyatakan gugatan pembatalan arbitrasenya tepat dan beralasan. Selain itu, Kemhan juga meminta agar tetapan Pengadilan Arbitrase Singapura Nomor 20472/ HTG tanggal 22 April 2021 tidak dapat dieksekusi dan batal demi hukum.

Perkara gugatan ini teregister dengan Nomor 64/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst dan sidang perdana akan diselenggarakan pada 6 Juli 2022 mendatang.

Sebagaimana diketahui, Kejagung juga sedang menangani pidana dugaan korupsi mengenai proyek pengadaan Satkomhan. Proses penyidikan sudah dimulai sejak pertengahan Januari 2021 oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).

Pada Senin (14/2/2022), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan perkara tersebut ditarik ke koneksitas karena diyakini ada indikasi keterlibatan sipil dan militer. (mg2)

Tags: KejagungKemenhankemhanSatelit

Berita Terkait.

Polisi Kantongi Identitas Penyuplai Narkoba ke Aktor Revaldo
Nasional

BRIN Dorong Hilirisasi Teknologi Air, dari Modifikasi Cuaca hingga Desalinasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:35
Guru-PPPK
Nasional

Akademisi Nilai Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:15
Djohermansyah-Djohan
Nasional

Guru Besar IPDN: Bila Bencana Lampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Tunggu Status

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:31
Truk
Nasional

Stok Beras Pemerintah Diklaim Amankan Fenomena Iklim dan Korban Bencana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:21
PLTS
Nasional

Bahlil Ungkap Dampak Dahsyat 100 GWp PLTS, Hemat APBN hingga Rp73 Triliun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:01
PLTS 100 GWp Diluncurkan, Prabowo Sekaligus “Sentil” Kabinet Merah Putih
Nasional

PLTS 100 GWp Diluncurkan, Prabowo Sekaligus “Sentil” Kabinet Merah Putih

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:05
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.