• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sistem Presidensial dan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 15 Februari 2022 - 04:39
in Nasional
pemilu24

Ilustrasi penentuan hari-H pencoblosan Pemilu 2024 apakah sama dengan Pemilu 2019 pada 17 April, pada bulan Februari (usulan KPU) atau pada Mei (usulan Pemerintah)? Foto : Antara/ilustrator/Kliwon

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold telah menjadi salah satu isu panas menjelang Pemilihan Umum 2024. Padahal, pemilihan umum merupakan momen yang paling penting bagi negara yang menganut sistem presidensial seperti Indonesia.

Sistem presidensial memberi panggung kekuasaan eksekutif tertinggi kepada Presiden. Baik negara maupun pemerintahan, keduanya dipimpin langsung oleh seorang presiden yang dipilih rakyat melalui pemilihan umum atau pemilu.

BacaJuga:

Kemenkes Minta Masyarakat Laporkan Nakes yang Cibir Pasien BPJS di Medsos

Aher Dukung E-Learning ASN Berintegritas, Perkuat Budaya Antikorupsi dan Profesionalisme Aparatur

Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Jayapura

Oleh karena itu, pemilu merupakan momen yang paling krusial, termasuk berbagai tahapan serta regulasinya.

Keberadaan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen merupakan salah satu regulasi yang menuai perhatian publik menjelang Pemilu 2024.

Mulai dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berbagai partai politik, hingga organisasi sipil yang bergerak di bidang kepemiluan dan perpolitikan negara memadukan suara mereka guna menyuarakan dukungan terhadap penghapusan ambang batas tersebut.

Tidak hanya membawa isu ambang batas pencalonan presiden ke media massa dan diskusi publik, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan terdapat tujuh permohonan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden di Mahkamah Konstitusi.

Sebanyak tujuh permohonan tersebut diajukan oleh perorangan warga negara, serta terdapat permohonan yang diajukan oleh para senator DPD.

Baca Juga: Hamdan: Pemerintah Harus Jamin Independensi Penjabat Kepala Daerah

Mereka memandang keberadaan ambang batas pencalonan presiden ini membatasi jumlah calon presiden, bahkan berpotensi menimbulkan polarisasi bangsa akibat persaingan politik yang begitu kental apabila hanya terdapat dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi dalam pemilu. Lantas, bagaimana pengaruh ambang batas pencalonan presiden pada sistem presidensial di Indonesia?

Pemaksaan Koalisi

Indonesia merupakan negara penganut sistem presidensial dan sistem multipartai sekaligus. Menurut Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, kombinasi kedua sistem tersebut merupakan sebuah kabar buruk.

Apalagi, menjelang Pemilu 2024, alih-alih berkurang, jumlah partai politik di Indonesia justru kian bertambah, seperti munculnya Partai Gelora, PKN, Prima, Partai Buruh, Partai Rakyat, Masyumi, dan lain sebagainya.

Banyaknya partai yang mungkin berkompetisi di dalam pemilihan umum akan berdampak pada sulitnya satu partai untuk memenangkan pemilihan secara mayoritas. Akibatnya, dukungan kepada presiden di kalangan legislatif juga akan sulit untuk diperoleh.

Dalam sistem multipartai, tutur Bivitri, biasanya Presiden memperoleh dukungan mayoritas legislatif melalui koalisi partai. Akan tetapi, mengingat sistem presidensial yang mengakibatkan presiden tidak memiliki tanggung jawab kepada kekuasaan legislatif dan tidak dapat dipecat oleh lembaga legislatif, keinginan untuk membentuk koalisi pun minim.

Sistem presidensial memungkinkan presiden untuk membentuk pemerintahan tanpa melibatkan partai-partai di legislatif. Keadaan ini dapat berakibat pada buruknya hubungan eksekutif-legislatif dan berujung pada kebuntuan atau deadlock.

Mengatasi permasalahan tersebut, Indonesia pun memberlakukan ambang batas pencalonan presiden untuk menjamin dukungan kepada presiden di parlemen sehingga mencegah terjadinya kebuntuan dalam menjalankan pemerintahan.

Akan tetapi langkah tersebut merupakan langkah yang kurang tepat. Keberadaan ambang batas pencalonan presiden memaksa partai untuk membangun koalisi dalam waktu yang singkat. Pemaksaan ini mengakibatkan partai-partai membuat koalisi yang pragmatis hanya untuk mendapat tiket pencalonan pada pemilihan presiden.

Negosiasi yang terjadi pun bukan berdasarkan ideologi partai, melainkan bersifat pragmatis. Terlebih, ideologi partai di Indonesia cenderung mirip antara partai yang satu dengan yang lainnya.

Ambang batas pencalonan presiden memungkinkan terbangunnya koalisi besar yang meniadakan negosiasi per isu dan berdampak pada minimnya alternatif kebijakan di DPR.

Tidak hanya memengaruhi dinamika di parlemen, Bivitri juga mengatakan ambang batas pencalonan presiden dapat mengakibatkan calon presiden terbelenggu oleh kepentingan partai sehingga mereka tidak melakukan transaksi programatik.

Kabinet pun cenderung berasal dari partai koalisi dan dapat mengakibatkan kurangnya profesionalitas dalam menjalankan tugas mereka.

Winning Threshold

Seluruh pergolakan yang berlangsung merupakan perjalanan menuju pesta demokrasi pada 2024.

Bivitri mengungkapkan alternatif lain daripada mempertahankan keberadaan ambang batas pencalonan presiden. Alternatif tersebut adalah winning threshold atau ambang batas untuk menghitung siapa yang menang.

Sebagaimana ambang batas pencalonan presiden, winning threshold juga dapat menjamin dukungan parlemen kepada presiden yang memenangkan pemilu. Winning threshold tidak membatasi orang-orang yang ingin maju menjadi calon presiden, tetapi memberi syarat dukungan minimal bagi calon yang memenangkan pemilu.

Makna presidential threshold di negara presidensial lain pun, kata Bivitri, biasanya merujuk pada definisi winning threshold dan bukan ambang batas pencalonan presiden. Hal tersebut diakibatkan oleh tidak lazimnya pencalonan dibatasi berdasarkan perolehan suara seperti dilansir Antara.

Terkait dengan kekhawatiran banyaknya orang yang mendaftarkan diri sebagai calon presiden, Bivitri menegaskan terdapat kualifikasi administratif dan teknis yang dapat mencegah tidak terkendalinya jumlah pendaftar.

Winning threshold dapat memberi peluang kompetisi bagi para calon presiden yang memiliki potensial, berbeda dengan ambang batas pencalonan presiden. Bivitri memandang ambang batas pencalonan presiden menutup peluang kompetisi. Hal ini tidak hanya merugikan calon potensial, tetapi seluruh warga Indonesia karena mendapatkan calon yang sudah dipilih oleh partai politik berdasarkan kepentingan partai.

Oleh karena itu, Bivitri mendorong adanya penghapusan ambang batas pencalonan presiden. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden menjadi salah satu putusan yang sangat ditunggu-tunggu oleh pegiat pemilu. Putusan tersebut akan menentukan manuver-manuver politik dari berbagai partai ke depannya, bahkan dapat memengaruhi dinamika perpolitikan Indonesia baik sebelum dan sesudah pemilihan presiden. (aro)

Tags: pemiluPilegpilkadapilpres

Berita Terkait.

Nakes
Nasional

Kemenkes Minta Masyarakat Laporkan Nakes yang Cibir Pasien BPJS di Medsos

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:04
Aher
Nasional

Aher Dukung E-Learning ASN Berintegritas, Perkuat Budaya Antikorupsi dan Profesionalisme Aparatur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:04
Ribka-Haluk
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Jayapura

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:03
Pelantikan
Nasional

Lantik Pejabat di Lingkungan Kemendagri, Mendagri Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:32
TP-PKK
Nasional

Ketum TP PKK Ajak Pelajar Biak Cintai Tanah Air Lewat Pemanfaatan Potensi Wisata Bahari*

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:12
Abdul-Mu'ti
Nasional

Lantik 17 Kepala Sekolah Perdana SNT, Mendikdasmen: Siap Cetak Talenta Unggul Indonesia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2393 shares
    Share 957 Tweet 598
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1989 shares
    Share 796 Tweet 497
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    1840 shares
    Share 736 Tweet 460
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1320 shares
    Share 528 Tweet 330
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.