• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jual Hexymer dan Tramadol, Pemilik Toko Kosmetik Ditangkap Polisi

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Minggu, 13 Februari 2022 - 19:00
in Nusantara
Narkotika

Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – YS (23), pemilik toko kosmetik di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Serang.

Dia ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, karena menjual obat terlarang pada Sabtu (12/2/2022).

Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti ratusan butir pil hexymer dan tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp47 ribu.

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menjelaskan, penangkapan pedagang kosmetik yang nyaru menjual obat keras ini, bermula dari adanya informasi masyarakat.

Baca Juga : Dua OPD di Kota Serang Masuk Zona Merah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak penyelidikan dengan berpura-pura sebagai konsumen.

Kemudian sekitar pukul 14:00 WIB, petugas mendatangi toko untuk membeli pil hexymer. Tersangka tanpa curiga kemudian memberikan obat yang diinginkan polisi yang menyamar.

“Setelah uang diserahkan dan barang bukti obat diterima, Tim Opsnal langsung menangkap tersangka,” terangnya, Minggu (14/2/2022).

Sebelum digelandang ke Mapolres Serang, kata Michael, petugas menemukan ratusan pil hexymer dan tramadol yang sudah dikemas dalam bungkus plastik bening, masing-masing tiga dan empat butir.

“Jumlah barang bukti yang diamankan yaitu 128 butir hexymer dan 174 butir tramadol yang sudah dikemas plastik bening. Kita juga mengamankan uang Rp47 ribu hasil penjualan,” kata Michael.

Dari hasil pemeriksaan, kata Michael, obat keras yang dilarang diperjualbelikan secara bebas ini didapat dari pengedar di wilayah Jakarta Barat.

Hanya saja, tersangka warga Bireun, Aceh ini tidak mengetahui tempat tinggal si pengedar karena transaksi dilakukan di jalanan.

“Tersangka mendapat obat keras ini dari warga Jakarta Barat tapi tidak mengetahui identitasnya karena transaksi di jalanan,” terangnya.

Kasat menambahkan bisnis obat keras ini diakui tersangka belum lama. Bisnis terlarang ini dilakukan karena untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari, sebab berjualan kosmetik tidak setiap ada ada pembeli.

“Alasan berjualan obat keras karena keuntungannya digunakan untuk biaya hidup. Sementara berjualan kosmetik tidak dapat mencukupi untuk kebutuhan hidup karena tidak setiap hari ada pembeli,” tambahnya. (son)

Tags: Hexymerkabupaten serangKosmetikNarkobaPolres SerangPolriTramadol
Previous Post

KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Perairan Pulau Rupat

Next Post

Dishub Bandung: 2.041 Kendaraan Diputar Balik di Lima Gerbang Tol

Related Posts

andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
Next Post
Tol Pasteur

Dishub Bandung: 2.041 Kendaraan Diputar Balik di Lima Gerbang Tol

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1225 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.