• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 2 Februari 2022 - 19:31
in Nasional
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan aturan terbaru terkait fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 175/PMK.04/2021. Peraturan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2022 mendatang.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa penerbitan aturan terbaru ini merupakan bentuk akuntabilitas dan respon DJBC dalam mengakomodasi kebutuhan pengguna jasa. “Melalui aturan terbaru ini DJBC berupaya untuk menyederhanakan prosedur, memodernisasi pelayanan, serta meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan dimaksud bagi para pengguna jasa. Selain itu hal ini merupakan upaya untuk mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE)” ungkap Nirwala.

BacaJuga:

Tiba di Indonesia, Teknologi KRI Canopus-936 Siap Dukung Riset Nasional

Bangun Karakter Bangsa, Akademisi Ingatkan Pentingnya Revitalisasi Naskah Kuno dengan Tekstologi

Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS

Nirwala menambahkan bahwa barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat impor kembali, untuk keperluan perbaikan, untuk keperluan pengerjaan, atau untuk keperluan pengujian. “Pembebasan bea masuk atas barang-barang dimaksud dapat diberikan jika memenuhi persyaratan yang tertuang dalam aturan tersebut,” tambah Nirwala.

Baca Juga : Bea Cukai Madura Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Modus E-Commerce

Persyaratan yang harus dipenuhi pengguna jasa untuk mendapatkan pembebasan bea masuk terhadap barang-barang yang telah disebutkan di atas antara lain: importasi dilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali, barang yang dilakukan impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor, serta terdapat dokumen atau bukti pendukung yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, importir dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung. Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan pengimpor melalui barang kiriman dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan PMK 175/PMK.04/2021.

Nirwala menambahkan bahwa sebagai bentuk kemudahan prosedur dan percepatan pelayanan, seluruh proses bisnis yang dilaksanakan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dilakukan secara otomasi. “Seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem computer pelayanan yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan.”

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dapat menghubungi DJBC melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai. (ipo)

Tags: Bea CukaiImpor Kembali Barang yang Telah DieksporPembebasan Bea Masuk

Berita Terkait.

Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Nasional

Tiba di Indonesia, Teknologi KRI Canopus-936 Siap Dukung Riset Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:34
Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Nasional

Bangun Karakter Bangsa, Akademisi Ingatkan Pentingnya Revitalisasi Naskah Kuno dengan Tekstologi

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:03
Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS
Nasional

Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS

Senin, 11 Mei 2026 - 23:41
BRIN Bantah Penularan Hantavirus Antarmanusia, Begini Penjelasannya
Nasional

BRIN Bantah Penularan Hantavirus Antarmanusia, Begini Penjelasannya

Senin, 11 Mei 2026 - 23:21
Kemendikdasmen: TPG Perkuat Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru
Nasional

Kemendikdasmen: TPG Perkuat Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru

Senin, 11 Mei 2026 - 22:41
Program MBG Dipercepat di Pesantren, Kemenag Siapkan Skema Mandiri
Nasional

Program MBG Dipercepat di Pesantren, Kemenag Siapkan Skema Mandiri

Senin, 11 Mei 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.