• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Sita Rp 2,1 M dari Kantor Bupati Langkat

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 31 Januari 2022 - 18:14
in Headline
bupati langkat

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto : Antara /Rivan Awal Lingga/pras/aa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat.

BacaJuga:

Polisi Sita Uang Rp67,2 Miliar Hasil Penggeledahan di Jaksel

Praperadilan Nyatakan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah, Polda Metro Jaya: Penyidikan tetap Berjalan

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

“Selama proses penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut, berhasil ditemukan dan diamankan bukti antara lain sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp2,1 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (31/1/2022).

Ali mengatakan, diduga uang Rp2,1 miliar tersebut adalah bagian dari penerimaan suap yang diterima oleh tersangka Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) baik langsung maupun melalui perantaraan dari orang kepercayaannya.

Baca Juga: Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Langkat

“Saat ini tim penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali.

Diketahui, KPK telah secara resmi menetapkan tersangka Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, pasca operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.

Tidak hanya itu, ada lima orang lainnya juga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi poyek infrastruktur di Kabupaten Langkat tersebut.

Kelima tersangka tersebut antara lain sebagai pemberi Muara Perangin-angin (MR) selaku kontraktor.

Sedangkan sebagai penerima selain TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024, yakni ISK (Iskandar PA), Kepala Desa Balai Kasih (saudara kandung TRP); MSA (Marcos Surya Abdi), kontraktor; SC (Shuhanda Citra), kontraktor; dan IS (Isfi Syahfitra), kontraktor.

KPK membeberkan bahwa sekitar tahun 2020 hingga saat ini, tersangka TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan tersangka ISK yang adalah saudara kandung dari TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Dalam melakukan pengaturan ini, TRP memerintahkan SJ selaku Plt. Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan ISK sebagai representasi TRP terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, kata Ghufron, diduga ada permintaan persentase fee oleh TRP melalui ISK dengan nilai persentase 15 % dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 % dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.

Selanjutnya salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah MR dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh TRP melalui perusahaan milik ISK.

Pemberian fee oleh MR diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan MSA, SC dan IS untuk kemudian diberikan kepada ISK dan diteruskan lagi kepada TRP.

Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu ISK, MSA, SC dan IS.

Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh TRP melalui ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MR (Muara Perangin-angin, tidak dibacakan), selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (dam)

Tags: Bupati langkatKantor Bupati LangkatKPK

Berita Terkait.

Polisi Sita Uang Rp67,2 Miliar Hasil Penggeledahan di Jaksel
Headline

Polisi Sita Uang Rp67,2 Miliar Hasil Penggeledahan di Jaksel

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:48
Roy-Suryo
Headline

Praperadilan Nyatakan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah, Polda Metro Jaya: Penyidikan tetap Berjalan

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:25
Roy-Suryo
Headline

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:52
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk 3 Polisi Katingan yang Gugur
Headline

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk 3 Polisi Katingan yang Gugur

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:31
Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT
Headline

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:03
icha
Headline

Polisi Dalami Laporan Intimidasi dr. Icha oleh Anggota DPRD TTU

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:14

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2324 shares
    Share 930 Tweet 581
  • Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
Messi
Olahraga

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Argentina Lionel Messi mengaku takjub sekaligus senang setelah timnya sukses membalikkan keadaan untuk membungkam Mesir 3-2...

SelengkapnyaDetails
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
Trophy

Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21
Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss ke 8 Besar Usai Taklukkan Kolombia via Tos-tosan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:40
Messi

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Mental Juara Argentina Tumbangkan Perlawanan Heroik Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:20
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.