• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Keberadaan KPU/Bawaslu Permanen di Daerah Tidak Relevan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 30 Januari 2022 - 12:10
in Headline
kpu-bawaslu

Ilustrasi. Foto: Capture Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pegiat pemilu Titi Anggraini menilai keberadaan KPU dan Bawaslu yang permanen di kabupaten/kota tidak relevan bila tetap mempertahankan keserentakan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) ke depannya.

Sebaiknya, kata Titi Anggraini di Semarang, Minggu (30/1) pagi, bersifat tidak permanen (ad hoc) dengan masa jabatan keanggotaan KPU dan Bawaslu tidak lagi 5 tahun seperti sekarang ini.

BacaJuga:

Purbaya Ungkap Mesin Ekonomi RI Kian Bertenaga, Pertumbuhan Lampaui Banyak Negara G20

YLKI Desak Prabowo Turun Tangan, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Pemadaman Listrik Berulang

Bekasi Ditch Bodies Case: Police Detain Four Suspects

Titi mengemukakan hal itu ketika menyinggung soal desain kelembagaan penyelenggara pemilu ke depan, mengingat masa jabatan anggota KPU/Bawaslu di 110 kabupaten kota akan berakhir dalam kurun waktu Januari-Maret 2024.

Baca Juga : Butuh Kearifan Politisi Cegah Politik Identitas di Pemilu 2024

“Ini masa-masa krusial pelaksanaan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari,” ujar Titi yang juga anggota Dewan Pembina Perludem, Minggu (30/1/2022), seperti dikutip Antara.

Ia mengemukakan, desain kelembagaan penyelenggara pemilu saat ini memang tidak sejalan dengan desain keserentakan pemilu dan pilkada yang jadwal pelaksanaannya pada tahun yang sama.

Salah satu latar belakang permanenisasi penyelenggara pemilu di daerah, kata Titi, dilatari pertimbangan bahwa ada agenda pemilu dan pilkada yang dalam 5 tahun akan terselenggara pada waktu yang berbeda. Dengan demikian, KPU/Bawaslu di daerah akan selalu aktif bekerja menyelenggarakan aktivitas kepemiluan selama masa tugasnya.

Oleh karena itu, dia memandang perlu pembuat undang-undang menyinkronkan dua hal ini, yaitu bagaimana agar desain kelembagaan penyelenggara pemilu kompatibel dengan desain keserentakan pemilu.

Baca Juga : Pemilu 2024 Disepakati 14 Februari

Kalau model keserentakannya berupa pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal seperti yang Perludem usulkan, menurut dia, penyelenggara pemilu di daerah yang permanen dengan masa jabatan 5 tahun seperti saat ini adalah sudah tepat.

Menyinggung kembali soal masa jabatan keanggotaan KPU/Bawaslu yang akan berakhir berdekatan dengan hari pemungutan suara Pemilu 2024, Titi memandang perlu perpanjangan masa jabatan keanggotaan KPU/Bawaslu daerah sampai tuntas tahapan Pilkada 2024. Hal ini sebagai langkah afirmasi menuju keserentakan seleksi.

Setelah Pilkada 2024, lanjut Titi, perlu ada seleksi serentak KPU/Bawaslu daerah pada tahun 2027 untuk masa jabatan yang akan berakhir setelah seluruh tahapan Pilkada 2029 berakhir.

“Makanya, untuk memastikan keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU/Bawaslu, mau tidak mau harus ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemilu atau revisi terbatas,” tutur Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem.

Ketika menyinggung masih ada kesempatan Pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menurut Titi, melihat gelagatnya pembuat undang-undang enggan melakukan perubahan terbatas.

Ia menduga pembuat undang-undang khawatir melakukan revisi terbatas terhadap UU Pemilu karena ada peluang menyentuh pasal-pasal krusial terkait dengan variabel sistem pemilihan.

“Dengan demikian, Perpu Pemilu paling memungkinkan,” ucap Titi yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi mewakili Indonesia dalam International Institute for Electoral Assistance (International IDEA). (mg3)

Tags: BawasluKPUpemiluTiti Anggraini

Berita Terkait.

Purbaya
Headline

Purbaya Ungkap Mesin Ekonomi RI Kian Bertenaga, Pertumbuhan Lampaui Banyak Negara G20

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:32
Petugas
Headline

YLKI Desak Prabowo Turun Tangan, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Pemadaman Listrik Berulang

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:20
Polres-Bekasi
Headline

Bekasi Ditch Bodies Case: Police Detain Four Suspects

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:29
Garis-Polisi
Headline

Kasus Jasad dalam Parit di Bekasi, Polisi Ringkus 4 Pelaku

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:29
cunha
Headline

Piala Dunia 2026: Hajar Haiti 3-0, Brasil Melesat ke Puncak Klasemen Grup C

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:27
joko
Headline

Doli Kurnia: Pernyataan Jokowi Tegaskan Tak Ada “Dua Matahari”, Saatnya Fokus Sukseskan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:31

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7143 shares
    Share 2857 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Gakpo
Olahraga

Cetak Brace ke Gawang Swedia, Brobbey dan Gakpo Masuk Buku Sejarah Oranje

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 21 Juni 2026 - 11:42

INDOPOSCO.ID - Laga Belanda kontra Swedia tak hanya berakhir dengan kemenangan telak 5-1, tetapi juga menghadirkan sebuah pencapaian yang langsung...

SelengkapnyaDetails
Floranus

Hasil Piala Dunia: Dominasi Laga, Ekuador Gagal Tembus Benteng Curacao

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31
Pemain-Timnas-Jerman

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32
Brobbey

Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:02
Pemain-Paraguay

Turki Angkat Koper, Arda Guler Minta Maaf

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:01
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.