• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Keberadaan KPU/Bawaslu Permanen di Daerah Tidak Relevan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 30 Januari 2022 - 12:10
in Headline
kpu-bawaslu

Ilustrasi. Foto: Capture Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pegiat pemilu Titi Anggraini menilai keberadaan KPU dan Bawaslu yang permanen di kabupaten/kota tidak relevan bila tetap mempertahankan keserentakan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) ke depannya.

Sebaiknya, kata Titi Anggraini di Semarang, Minggu (30/1) pagi, bersifat tidak permanen (ad hoc) dengan masa jabatan keanggotaan KPU dan Bawaslu tidak lagi 5 tahun seperti sekarang ini.

BacaJuga:

Kejagung Buka Peluang Klraifikasi Kepala BGN Terkait Kasus Korupsi MBG

Komnas Haji Soroti Aturan Baru: Ada Apa di Balik OJK Ikut Awasi Dana Haji?

Saut Situmorang Soroti Carut-Marut Program Pemerintah: Dari Niat Jahat hingga Korupsi Sistemik yang Seret Presiden

Titi mengemukakan hal itu ketika menyinggung soal desain kelembagaan penyelenggara pemilu ke depan, mengingat masa jabatan anggota KPU/Bawaslu di 110 kabupaten kota akan berakhir dalam kurun waktu Januari-Maret 2024.

Baca Juga : Butuh Kearifan Politisi Cegah Politik Identitas di Pemilu 2024

“Ini masa-masa krusial pelaksanaan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari,” ujar Titi yang juga anggota Dewan Pembina Perludem, Minggu (30/1/2022), seperti dikutip Antara.

Ia mengemukakan, desain kelembagaan penyelenggara pemilu saat ini memang tidak sejalan dengan desain keserentakan pemilu dan pilkada yang jadwal pelaksanaannya pada tahun yang sama.

Salah satu latar belakang permanenisasi penyelenggara pemilu di daerah, kata Titi, dilatari pertimbangan bahwa ada agenda pemilu dan pilkada yang dalam 5 tahun akan terselenggara pada waktu yang berbeda. Dengan demikian, KPU/Bawaslu di daerah akan selalu aktif bekerja menyelenggarakan aktivitas kepemiluan selama masa tugasnya.

Oleh karena itu, dia memandang perlu pembuat undang-undang menyinkronkan dua hal ini, yaitu bagaimana agar desain kelembagaan penyelenggara pemilu kompatibel dengan desain keserentakan pemilu.

Baca Juga : Pemilu 2024 Disepakati 14 Februari

Kalau model keserentakannya berupa pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal seperti yang Perludem usulkan, menurut dia, penyelenggara pemilu di daerah yang permanen dengan masa jabatan 5 tahun seperti saat ini adalah sudah tepat.

Menyinggung kembali soal masa jabatan keanggotaan KPU/Bawaslu yang akan berakhir berdekatan dengan hari pemungutan suara Pemilu 2024, Titi memandang perlu perpanjangan masa jabatan keanggotaan KPU/Bawaslu daerah sampai tuntas tahapan Pilkada 2024. Hal ini sebagai langkah afirmasi menuju keserentakan seleksi.

Setelah Pilkada 2024, lanjut Titi, perlu ada seleksi serentak KPU/Bawaslu daerah pada tahun 2027 untuk masa jabatan yang akan berakhir setelah seluruh tahapan Pilkada 2029 berakhir.

“Makanya, untuk memastikan keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU/Bawaslu, mau tidak mau harus ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemilu atau revisi terbatas,” tutur Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem.

Ketika menyinggung masih ada kesempatan Pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menurut Titi, melihat gelagatnya pembuat undang-undang enggan melakukan perubahan terbatas.

Ia menduga pembuat undang-undang khawatir melakukan revisi terbatas terhadap UU Pemilu karena ada peluang menyentuh pasal-pasal krusial terkait dengan variabel sistem pemilihan.

“Dengan demikian, Perpu Pemilu paling memungkinkan,” ucap Titi yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi mewakili Indonesia dalam International Institute for Electoral Assistance (International IDEA). (mg3)

Tags: BawasluKPUpemiluTiti Anggraini

Berita Terkait.

kejagung
Headline

Kejagung Buka Peluang Klraifikasi Kepala BGN Terkait Kasus Korupsi MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 17:37
Jemaah-Haji
Headline

Komnas Haji Soroti Aturan Baru: Ada Apa di Balik OJK Ikut Awasi Dana Haji?

Senin, 22 Juni 2026 - 09:50
Saut
Headline

Saut Situmorang Soroti Carut-Marut Program Pemerintah: Dari Niat Jahat hingga Korupsi Sistemik yang Seret Presiden

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:05
Purbaya
Headline

Purbaya Ungkap Mesin Ekonomi RI Kian Bertenaga, Pertumbuhan Lampaui Banyak Negara G20

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:32
Petugas
Headline

YLKI Desak Prabowo Turun Tangan, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Pemadaman Listrik Berulang

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:20
Polres-Bekasi
Headline

Bekasi Ditch Bodies Case: Police Detain Four Suspects

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:29

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7148 shares
    Share 2859 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
fifa
Piala Dunia 2026

Jadwal Piala Dunia: Argentina, Prancis, Norwegia Main, Buru 32 Besar Lebih Cepat

Editor Dilianto
Senin, 22 Juni 2026 - 17:27

INDOPOSCO.ID – Persaingan di Piala Dunia 2026 kembali memanas dengan rangkaian pertandingan dari Grup H hingga Grup J yang digelar...

SelengkapnyaDetails
Salah

Hasil Piala Dunia: Comeback, Mesir Bekuk Selandia Baru dan Rebut Puncak Klasemen

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03
Trossard

Hasil Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Iran, Lini Serang Belgia Kurang Efektif

Senin, 22 Juni 2026 - 10:41
Yamal

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:39
Helio-Varela

Hasil Piala Dunia: Pertahanan Buruk Bikin Uruguay Gagal Menang Atas Tanjung Verde

Senin, 22 Juni 2026 - 07:55
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.