• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menaker Tegur Kepala Daerah Tetapkan UMP Tak Sesuai Ketentuan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 24 Januari 2022 - 21:07
in Nasional
menaker

Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah (tengah) dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan telah bersurat kepada kepala daerah yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2022 yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kami menyampaikan, dalam konteks kami sebagai pembina ketenagakerjaan, kami sudah bersurat kepada para gubernur yang selanjutnya dipakai sebagai dasar Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan sebagaimana kewenangan yang dimiliki,” ujar Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (24/1/2022), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Sekjen Kemendagri Tekankan Kepemimpinan Adaptif di Tengah Era Disrupsi

Museum Bing Slamet Diresmikan, Warisan Maestro Harus Hidup di Generasi Baru

Banjir Terjang Parigi Moutong dan Langkat, Ratusan Rumah Terdampak

Ida menjelaskan terdapat satu provinsi yang menetapkan UMP 2022 tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Menaker: Kemnaker Corpu Wujudkan SDM Aparatur Ketenagakerjaan Unggul

Selain itu terdapat tiga provinsi yang menetapkan UMP 2022 tidak sesuai formula perhitungan upah minimum, meski mengumumkan sesuai tenggat waktu, yaitu Riau, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat.

Terdapat pula DKI Jakarta yang merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen, sehingga besarannya menjadi Rp4,6 juta. Revisi UMP 2022 tersebut membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akhirnya menggugat ke PTUN.

Ida mengatakan dalam surat tersebut, dia sudah meminta kepada kepala daerah yang menerbitkan kebijakan UMP 2022 yang tidak sesuai untuk kembali kepada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Kami patuh dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan. Proses itu sudah kami lakukan. Kami mengajak kepada para gubernur untuk patuh dan comply terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan,” katanya.

Dia menjelaskan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku dengan aturan itu telah diterbitkan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi diumumkan.

Adapun arahan Presiden Joko Widodo, kata Ida, bahwa MK tidak membatalkan satu pun pasal dan UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku. (mg3)

Tags: kepala daerahKetentuanmenakerUMP

Berita Terkait.

tomsi
Nasional

Sekjen Kemendagri Tekankan Kepemimpinan Adaptif di Tengah Era Disrupsi

Senin, 28 September 2026 - 20:02
bing
Nasional

Museum Bing Slamet Diresmikan, Warisan Maestro Harus Hidup di Generasi Baru

Senin, 28 September 2026 - 18:08
parigi
Nasional

Banjir Terjang Parigi Moutong dan Langkat, Ratusan Rumah Terdampak

Senin, 28 September 2026 - 16:16
Pertamina Drilling Bawa Strategi DEI ke Forum Internasional di Malaysia
Nasional

Pertamina Drilling Bawa Strategi DEI ke Forum Internasional di Malaysia

Senin, 28 September 2026 - 13:05
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah
Nasional

Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Senin, 28 September 2026 - 12:12
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia
Nasional

Program SMK Go Global Batch 2 Dibuka, KP2MI Fokus Tingkatkan Kompetensi CPMI

Senin, 28 September 2026 - 11:05

OLAHRAGA

Tak Sekadar Raih Juara, Piala Sedulur Purworejo Pupuk Semangat Guyub Rukun Warga Perantau
Olahraga

Tak Sekadar Raih Juara, Piala Sedulur Purworejo Pupuk Semangat Guyub Rukun Warga Perantau

Editor Laurens Dami
Senin, 28 September 2026 - 13:39

INDOPOSCO.ID - Semangat Guyub Rukun warga Purworejo di perantauan diwujudkan melalui turnamen olahraga Piala Sedulur Purworejo. Ajang perdana yang diikuti...

SelengkapnyaDetails
Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Senin, 28 September 2026 - 12:53
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Jelang Lawan Malaysia di GBK, John Herdman Usung Misi “Melindungi Tanah Air”

Senin, 28 September 2026 - 12:00
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Senin, 28 September 2026 - 10:20
Rahmat-Erwin-Abdullah

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Minggu, 27 September 2026 - 09:41

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3904 shares
    Share 1562 Tweet 976
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1109 shares
    Share 444 Tweet 277
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.