• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Empat Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Terancam 20 Tahun Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 24 Januari 2022 - 20:58
in Nusantara
korupsi sriwijaya

Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya jilid ke-3 mengikuti sidang pertama secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (24/1/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Empat orang terdakwa kasus dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang jilid ketiga terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Ancaman hukuman tersebut merujuk pada pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap para terdakwa dalam sidang pertama mereka di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (24/1/2022), seperti dilansir Antara.

BacaJuga:

25 Tahun Menanti, Jembatan Piano di Kabupaten Serang Dibangun di Era Andra Soni

Dukung Potensi Ekonomi Sektor Pariwisata, Bea Cukai dan DJP Luncurkan Program Kompas Raja Ampat

Pacu Investasi di Jepara, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat PT Miren Outdoor Industry Indonesia

JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan M Naimullah di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Yoserizal itu mengatakan pihaknya mendakwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berkenaan dengan kewenangannya, sehingga negara dirugikan senilai Rp116 miliar.

Akibat dari perbuatan tersebut, JPU mengenakan terdakwa pasal primer Pasal 2 ayat 1 atau subsider Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga: JPU Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya akan Panggil Alex Noerdin

Dimana sebagaimana diatur pada pasal tersebut terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan minimal hukuman penjara selama empat tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta.

Adapun keempat terdakwa tersebut adalah Akhmad Najib (mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) Agustinus Antoni (mantan Kepala Kabag Anggaran BPKAD Sumsel) dan Loka Sangganegara (kontraktor pembangunan).

Mereka mengikuti persidangan tersebut secara daring dari rumah tahanan klas 1A Palembang.

Sementara itu setelah mendengarkan dakwaan tersebut para terdakwa yakni Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, serta Agustinus Antoni dengan didampingi tim penasihat hukumnya masing-masing menyatakan keberatan (eksepsi).

Sedangkan untuk terdakwa Loka Sangganegara melalui tim penasihat hukumnya menyatakan sikap tidak mengajukan eksepsi.

Sebelumnya diketahui, terdakwa Akhmad Najib membenarkan ia menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi salah satu dasar pencairan dana hibah untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dua termin 2015 dan 2017 total keseluruhan senilai Rp130 miliar.

Hal tersebut disampaikannya saat memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/9/2021).

Menurut Najib dalam persidangan itu, penandatanganan tersebut bermula saat ia menerima berkas NPHD dari terdakwa Ahmad Nasuhi mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (yang saat ini sudah divonis delapan tahun penjara) sekitar November-September tahun 2015.

Berkas tersebut berisikan lembar NPHD beserta nota dinas yang menerangkan bahwa berkas tersebut sudah diteliti dan dipelajari oleh Ahmad Nasuhi.

“Ahmad Nasuhi berikan berkas NPHD tahun 2015 ke saya beserta nota dinas yang isinya berkas itu sudah diteliti dan dipelajari,” kata dia saat itu di hadapan majelis hakim dipimpin hakim ketua Abdul Aziz.

Dengan demikian Akhmad Najib pun menandatangani berkas tersebut. Sebab, ia yakin kalau berkas itu sudah diteliti dan dipelajari sebelumnya oleh Ahmad Nasuhi.

Selain itu, lanjutnya, hal yang menguatkan alasannya untuk menandatangani NPHD tersebut berpegang dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang terbit pada 30 September 2014.

Kemudian adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan saat itu Alex Noerdin, tentang penunjukan dirinya sebagai perwakilan pemerintah, dan juga sudah ada nominal alokasi berikut penerima dana hibah itu. Maka atas dasar itulah tidak ada alasan baginya untuk tidak menandatangani NPHD itu.

“Dalam konteks ini, penerima sudah ada, anggaran ada, alokasi ada, SK Keputusan Gubernur menunjuk saya juga ada. Maka tidak ada alasan saya untuk tidak menandatanganinya,” ujar dia.

Penandatanganan berkas NPHD itu dilakukannya untuk mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selaku pemberi dana hibah (pihak pertama) kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya (pihak kedua) selaku penerima hibah.

Namun dalam persidangan tersebut terungkap bahwa dana hibah dan berkas NPAD tersebut sebelumnya belum dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga dianggap terjadi pembiasan.

“Seingat saya anggaran dana hibah itu tidak pernah dibahas atau dirapatkan oleh TAPD, tapi tetap dilakukan,” kata saksi Ardani (mantan Plh Biro Hukum Setda Pemprov Sumsel sekaligus anggota TAPD) senada dengan Agustinus Toni yang juga hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Atas perbuatan tersebut telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp116 miliar dari total Rp130 miliar dana hibah pembangunan masjid tersebut berdasarkan hasil audit oleh ahli yang berwenang.

Dimana dalam proses pencairan dana hibah tersebut juga melibatkan Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dari BPKAD Sumatera Selatan dan Loka Sangganegara pihak kontraktor.

Maka hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan keempat sebagai tersangka sebab dianggap turut berperan dalam proses pencairan dana hibah itu.

Dimana Akhmad Najib ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (1/10/2021) bersamaan dengan
Loka Sangganegara (kontraktor pembangun Masjid Sriwijaya) dan Agustinus Toni (mantan Kabag Anggaran BPKAD Sumsel) setelah sebelumnya mereka diperiksa penyidik Kejaksaan Sumatera selatan secara intensif selama delapan jam.

Sedangkan untuk Laonma PL Tobing ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/9/2021) dan mereka berempat saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. (mg3)

Tags: Masjid SriwijayaTerancam 20 Tahun PenjaraTerdakwa Korupsi

Berita Terkait.

soni
Nusantara

25 Tahun Menanti, Jembatan Piano di Kabupaten Serang Dibangun di Era Andra Soni

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:47
bc3
Nusantara

Dukung Potensi Ekonomi Sektor Pariwisata, Bea Cukai dan DJP Luncurkan Program Kompas Raja Ampat

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:06
bc2
Nusantara

Pacu Investasi di Jepara, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat PT Miren Outdoor Industry Indonesia

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:15
bc
Nusantara

Bea Cukai Malang Terbitkan Izin NPPBKC Milik CV Wahyu Agung Dewantoro

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:05
Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Ratu Investasi Bakal Jalani Sidang Lanjutan
Nusantara

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Ratu Investasi Bakal Jalani Sidang Lanjutan

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:30
lebak
Nusantara

Ketua DPRD Lebak Dukung Polda Banten Usut Kasus Penculikan Aktivis oleh Oknum Ormas

Senin, 20 Juli 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3179 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12558 shares
    Share 5023 Tweet 3140
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2738 shares
    Share 1095 Tweet 685
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.