• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Harus Usut “Aktor Intelektual” Hibah Ponpes

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 23 Januari 2022 - 20:40
in Nusantara
hibah ponpes

Kuasa Hukum Toton, Hadian Surachmat (batik) dan Kuasa Hukum Irvan Santoso (baju putih)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum Irvan Santoso dan Toton Suriawinata kompak akan melakukan praperadilan, jika penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tidak mengusut orang-orang (aktor intelektual) yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas kasus korupsi Hibah Ponpes.

Dengan kondisi itu, kemungkinan bakal ada pengungkapan pelaku tindak pidana korupsi pada bantuan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) jilid 2.

BacaJuga:

25 Tahun Menanti, Jembatan Piano di Kabupaten Serang Dibangun di Era Andra Soni

Dukung Potensi Ekonomi Sektor Pariwisata, Bea Cukai dan DJP Luncurkan Program Kompas Raja Ampat

Pacu Investasi di Jepara, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat PT Miren Outdoor Industry Indonesia

Dalam putusan Majelis Hakim, setidaknya ada empat unsur yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam bantuan dana hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020.

Baca Juga : Mantan Pejabat Biro Kesra Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara

“Kegiatan pemberian hibah tahun anggaran 2018 dan 2020 pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawabannya yaitu TPAD, BPKAD, FSPP, 173 Ponpes yang tidak memenuhi syarat menerima hibah uang, tetapi telah menerima hibah uang, serta Diki sebagai inisiator pemotongan dana hibah di 8 Ponpes,” kata Hakim saat persidangan, Kamis (20/1/2022).

Atas hal itu, Kuasa Hukum Toton Suriawinata, Hadian Surachmat mengatakan, penyidik Kejati Banten wajib mematuhi perintah Majelis Hakin dalam mengusut orang-orang yang harus bertanggungjawab dalam bantuan dana hibah Ponpes 2018 dan 2020.

“Kalau sudah diputuskan oleh Majelis Hakim, penyidik Kejati harus menindaklanjuti,” katanya, Minggu (23/1/2022).

Baca Juga : Eks Kabiro Kesra Blak-Blakan ‘Dipaksa’ Terima Pengajuan Hibah Ponpes

Ia menegaskan, jika penyidik tidak mematuhi perintah dari Majelis Hakim, pihaknya akan mengajukan praperadilan.

“Kalau tidak tidak menindaklanjuti, saya sebagai penasihat hukum Toton akan prapradilankan penyidik Kejati. Ya kalau tidak dilaksanakan penyidik (ajukan praperadilan),” tegasnya.

Hadian mengapresiasi putusan yang bijak dari Majelis hukum atas persoalan yang menimpa kliennya. Keputusan itu dinilai cukup adil.

“Dalam dakwaan TAPD, BPKAD dalam pencairan itu tidak disebutkan. Ternyata fakta persidangan mereka harus bertanggungjawab juga. Dengan putusan ini saya mengapresiasi keputusan Majelis Hakim,” ucapnya.

Senada dengan Kuasa Hukum Irvan Santoso, Ferdinan Alloy. Menurutnya, TAPD, BPKAD, Diki dan 173 Ponpes harus dimintai pertanggungjawaban atas bantuan hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020.

“Itu sudha cukup adil, memang mereka harus dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan hibah ini. Jadi jangan kemarin, cuma klein kami berdua, faktanya ada orang yang berkepentingan dan harus dimintakan pertanggunjawabannya,” ungkapnya.

Ia menerangkan, keterlibatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam perkara ini adalah lebih muda dalam memasukan bantuan Ponpes yang dituangkan dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Sementara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mencairkan dana bantuan hibah Ponpes, tanpa adanya rekomendasi dari Biro Kesra.

“Tahun 2018 yang pasti rekomendasi lebih muda dari pada RKUA PPAS, masa RKU PPAS sudah ada dasarnya apa? Dari mana usulannya? Sedangkan OPD pengusul belum mengusulkan. makanya kita buktikan adanya perbedaan berkaitan jumlah Ponpes. Biro Kesra merekomendasikan 3.122, sedangkan KUA PPAS 3.264, dari mana ininya,” jelasnya. (son)

Tags: Dana Hibah Ponpeskejati bantenKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah Ponpes

Berita Terkait.

soni
Nusantara

25 Tahun Menanti, Jembatan Piano di Kabupaten Serang Dibangun di Era Andra Soni

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:47
bc3
Nusantara

Dukung Potensi Ekonomi Sektor Pariwisata, Bea Cukai dan DJP Luncurkan Program Kompas Raja Ampat

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:06
bc2
Nusantara

Pacu Investasi di Jepara, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat PT Miren Outdoor Industry Indonesia

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:15
bc
Nusantara

Bea Cukai Malang Terbitkan Izin NPPBKC Milik CV Wahyu Agung Dewantoro

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:05
Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Ratu Investasi Bakal Jalani Sidang Lanjutan
Nusantara

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Ratu Investasi Bakal Jalani Sidang Lanjutan

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:30
lebak
Nusantara

Ketua DPRD Lebak Dukung Polda Banten Usut Kasus Penculikan Aktivis oleh Oknum Ormas

Senin, 20 Juli 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3180 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12558 shares
    Share 5023 Tweet 3140
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2740 shares
    Share 1096 Tweet 685
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.