• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu Menilai Tidak Netralnya ASN Jadi Titik Rawan dalam Pilkada

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 23 Januari 2022 - 19:01
in Nasional
pilkada

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kekhawatiran sejumlah kalangan terkait tidak netralnya para pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang dinilai oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai sesuatu yang sangat wajar.

Bawaslu menilai salah satu titik rawan dalam Pilkada adalah tidak netralnya ASN dan potensi pelanggaran Pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BacaJuga:

Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda

Miliki Ekosistem Gambut Tropis Terluas di Dunia, Mendiktisaintek: Perkuat Riset Pencegahan Kebakaran

DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan

Menurut Bawaslu kekhawatiran sejumlah pihak terkait praktik politik praktis para pelaksana tugas (Plt) kepala daerah pada saat pemilu dan pilkada 2024 mendatang sangat wajar.

Baca Juga : Gerindra Akan Usung Kadernya di Pilkada DKI Jakarta

Sebab, ada sekitar 272 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022-2023. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk Plt. kepala daerah yang diambil dari pejabat ASN. Untuk jabatan Plt. Gubernur diambil pejabat ASN eselon IA. Sedangkan untuk Plt. Bupati atau Wali Kota diambil dari pejabat ASN eselon IIA.

“Kekhawatiran tersebut sangat wajar. Kondisi ini juga oleh Bawaslu dinilai sebagai salah satu titik rawan dan potensi pelanggaran terutama pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada. Karena memang dalam Pilkada tahun 2020 pelanggaran terhadap pasal 71 tentang penggunaan wewenang program, dan kegiatan yang menguntungkan paslon cukup tinggi,” ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo kepada Indoposco.id, Minggu (23/1/2022).

Oleh karena itu dalam perencanaan program kegiatan, kata Dewi, Bawasalu akan melakukan sosialisasi kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota untuk melakukan upaya pencegahan terkait dengan netralitas ASN, kepala desa dan camat, dan juga sosialisasi pasal 71 UU Pilkada.

Baca Juga : PDIP Serang Fokus Pengkaderan untuk Menangkan Pilkada 2024

“Bawaslu juga akan meningkatkan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait seperti Kemendagri, Kemenpan RB dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Dewi.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam pasal 9 ayat (2) telah ditegaskan bahwa , ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Hal senada juga tertuang dalam UU Pilkada. Apabila terdapat ASN yang terbukti melanggar, maka akan dikenai sanksi hukuman disiplin ringan maupun berat.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188. (dam)

Tags: ASNBawaslupilkadapilkada 2024Pilkada serentak 2024

Berita Terkait.

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Nasional

Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda

Kamis, 24 September 2026 - 20:05
Nasional

Miliki Ekosistem Gambut Tropis Terluas di Dunia, Mendiktisaintek: Perkuat Riset Pencegahan Kebakaran

Kamis, 24 September 2026 - 19:30
DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan
Nasional

DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:15
Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1
Nasional

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Penting Jaga Kepastian Hukum Ketenagakerjaan

Kamis, 24 September 2026 - 18:45
Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Bakal Panggil Pihak Terlibat
Nasional

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Bakal Panggil Pihak Terlibat

Kamis, 24 September 2026 - 17:45
Menkop Dorong BKMT Dirikan Koperasi untuk Pembinaan Umat
Nasional

Omnibus Law Sektor Keuangan Belum Diperlukan, DPR Nilai UU P2SK Masih Relevan

Kamis, 24 September 2026 - 17:35

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.