• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu Menilai Tidak Netralnya ASN Jadi Titik Rawan dalam Pilkada

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 23 Januari 2022 - 19:01
in Nasional
pilkada

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kekhawatiran sejumlah kalangan terkait tidak netralnya para pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang dinilai oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai sesuatu yang sangat wajar.

Bawaslu menilai salah satu titik rawan dalam Pilkada adalah tidak netralnya ASN dan potensi pelanggaran Pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BacaJuga:

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Menurut Bawaslu kekhawatiran sejumlah pihak terkait praktik politik praktis para pelaksana tugas (Plt) kepala daerah pada saat pemilu dan pilkada 2024 mendatang sangat wajar.

Baca Juga : Gerindra Akan Usung Kadernya di Pilkada DKI Jakarta

Sebab, ada sekitar 272 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022-2023. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk Plt. kepala daerah yang diambil dari pejabat ASN. Untuk jabatan Plt. Gubernur diambil pejabat ASN eselon IA. Sedangkan untuk Plt. Bupati atau Wali Kota diambil dari pejabat ASN eselon IIA.

“Kekhawatiran tersebut sangat wajar. Kondisi ini juga oleh Bawaslu dinilai sebagai salah satu titik rawan dan potensi pelanggaran terutama pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada. Karena memang dalam Pilkada tahun 2020 pelanggaran terhadap pasal 71 tentang penggunaan wewenang program, dan kegiatan yang menguntungkan paslon cukup tinggi,” ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo kepada Indoposco.id, Minggu (23/1/2022).

Oleh karena itu dalam perencanaan program kegiatan, kata Dewi, Bawasalu akan melakukan sosialisasi kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota untuk melakukan upaya pencegahan terkait dengan netralitas ASN, kepala desa dan camat, dan juga sosialisasi pasal 71 UU Pilkada.

Baca Juga : PDIP Serang Fokus Pengkaderan untuk Menangkan Pilkada 2024

“Bawaslu juga akan meningkatkan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait seperti Kemendagri, Kemenpan RB dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Dewi.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam pasal 9 ayat (2) telah ditegaskan bahwa , ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Hal senada juga tertuang dalam UU Pilkada. Apabila terdapat ASN yang terbukti melanggar, maka akan dikenai sanksi hukuman disiplin ringan maupun berat.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188. (dam)

Tags: ASNBawaslupilkadapilkada 2024Pilkada serentak 2024

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Nasional

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:03
Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal
Nasional

Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15
DPR Soroti Kesejahteraan Babinsa, Ribuan Prajurit di Daerah Masih Kekurangan Fasilitas Operasional
Nasional

DPR Soroti Kesejahteraan Babinsa, Ribuan Prajurit di Daerah Masih Kekurangan Fasilitas Operasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.