• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu Menilai Tidak Netralnya ASN Jadi Titik Rawan dalam Pilkada

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 23 Januari 2022 - 19:01
in Nasional
pilkada

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kekhawatiran sejumlah kalangan terkait tidak netralnya para pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang dinilai oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai sesuatu yang sangat wajar.

Bawaslu menilai salah satu titik rawan dalam Pilkada adalah tidak netralnya ASN dan potensi pelanggaran Pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BacaJuga:

BRIN Temukan Subspesies Baru Bisbul Asal Papua, Perkaya Biodiversitas Indonesia

Hari Kartini 2026, DPR RI Minta Pemerintah Hadir Lindungi Perempuan dan Anak

Menteri UMKM Dorong Soto Banjar Masuk Identitas Gastronomi Dunia

Menurut Bawaslu kekhawatiran sejumlah pihak terkait praktik politik praktis para pelaksana tugas (Plt) kepala daerah pada saat pemilu dan pilkada 2024 mendatang sangat wajar.

Baca Juga : Gerindra Akan Usung Kadernya di Pilkada DKI Jakarta

Sebab, ada sekitar 272 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022-2023. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk Plt. kepala daerah yang diambil dari pejabat ASN. Untuk jabatan Plt. Gubernur diambil pejabat ASN eselon IA. Sedangkan untuk Plt. Bupati atau Wali Kota diambil dari pejabat ASN eselon IIA.

“Kekhawatiran tersebut sangat wajar. Kondisi ini juga oleh Bawaslu dinilai sebagai salah satu titik rawan dan potensi pelanggaran terutama pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada. Karena memang dalam Pilkada tahun 2020 pelanggaran terhadap pasal 71 tentang penggunaan wewenang program, dan kegiatan yang menguntungkan paslon cukup tinggi,” ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo kepada Indoposco.id, Minggu (23/1/2022).

Oleh karena itu dalam perencanaan program kegiatan, kata Dewi, Bawasalu akan melakukan sosialisasi kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota untuk melakukan upaya pencegahan terkait dengan netralitas ASN, kepala desa dan camat, dan juga sosialisasi pasal 71 UU Pilkada.

Baca Juga : PDIP Serang Fokus Pengkaderan untuk Menangkan Pilkada 2024

“Bawaslu juga akan meningkatkan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait seperti Kemendagri, Kemenpan RB dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Dewi.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam pasal 9 ayat (2) telah ditegaskan bahwa , ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Hal senada juga tertuang dalam UU Pilkada. Apabila terdapat ASN yang terbukti melanggar, maka akan dikenai sanksi hukuman disiplin ringan maupun berat.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188. (dam)

Tags: ASNBawaslupilkadapilkada 2024Pilkada serentak 2024

Berita Terkait.

Buah-bisbul
Nasional

BRIN Temukan Subspesies Baru Bisbul Asal Papua, Perkaya Biodiversitas Indonesia

Selasa, 21 April 2026 - 14:44
permata hati
Nasional

Hari Kartini 2026, DPR RI Minta Pemerintah Hadir Lindungi Perempuan dan Anak

Selasa, 21 April 2026 - 12:02
maman
Nasional

Menteri UMKM Dorong Soto Banjar Masuk Identitas Gastronomi Dunia

Selasa, 21 April 2026 - 11:11
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dorong AI Jadi Mesin Baru Ekonomi Inklusif Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 11:01
Indonesia Siap Guncang Sanya, 22 Atlet Bidik Podium Asian Beach Games 2026
Nasional

Pasca-Gempa Dahsyat di Jepang, WNI Diimbau Jauhi Pantai

Senin, 20 April 2026 - 23:51
Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI
Nasional

Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI

Senin, 20 April 2026 - 23:34

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1204 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.