• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Awas! Risiko Varian Omicron, Dua Pasien Meninggal dengan Komorbit

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 23 Januari 2022 - 13:35
in Nasional
pasien covid-19

Pasien Covid-19 mendapat perawatan di RS Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Vaksinasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan risiko kematian kasus varian Omicron tetap ada. Kendati, varian tersebut tidak bergejala.

“Hari ini ada 1 pasien Omicron meninggal dunia, jadi meskipun tidak bergejala, varian Omicron tetap berisiko,” ujar Siti Nadia Tarmizi secara daring, Minggu (23/1/2022).

BacaJuga:

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Ia menuturkan, negara dengan kasus Omicron tinggi, angka pasien dengan perawatan dan kematian tetap ada. Dan kematian terjadi karena pasien rentan, seperti lansia dan dengan komorbit.

“Percepatan booster ini untuk memberikan perlindungan kepada mereka,” katanya.

“Kita tahu efikasi vaksin juga turun, dan booster kami prioritaskan kepada lansia dan kelompok rentan lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga : Pemda Diminta Perkuat Upaya Pencegahan Penyebaran Omicron

Lebih jauh ia mengungkapkan, varain Omicron cepat menular. Dan lima hingga tujuh persen pasien mendapatkan perawatan. “Jadi dengan angka tersebut risiko dari varian Omicron ini tetap ada,” ucapnya.

Perlu diketahui, dua kasus kematian oleh varian Omicron terjadi di Tangerang dan RS Sulianti Saroso. Kasus pertama merupakan pelaku perjalanan luar negeri dan sudah mendapatkan vaksinasi. Namun pasien memiliki komorbit kompleks.

“Di awal memang tidak bergejala, namun setelah 3 hari muncul gejala sesak dan harus dirujuk ke RS Sulianti Saroso,” katanya.

Kemudian kasus kedua terjadi pada pasien lansia. Dan korban dengan komorbit tersebut belum mendapatkan vaksinasi.(nas)

Tags: covid-19KemenkesKomorbitOmicronVaksinasiVirus Corona

Berita Terkait.

siswa
Nasional

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22
p2g
Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Senin, 4 Mei 2026 - 09:51
Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07
eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3652 shares
    Share 1461 Tweet 913
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2569 shares
    Share 1028 Tweet 642
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.