• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mantan Pejabat Biro Kesra Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 20 Januari 2022 - 20:10
in Nusantara
hibah ponpes

Sidang kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (20/1/2022)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020, memasuki agenda vonis untuk lima terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (20/1/2022).

Hasilnya, Majelis Hakim mengadili dua eks pejabat Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, yakni Irvan Santoso dan Toton Suriawinata dengan kurungan 4 tahun 4 bulan.

BacaJuga:

Suhu Kawah Melonjak, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Slamet Ditutup

Kesenjangan Transportasi di NTB Kian Lebar, Senator Mirah Bersuara

Cuaca Ekstrem dan Masuk Benda Asing, Whoosh Sempat Berhenti di Kopo

“Menjatuhkan kepada Irvan Santoso dan Toton Suriawinata berupa pidana 4 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Selamet.

Baca Juga : Eks Kabiro Kesra Blak-Blakan ‘Dipaksa’ Terima Pengajuan Hibah Ponpes

Untuk terdakwa Agus Gunawan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subside 2 bulan.

Sementara untuk Tb. Asep Subhi dan Epieh Saepudin dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subside 3 bulan.

Tetapi, Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Epieh, untuk membayar uang pengganti Rp96 juta.

Baca Juga : Kepala BPKAD Banten Akui Pernah Kembalikan Berkas Pengajuan Hibah Ponpes

“Jika tidak mengbayar satu bulan setelah putusan pengadilan, maka jaksa dapat menyita barang berharga terdakwa untuk menutupi, ketika tidak ada harta benda yang tidak mencukupi maka dipenjara satu tahun,” tegasnya.

Kelima terdakwa secara terbukti dan sah melakukan tindak pidana korupsi dan meyakinakan secara bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 JO Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 perbuatan tindak pidana korupsi JO Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun hal yang mem perbuatan terdakwa adalah merugikan keuangan pemeritah daerah, merugikan khususnya menghambat bantuan pondok pesantren

“Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya,” terangnya. (son)

Tags: Dana Hibah PonpesKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah PonpesPN Serang

Berita Terkait.

slamet
Nusantara

Suhu Kawah Melonjak, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Slamet Ditutup

Minggu, 5 April 2026 - 23:23
ntb
Nusantara

Kesenjangan Transportasi di NTB Kian Lebar, Senator Mirah Bersuara

Minggu, 5 April 2026 - 19:09
whoosh
Nusantara

Cuaca Ekstrem dan Masuk Benda Asing, Whoosh Sempat Berhenti di Kopo

Minggu, 5 April 2026 - 16:36
Yandri
Nusantara

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Sabtu, 4 April 2026 - 19:07
polri
Nusantara

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37
Banjir
Nusantara

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Sabtu, 4 April 2026 - 12:23

BERITA POPULER

  • uang

    Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.