• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan Hakim Dalam Kasus Heru Hidayat Jelas Keliru

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 19 Januari 2022 - 17:34
in Nasional
Terdakwa Heru Hidayat

Heru Hidayat, terdakwa korupsi Asabri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum dan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra menilai putusan majelis hakim dalam kasus Heru Hidayat, terdakwa korupsi Asabri adalah fakta empirik penegakan hukum  yang tidak berkualitas.

Menurutnya, hakim keliru dalam menerapkan hukum yang memutus vonis nihil atas perkara korupsi Asabri, Selasa (18/1/2022).

BacaJuga:

Polisi Dalami Aktor Intelektual di Balik Kelompok Tertangkap saat May Day

Wamen Ekraf Bicara Kesetaraan Gender Perkuat Ekosistem Ekraf

DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Perkeretaapian Usai Insiden di Stasiun Bekasi Timur

“Hakim tidak berusaha keras melakukan terobosan hukum, padahal pertimbangan hukum hakim jelas telah memuat fakta hukum, keadaan dan alat pembuktian yang terungkap dipersidangan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti yang semestinya perbuatan terdakwa menjadi sebuah keadaan yang memberatkan hukuman malah yang ada kok amar putusan pemidanaannya yang nihil?,” ujar Azmi Syahputra melalui gawai, Rabu (19/2/2022).

Lebih lanjut Azmi membeberkan, hakim membatasi jangkauan hukum dan menyempitkan pemaknaan hukum, tidak menyentuh dampak bahaya korupsi, dan semestinya melihat korupsi yang dilakukan terdakwa sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi sebagai tindak pidana khusus yang berbeda penerapannya dengan pidana umum.

Baca Juga : Ini Alasan Hakim Tak Hukum Mati Koruptor Asabri Heru Hidayat

Apalagi mengingat keadaan korupsi di Indonesia sudah menjadi keadaan yang darurat, harus diberantas sehingga semestinya dalam keadaan yang darurat memperbolehkan hakim apa yang tadinya tidak diperkenankan oleh hukum, dalam hal ini menyimpangi Pasal 67 KUHP, guna menegakkan hukum itu sendiri dan rasa keadilan.

“Termasuk dalam hukum pidana akan melihat unsur kesalahan berdasarkan kasus per kasus (animus and se one just  ducit), jadi di sini semestinya ada ruang  dasar hukum bagi hakim untuk melakukan terobosan hukum,” ungkapnya.

Sanksi penjatuhan pidana pada pelaku jadi hampa, padahal perbuatan terdakwa dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang namun dihukum nihil.

“Ini jelas penyimpangan. Sungguh putusan hakim dalam kasus Heru Hidayat Kasus Asabri berpotensi merusak masa depan penegakan hukum pidana,” sesalnya.

Hakim tidak menempatkan secara lebih  besar kepentingan negara dan  masyarakat dalam hal ini. Kerugian uang negara puluhan triliun, yang semestinya perbuatan terdakwa dapat dijadikan dasar pemberatan hukuman dan memang layak dituntut dan dihukum mati.

Dampak putusan hakim dari kasus ini membuat masyarakat semakin meragukan penegakan hukum karena semestinya sidang peradilan pidana cenderung menekankan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

“Yang jelas aparat penegak hukum bukan saja sekedar melaksanakan tugas namun sejatinya mampu menegakkan hukum dan keadilan,” pintanya.

Praktek hukum seperti membuat putusan hakim pidana yang nihil ini, semakin menambah catatan dan menunjukkan  tidak mudah untuk mencapai kesempurnaan dalam merumuskan cita-cita pembangunan hukum nasional khususnya terkait penanggulangan korupsi. Karena masih saja ada bagian dari penegak hukum yang juga belum komitmen dan konsisten dalam memberantas korupsi.(ney)

Tags: Asabriazmi syahputraHeru Hidayatkorupsi

Berita Terkait.

aktor
Nasional

Polisi Dalami Aktor Intelektual di Balik Kelompok Tertangkap saat May Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:08
Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Bicara Kesetaraan Gender Perkuat Ekosistem Ekraf

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:04
Sudjatmiko
Nasional

DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Perkeretaapian Usai Insiden di Stasiun Bekasi Timur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:43
Brian
Nasional

Hardiknas 2026, Mendiktisaintek Serukan Transformasi Pendidikan demi Kemajuan Peradaban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:23
gadai
Nasional

Hari Buruh, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masjid di Ambalawi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:13
Kemenpar memperkuat standar keamanan destinasi nasional dengan menyiapkan 38 provinsi di seluruh Indonesia untuk menjalankan Program Keselamatan Wisata 2026. Foto: istimewa
Nasional

Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi Jalankan Program Keselamatan Wisata 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:42

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3363 shares
    Share 1345 Tweet 841
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2562 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1584 shares
    Share 634 Tweet 396
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1248 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.