• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan Hakim Dalam Kasus Heru Hidayat Jelas Keliru

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 19 Januari 2022 - 17:34
in Nasional
Terdakwa Heru Hidayat

Heru Hidayat, terdakwa korupsi Asabri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum dan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra menilai putusan majelis hakim dalam kasus Heru Hidayat, terdakwa korupsi Asabri adalah fakta empirik penegakan hukum  yang tidak berkualitas.

Menurutnya, hakim keliru dalam menerapkan hukum yang memutus vonis nihil atas perkara korupsi Asabri, Selasa (18/1/2022).

BacaJuga:

Tantangan Ketenagakerjaan Kompleks, DPR RI: May Day 2016 Momentum Perkuat Kolaborasi

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko

Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas

“Hakim tidak berusaha keras melakukan terobosan hukum, padahal pertimbangan hukum hakim jelas telah memuat fakta hukum, keadaan dan alat pembuktian yang terungkap dipersidangan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti yang semestinya perbuatan terdakwa menjadi sebuah keadaan yang memberatkan hukuman malah yang ada kok amar putusan pemidanaannya yang nihil?,” ujar Azmi Syahputra melalui gawai, Rabu (19/2/2022).

Lebih lanjut Azmi membeberkan, hakim membatasi jangkauan hukum dan menyempitkan pemaknaan hukum, tidak menyentuh dampak bahaya korupsi, dan semestinya melihat korupsi yang dilakukan terdakwa sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi sebagai tindak pidana khusus yang berbeda penerapannya dengan pidana umum.

Baca Juga : Ini Alasan Hakim Tak Hukum Mati Koruptor Asabri Heru Hidayat

Apalagi mengingat keadaan korupsi di Indonesia sudah menjadi keadaan yang darurat, harus diberantas sehingga semestinya dalam keadaan yang darurat memperbolehkan hakim apa yang tadinya tidak diperkenankan oleh hukum, dalam hal ini menyimpangi Pasal 67 KUHP, guna menegakkan hukum itu sendiri dan rasa keadilan.

“Termasuk dalam hukum pidana akan melihat unsur kesalahan berdasarkan kasus per kasus (animus and se one just  ducit), jadi di sini semestinya ada ruang  dasar hukum bagi hakim untuk melakukan terobosan hukum,” ungkapnya.

Sanksi penjatuhan pidana pada pelaku jadi hampa, padahal perbuatan terdakwa dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang namun dihukum nihil.

“Ini jelas penyimpangan. Sungguh putusan hakim dalam kasus Heru Hidayat Kasus Asabri berpotensi merusak masa depan penegakan hukum pidana,” sesalnya.

Hakim tidak menempatkan secara lebih  besar kepentingan negara dan  masyarakat dalam hal ini. Kerugian uang negara puluhan triliun, yang semestinya perbuatan terdakwa dapat dijadikan dasar pemberatan hukuman dan memang layak dituntut dan dihukum mati.

Dampak putusan hakim dari kasus ini membuat masyarakat semakin meragukan penegakan hukum karena semestinya sidang peradilan pidana cenderung menekankan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

“Yang jelas aparat penegak hukum bukan saja sekedar melaksanakan tugas namun sejatinya mampu menegakkan hukum dan keadilan,” pintanya.

Praktek hukum seperti membuat putusan hakim pidana yang nihil ini, semakin menambah catatan dan menunjukkan  tidak mudah untuk mencapai kesempurnaan dalam merumuskan cita-cita pembangunan hukum nasional khususnya terkait penanggulangan korupsi. Karena masih saja ada bagian dari penegak hukum yang juga belum komitmen dan konsisten dalam memberantas korupsi.(ney)

Tags: Asabriazmi syahputraHeru Hidayatkorupsi

Berita Terkait.

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Tantangan Ketenagakerjaan Kompleks, DPR RI: May Day 2016 Momentum Perkuat Kolaborasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:37
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:34
Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas
Nasional

Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:57
Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak
Nasional

Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:03
Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas
Nasional

Kasus K3 Kemnaker Diselimuti Dugaan ‘Budaya Lama’, Terdakwa Ungkap Sisi Lain

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:31
KASBI Soroti Deretan Masalah Klasik yang Belenggu Kaum Buruh
Nasional

KASBI Soroti Deretan Masalah Klasik yang Belenggu Kaum Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1561 shares
    Share 624 Tweet 390
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.