• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jaksa Tetap Yakin Heru Hidayat Layak Dihukum Mati

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 19 Januari 2022 - 06:17
in Headline
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tetap meyakini Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat layak dijatuhi hukuman mati meski majelis hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru.

“Hakim memutuskan pidana nihil dengan pertimbangan bahwa terdakwa sudah dihukum seumur hidup di perkara Jiwasraya. Tentu ini berbeda dengan yang kita mintakan tuntutan pada kesempatan yang lalu dengan pidana mati,” kata JPU Wagiyo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Sektor Manufaktur Berkontraksi, Gelombang PHK Mengancam

Five Journalists Still Missing, KPP DEM: Safety Must Be a Shared Concern

5 Jurnalis Masih Hilang Kontak, KPP DEM: Keselamatan Harus Jadi Perhatian Bersama

Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman nihil terhadap Heru Hidayat ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita dan bila tidak dibayar maka harta benda Heru akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.

Terhadap hal tersebut JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

“Diberi waktu untuk pikir-pikir dan ini akan kami gunakan secara maksimal untuk mempertimbangkan apa nanti sikap kami dalam waktu 7 hari ini. Jadi kami akan diskusikan dan menunggu putusan lengkap untuk menentukan sikap dalam hal ini,” ungkap Wagiyo.

Wagiyo juga menegaskan bahwa majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Padahal JPU menuntut agar Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati.

“Dalam tuntutan pidana kami sudah kami jelaskan bahwa pasal 2 ayat 2 merupakan pemberatan, bukan unsur. Jadi keadaan-keadaan yang memberatkan, kalau kita mendakwakan unsur tindak pidana korupsi apakah ada keadaan-keadaan yang memberatkan, nah, itu yang kita masukan ke alasan dasar kita melakukan tuntutan mati,” ungkap Wagiyo.

Ia juga menilai bahwa keadaan-keadaan yang memberatkan telah dijelaskan secara rinci.

“Jadi tadi yang mengatakan di pledoi ada penyimpangan lekuasaan (abuse of power), tidak benar. Bahwa kita melakukan tuntutan berdasarkan alat-alat bukti maupun pertimbangan-pertimbangan yang demikian matang, tidak saja normatif tapi juga filosofi, kita ajukan di persidangan. Kita juga lihat perkembangan di masyarakat, tidak asal-asalan,” ujar Wagiyo.

Dia menegaskan tidak ada alasan JPU untuk melakukan penyimpangan kekuasaan.

Majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan sejumlah barang sitaan Heru Hidayat.

“Salah satu pertimbangan hakim itu seharusnya nanti disita pada saat satu bulan setelah putusan, kita tidak berpendapat seperti itu, tentu ada perbedaan pendapat. Kita berpendapat bahwa dalam kesempatan pertama kita amankan dalam rangka pembayaran uang pengganti jadi sudah termasuk di dalamnya,” ungkap Wagiyo.

Sedangkan kuasa hukum Heru Hidayat, Aldres Napitupulu mengatakan hakim sependapat dengan pembelaan kliennya.

“Mengenai materi perkaranya terbukti atau tidak terbukti memang kami berbeda pendapat dengan hakim, ya, mungkin kami akan mengajukan upaya hukum, mungkin, ya, tergantung permintaan klien kami,” kata Aldres.

Terkait barang sitaan yang harus dikembalikan, Aldres mengatakan barang-barang tersebut seharusnya tidak disita.

“Karena diperoleh tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan, dilihat dari waktu perolehannya saja. Mereka merasa mungkin mereka yang benar tapi di pengadilan ini kan bisa dibuktikan kalau hakim sudah melihat bahwa perolehannya jauh sebelum tindak pidana yang didakwakan,” ungkap Aldres. (bro) 

Tags: Heru HidayatHukuman Matikejaksaan agungKorupsi Jiwasraya

Berita Terkait.

amin
Headline

Sektor Manufaktur Berkontraksi, Gelombang PHK Mengancam

Sabtu, 12 September 2026 - 22:12
five
Headline

Five Journalists Still Missing, KPP DEM: Safety Must Be a Shared Concern

Sabtu, 12 September 2026 - 16:36
jurnalist
Headline

5 Jurnalis Masih Hilang Kontak, KPP DEM: Keselamatan Harus Jadi Perhatian Bersama

Sabtu, 12 September 2026 - 16:26
laut
Headline

Two Life Jackets Found Not Belonging to KM Arupadatu 1, SAR Conducts Search Operation on Fifth Day

Sabtu, 12 September 2026 - 16:06
jacket
Headline

2 Life Jacket Ditemukan Bukan Milik KM Arupadatu 1, SAR Lakukan Penyisiran di Hari Kelima

Sabtu, 12 September 2026 - 15:41
Usut Korupsi Unsoed, KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas hingga Pengepul Maba
Headline

Usut Korupsi Unsoed, KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas hingga Pengepul Maba

Sabtu, 12 September 2026 - 10:28

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Usut Korupsi Unsoed, KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas hingga Pengepul Maba

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.