• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Terkait Selter Sekda Kalteng, Batuah Bantah Buat Surat Pengaduan ke KASN

Redaksi by Redaksi
Selasa, 18 Januari 2022 - 11:22
in Nusantara
KASN

Batuah, yang dituding melaporkan Pj Sekda Kalteng Nuryakin ke KASN dan Kemendagri

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Surat pengaduan masyarakat yang mempertanyakan keikutsertaan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin dalam seleksi terbuka (Selter) atau Open Bidding Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng dibantah oleh Batuah.

“Saya tidak pernah membuat surat pengaduan masyarakat seperti itu. Saya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Tidak mungkin saya membuat surat pengaduan terkait pimpinan saya sendiri,” ujar Batuah, Selasa (18/1/2022).

Batuah mengaku bahwa pihaknya mengetahui surat pengaduan yang mencatut namanya tersebut dari seorang teman yang bekerja di Kantor Gubernur Kalteng.

“Saya dihubungi oleh teman saya yang bekerja di Kantor Gubernur dan menanyakan terkait kebenaran surat pengaduan tersebut. KTP yang dilampirkan dalam surat tersebut benar KTP saya. Nomor Induk Kependudukan sama. Namun yang beda tanda tangan surat,” ujar Batuah.

Batuah menegaskan pihaknya telah membuat surat pernyataan resmi di atas kertas bermeterai yang isinya membantah telah membuat surat pengaduan masyarakat tersebut.

Baca Juga : Jalin Sinergi, Bea Cukai Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan di Sulbar dan Kalteng

“Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak pernah membuat dan tidak pernah menandatangani serta tidak pernah memberikan identitas saya berupa KTP kepada siapa pun untuk digunakan sebagai lampiran dalam surat pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Ketua Pansel JPTM Sekda Provinsi Kalteng dan Gubernur Kalteng tertanggal 21 Desember 2021, perihal ASN yang pernah jadi narapidana dilarang menjadi pejabat struktural,” tulis Batuah dalam surat pernyataannya tertanggal 16 Januari 2022.

Batuah juga merasa keberatan atas penggunaan identitasnya dalam surat pengaduan masyarakat tersebut.

“Saya merasa keberatan atas penggunaan identitas saya dalam surat pengaduan masyarakat tersebut karena telah mencemarkan nama baik saya sebagai PNS maupun instansi saya,” ujar Batuah.

Sebelumnya beredar luas surat pengaduan masyarakat yang ditandatangani Batuah tertanggal 21 Desember 2021. Dalam surat tersebut Batuah mewakili masyarakat Kalteng, mengajukan surat protes/keberatan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Gubernur Kalteng dan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) Kalteng dalam hal ini Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

Surat tersebut mempertanyakan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menjadi narapidana diangkat menjadi pejabat struktural. Selain itu, mempertanyakan keikutsertaan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng merangkap Pj Sekda Kalteng, Nuryakin dalam open bidding Sekda Kalteng.

Dalam surat tersebut diungkapkan bahwa Nuryakin telah dipidana dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya Nomor: 54/PID.SUS/2014/PT.PR tanggal 6 Agustus 2014 dan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 982K/PID.SUS/2015 tanggal 28 Desember 2015.

“Salah satu persyaratan administrasi saat mengikuti seleksi jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mensyaratkan bahwa tidak sedang atau tidak pernah tersangkut pidana. Artinya pada saat saudara Nuryakin mengikuti kegiatan Pansel tersebut dan dilantik menjadi Kepala BKAD telah melakukan kebohongan publik dengan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat tindak pidana, padahal faktanya yang bersangkutan adalah narapidana,” bunyi surat tersebut.

Selain itu dalam surat yang diduga mencatut nama Batuah tersebut, dijelaskan bahwa saat ini Nuryakin telah ditunjuk menjadi Pj Sekda Kalteng selain sebagai pejabat definitif Kepala BKAD Provinsi Kalteng. Selain itu, Nuryakin juga telah mendaftar dan mengikuti seleksi sebagai PJTM untuk jabatan Sekda Kalteng.

“Terkait dengan permasalahan tersebut di atas, kami memohon agar Ketua Pansel PJTM untuk jabatan Sekda Kalteng, Amal Malik (Dirjen Otda Kemendari) menganulir keikutsertaan yang bersangkutan, karena secara adminitrasi kembali melakukan kebohongan dengan menyatakan diri tidak pernah sebagai terpidana,” katanya.

Poin terakhir dari surat tersebut adalah memohon kepada Gubernur Kalteng untuk membebastugaskan saudara Nuryakin sebagai Kepala BKAD Kalteng dan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Pj Sekda Kalteng karena menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.(dam/yas)

Tags: ASNJPTMkaltengKASNsekda
Previous Post

PUPR Banten Lebur Pembangunan Jalan dan Jembatan

Next Post

Otoritas Beijing Duga Kiriman Paket dari Kanada Bawa Omicron

Related Posts

andre
Nusantara

Anggota DPR RI Temui Kapolda Sumbar Terkait Penyelewengan BBM Bersubsidi

Senin, 10 November 2025 - 01:13
kemenag1
Nusantara

Kemenag Tekankan Pentingnya Literasi Digital di Sekolah Berbasis Agama

Minggu, 9 November 2025 - 22:44
gerindra-banten
Nusantara

Para Ketua DPC di Banten Sepakat Tolak Ketum Projo Gabung ke Gerindra

Minggu, 9 November 2025 - 17:07
banten
Nusantara

Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

Minggu, 9 November 2025 - 12:45
gempa
Nusantara

Gempa Bumi di Majalengka Siang Ini, BMKG: Getaran hingga Skala MMI III

Minggu, 9 November 2025 - 11:21
TSI
Nusantara

Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo & Video Competition 2025

Minggu, 9 November 2025 - 11:11
Next Post
PCR Mandiri

Otoritas Beijing Duga Kiriman Paket dari Kanada Bawa Omicron

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.