• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM: Terobosan Hukum Korban Herry Wiryawan Langka

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 15 Januari 2022 - 20:53
in Nasional
Komnas HAM

Ilustrasi kekerasaan pada anak Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Herry Wiryawan menuai pro dan kontra. Komnas HAM menilai tuntutan hukuman mati melanggar hak asasi manusia.

“Kami mengapresiasi penanganan cepat dan tuntutan maksimal kasus ini oleh kejaksaan Jawa Barat, tapi kami tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Sabtu (15/1/2022).

BacaJuga:

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya

Wamendiktisaintek: Kenalin Potensi Diri Siap Hadapi Persaingan Global

Kongres Nasional Majelis Tahkim Syarikat Islam ke-42 di Surabaya, Resmi Dibuka

Keberatan Komnas HAM terkait hukuman mati, menurut dia, bukan untuk membela pelaku. Bahkan, Komnas HAM sangat mengapresiasi penanganan kasus tersebut.

“Kami sangat apresiasi, karena ada perhatian khusus kepada korban. Ini terobosan hukum, sangat jarang-jarang,” katanya.

Baca Juga : Kritisi Komnas HAM, Sultan: Indonesia Negara Berdaulat yang Berperikemanusiaan

“Perlu juga pendampingan kepada korban dengan trauma healing, karena ada korban yang sampai hamil,” imbuhnya.

Pendampingan tersebut, masih ujar Ahmad, bisa saja tidak masuk pada tuntutan. Tetapi lebih pada peran pemerintah daerah.

“Kami hanya memberikan pandangan pada perspektif HAM, meskipun ini sudah diatur dalam norma hukum,” ungkapnya.

“Tentu hukuman mati dalam perspektif HAM hidup tidak boleh dicabut. Dan dalam norma hukum hukuman mati juga telah diatur. Ini kan masih menjadi perdebatan,” imbuhnya.(nas)

Tags: Herry WiryawanKasus Pemerkosaan SantriwatiKomnas HAM

Berita Terkait.

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya
Nasional

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:55
fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek: Kenalin Potensi Diri Siap Hadapi Persaingan Global

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:20
kongres
Nasional

Kongres Nasional Majelis Tahkim Syarikat Islam ke-42 di Surabaya, Resmi Dibuka

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:30
ferry
Nasional

Unpad Open Golf Tournament 2026 Jadi Ajang Silaturahmi & Kontribusi Pendidikan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:23
bonaparte
Nasional

Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:02
gempa
Nasional

Gempa Berkekuatan M5,1 dan M4,1 Guncang Manggarai di NTT Berturut-turut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:51

OLAHRAGA

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan
Olahraga

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Editor Ali Rachman
Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06

INDOPOSCO.ID - Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri tampil luar biasa untuk merebut gelar juara Denmark Open 2026. Ganda putra Indonesia itu...

SelengkapnyaDetails
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2620 shares
    Share 1048 Tweet 655
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1389 shares
    Share 556 Tweet 347
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1231 shares
    Share 492 Tweet 308
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.