• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM: Terobosan Hukum Korban Herry Wiryawan Langka

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 15 Januari 2022 - 20:53
in Nasional
Komnas HAM

Ilustrasi kekerasaan pada anak Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Herry Wiryawan menuai pro dan kontra. Komnas HAM menilai tuntutan hukuman mati melanggar hak asasi manusia.

“Kami mengapresiasi penanganan cepat dan tuntutan maksimal kasus ini oleh kejaksaan Jawa Barat, tapi kami tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Sabtu (15/1/2022).

BacaJuga:

Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Memanas, DPR: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat

Timwas Haji DPR Apresiasi Distribusi Nusuk dan Minta Jemaah Tidak Egois Merokok di Lorong Hotel

Keberatan Komnas HAM terkait hukuman mati, menurut dia, bukan untuk membela pelaku. Bahkan, Komnas HAM sangat mengapresiasi penanganan kasus tersebut.

“Kami sangat apresiasi, karena ada perhatian khusus kepada korban. Ini terobosan hukum, sangat jarang-jarang,” katanya.

Baca Juga : Kritisi Komnas HAM, Sultan: Indonesia Negara Berdaulat yang Berperikemanusiaan

“Perlu juga pendampingan kepada korban dengan trauma healing, karena ada korban yang sampai hamil,” imbuhnya.

Pendampingan tersebut, masih ujar Ahmad, bisa saja tidak masuk pada tuntutan. Tetapi lebih pada peran pemerintah daerah.

“Kami hanya memberikan pandangan pada perspektif HAM, meskipun ini sudah diatur dalam norma hukum,” ungkapnya.

“Tentu hukuman mati dalam perspektif HAM hidup tidak boleh dicabut. Dan dalam norma hukum hukuman mati juga telah diatur. Ini kan masih menjadi perdebatan,” imbuhnya.(nas)

Tags: Herry WiryawanKasus Pemerkosaan SantriwatiKomnas HAM

Berita Terkait.

Ahmad-Doli-Kurnia
Nasional

Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:08
Abdullah
Nasional

Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Memanas, DPR: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:07
Saan
Nasional

Timwas Haji DPR Apresiasi Distribusi Nusuk dan Minta Jemaah Tidak Egois Merokok di Lorong Hotel

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:26
Penghargaan
Nasional

Borong Penghargaan CSR 2026, PTK Buktikan Komitmen Jaga Masa Depan Maritim

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:05
Susi
Nasional

Saatnya Ekspor SDA RI Tak Lagi “Bocor” Eks Menteri KKP Sampaikan ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:52
rini
Nasional

Birokrasi Unggul Jadi Motor Kemajuan dan Daya Saing Bangsa

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:50

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    2966 shares
    Share 1186 Tweet 742
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1392 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1306 shares
    Share 522 Tweet 327
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1299 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2831 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.