• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tersangka Suap Pajak Alfred Simanjuntak segera Disidang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 14 Januari 2022 - 21:23
in Nasional
Kasus Suap

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Alfred Simanjuntak (AS) dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke penuntutan agar segera disidangkan.

Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II.

BacaJuga:

Pengamat Ungkap Alasan PDIP Belum Bisa Disejajarkan dengan PSI, Singgung Manuver Jokowi-Gibran

Tak Sekadar Kejar Predikat, Menteri PANRB Minta Zona Integritas Berbuah Layanan Prima

Tri Tito Karnavian Tegaskan Generasi Muda Harus Siap Hadapi Persaingan Manusia dan Teknologi pada 2045

“Hari ini, tim penyidik dengan tersangka AS melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa karena tim jaksa berpendapat bahwa seluruh isi berkas perkara telah lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (14/1/2022).

Tersangka Alfred, kata dia, masih ditahan sebagaimana kewenangan penahanan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari di Rutan Polres Jakarta Timur, terhitung mulai 14 Januari sampai dengan 2 Februari 2022.

Baca Juga : Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi, KPK Panggil 4 Saksi

“Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor akan segera dilaksanakan oleh tim jaksa. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ucap Ali.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan salah satu tugas tersangka Alfred adalah memeriksa perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasan dari tersangka Alfred. Saat itu, Alfred ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP untuk memeriksa beberapa wajib pajak.

Wajib pajak tersebut, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Tahun 2016- 2019 Angin Prayitno Aji (APA), Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani (DR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Wawan Ridwan (WR).

Selanjutnya, tiga konsultan pajak masing- masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS) serta Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak.

Selama proses pemeriksaan berlangsung diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin dan Dadan bagi tersangka Alfred bersama tim agar untuk tiga wajib pajak dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak tersebut.

KPK menyebut sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajak dan nilai pajaknya dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya.

Penerimaan dari tiga wajib pajak yang diterima tersangka Alfred bersama tim yang selanjutnya diserahkan lagi untuk Angin dan Dadan, yaitu sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh dua konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP.

Kedua, sekitar pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Ketiga, sekitar Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo selaku konsultan pajak sebagai perwakilan PT JB.

Dari seluruh uang yang diduga diterima Alfred bersama tim, KPK menduga Alfred memperoleh sekitar sejumlah 625 ribu dolar Singapura.(mg2)

Tags: djpKanwil DJPKasus SuapKPK

Berita Terkait.

Great Eastern Life Indonesia Sabet Dua Penghargaan Insurance Asia Awards 2026
Nasional

Pengamat Ungkap Alasan PDIP Belum Bisa Disejajarkan dengan PSI, Singgung Manuver Jokowi-Gibran

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:17
Tak Sekadar Kejar Predikat, Menteri PANRB Minta Zona Integritas Berbuah Layanan Prima
Nasional

Tak Sekadar Kejar Predikat, Menteri PANRB Minta Zona Integritas Berbuah Layanan Prima

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:13
Ketum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Optimalisasi Transformasi Posyandu melalui 6 Bidang SPM
Nasional

Tri Tito Karnavian Tegaskan Generasi Muda Harus Siap Hadapi Persaingan Manusia dan Teknologi pada 2045

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:01
Ketum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Optimalisasi Transformasi Posyandu melalui 6 Bidang SPM
Nasional

Ketum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Optimalisasi Transformasi Posyandu melalui 6 Bidang SPM

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:31
maman
Nasional

Transformasi Digital UMKM Makin Kencang, AI Jadi Pilar Utama Peningkatan Produktivitas

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:09
ketum
Nasional

Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Ajak Masyarakat Tana Toraja Cegah HIV dan TBC melalui Edukasi serta Deteksi Dini

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:59

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2320 shares
    Share 928 Tweet 580
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
Messi
Olahraga

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Argentina Lionel Messi mengaku takjub sekaligus senang setelah timnya sukses membalikkan keadaan untuk membungkam Mesir 3-2...

SelengkapnyaDetails
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
Trophy

Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21
Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss ke 8 Besar Usai Taklukkan Kolombia via Tos-tosan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:40
Messi

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Mental Juara Argentina Tumbangkan Perlawanan Heroik Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:20
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.