Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi, KPK Panggil 4 Saksi

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk diminta keterang terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
“Hari ini (14/1/2022) pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi,untuk tersangka Rahmat Effendi (RE),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (14/1/2022).
Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KP. Saksi-saksi yang dipanggil yakni Peter (karyawan swasta), Rachmat Utama Djangkar (swasta/PT.Deka Sari Perkasa), Dian Herdiana (Camat Rawa Lumbu tahun 2017 selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi) dan Reinaldi ( Kasi Destinasi Dinas Pariwisata Kota Bekasi).
Baca Juga : KPK Memaklumi Putri Tersangka Korupsi Rahmat Effendi Dibela Anaknya
Untuk diketahui, KPK telah secara resmi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka, pada Kamis (6/1/2022) sore.
Kesembilan tersangka itu adalah sebagai pemberi: Ali Amril (AA) selaku swasta / Direktur PT. ME (MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT. HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.
Baca Juga : Video OTT Wali Kota Bekasi, KPK Ingatkan Semua Pihak Tak Berasumsi
Selanjutnya sebagai penerima yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi.
Sebagai pemberi tersangka AA dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima tersangka RE dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dam)