• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Nakhoda Kapal Pengangkut Limbah Dijerat Pidana Berlapis

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 13 Januari 2022 - 10:58
in Nusantara
Kapal Pengangkut Limbah

Petugas memeriksa Kapal SB Cramoil Equity yang mengangkut 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter di Perairan Batam, beberapa waktu lalu. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama KSOP Khusus Batam menerapkan pasal pidana berlapis terhadap Nakhoda Kapal SB Cramoil Equity yang mengangkut limbah tanpa izin ke Indonesia yaitu UU Lingkungan Hidup dan UU Pelayaran.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan penerapan penegakan hukum pidana berlapis sengaja dilakukan agar ada efek jera.

BacaJuga:

Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak

Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL

Bea Cukai Tegal Amankan 1,5 Juta Batang Rokok Diduga Tanpa Cukai, Penyelidikan Melibatkan Ekspedisi dan Kepolisian

“Diharapkan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya karena melanggar UU Lingkungan Hidup dan UU Pelayaran. Penyidikan bersama yang dilakukan penyidik KLHK dan Penyidik KSOP Khusus Batam Kementerian Perhubungan merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah untuk menjaga dan melindungi lingkungan dan masyarakat akibat dampak pembuangan limbah ilegal, khususnya limbah dari luar negeri,” kata dia, seperti dikutip Antara, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga : Progres Positif Negosiasi Indonesia di KTT Iklim COP 26 Glasgow

Menurut dia, penyidikan bersama dan pengenaan pidana berlapis merupakan terobosan dan inovasi penegakan hukum lingkungan hidup. “Agar kejadian seperti ini tidak terulang, kami akan mendalami keterlibatan pihak korporasi dan dari mana sumber limbahnya, apabila terbukti akan kami tindak dan mereka harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio Sani.

Tersangka nakhoda kapal berinisial CP dijerat Pasal 69 ayat 1 huruf d dan Pasal 106 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimum Rp5 miliar dan maksimum Rp15 miliar.

CP juga disangkakan dengan Pasal 329 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Baca Juga : Pemerintah Akan Bangun Hunian Untuk Warga Terdampak APG Semeru

Sementara itu, berkas penyidikan bersama KLHK dengan KSOP Batam dengan tersangka nakhoda berinisial CP dinyatakan lengkap. Tersangka yang saat ini ditahan di Polda Kepri dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batam.

Kapal SB Cramoil Equity mengangkut 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter, berisi limbah B3 cair dari Pelabuhan Singapura dengan tujuan laut lepas. Dari hasil uji makmal, cairan itu berupa oil, grease, termasuk B3.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda menyatakan penanganan kasus itu merupakan lanjutan kerja sama operasi tingkat internasional “30 Days Operation at Sea 3.0” untuk menangani kejahatan di laut agar bisa dilaksanakan bersama-sama antar kementerian dan lembaga di beberapa negara.

Ia menjelaskan, kasus bermula pada 13 Juni 2021, saat KSOP menjalankan Patroli Keselamatan Maritim mendapat informasi Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize memasuki wilayah perairan Batam.

Saat mendapati kapal itu di perairan Nongsa, tim mengetahui kapal itu memiliki “port clearance” dengan tujuan laut lepas. Tim Patroli memerintahkan kapal keluar dari wilayah perairan Batam, Yazid menambahkan.

Namun, pada 15 Juni 2021, Tim Patroli KSOP Batam masih menemukan Kapal SB Cramoil Equity berada di perairan Batam. Tim kemudian kembali memeriksa muatan kapal dan menemukan 20 IBC tank berisi cairan yang diduga limbah B3.

KSOP Khusus Batam kemudian menggandeng Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, untuk menyidik dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup. (mg2)

Tags: Kementerian LHKKLHKlimbah

Berita Terkait.

Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak
Nusantara

Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:32
Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL
Nusantara

Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:01
bc
Nusantara

Bea Cukai Tegal Amankan 1,5 Juta Batang Rokok Diduga Tanpa Cukai, Penyelidikan Melibatkan Ekspedisi dan Kepolisian

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:55
kasat
Nusantara

Skandal Eks Kasat Narkoba Kutai Barat, Diduga Terlibat TPPU dan Lindungi Jaringan Ishak

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Minuman Beralkohol Ilegal di Kabupaten Blitar

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:30
narkoba
Nusantara

Kampung Narkoba Samarinda Digerebek, Sindikat Pasang 21 “Sniper” dan Sandi Rahasia

Senin, 18 Mei 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2764 shares
    Share 1106 Tweet 691
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.