• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Banten Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp697 Juta

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 12 Januari 2022 - 16:44
in Nusantara
PN serang

Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Banten, Joko Waluyo Banten, Joko Waluyo saat mengikuti sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (12/1)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Banten, Joko Waluyo terseret dalam kasus Jasa Konsultansi Studi Kelayakan/Feasibility Study (FS) fiktif.

Joko didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp697.075.972. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

BacaJuga:

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Joko bersama Agus Apriyanto dinilai telah melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yang secara melawan hukum dengan menghindari tender (lelang) pada tahun 2018.

Dia secara sengaja memecah paket pengadaan kegiatan FS pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan perluasan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN)/Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) tahun Anggaran 2018.

Baca Juga : Sidang Pledoi Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes Sempat Dihiasi Mati Lampu

Proyek FS itu dipecah menjadi delapan paket pekerjaan sekaligus menunjuk delapan perusahaan, di antaranya PT Konsep Desain Konsulindo,PT Pajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri.

Kemudian, CV. Tsab Konsulindo, PT Tanoeraya Konsultan, PT Javatama Konsultan, CV Mitra Teknis Konsultan, PT Spekrum Tritama Persada.

Delapan perusahaan itu dinilai tidak pernah mengerjakan sesuai dengan kontrak, dimana kenyataanya seluruh pekerjaan FS dikerjakan oleh saksi Agus Apriyanto (TKS pada Dinas PUPR Provinsi Banten) yang ditunjuk oleh terdakwa Joko Waluyo.

Akibatnya, tindakan itu merugikan keuangan negara senilai Rp697 juta. Tindakan itu telah bertentangan dengan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Atas perbuatannya, Joko dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUnomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joko mengajukan eksepsi atau pembelaan.

“Saya mengajukan eksepsi yang mulia,” ungkap Joko kepada Majelis Hakim, Rabu (12/1).

Ketua Majelis Hakim Selamat, mengabulkan permintaan eksepsi dari Joko Waluyo.

“Iya minggu depan ya pembelaan dari terdakwa,” ujarnya.(son)

Tags: Kerugian Negarakeuangan negaraPemprov BantenPN Serang

Berita Terkait.

Yandri
Nusantara

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Sabtu, 4 April 2026 - 19:07
polri
Nusantara

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37
Banjir
Nusantara

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Sabtu, 4 April 2026 - 12:23
Gempa-Bitung
Nusantara

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 4 April 2026 - 03:36
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Sabtu, 4 April 2026 - 01:38

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.