• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Banten Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp697 Juta

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 12 Januari 2022 - 16:44
in Nusantara
PN serang

Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Banten, Joko Waluyo Banten, Joko Waluyo saat mengikuti sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (12/1)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Banten, Joko Waluyo terseret dalam kasus Jasa Konsultansi Studi Kelayakan/Feasibility Study (FS) fiktif.

Joko didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp697.075.972. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

BacaJuga:

Polda Jabar Dalami Dugaan TPPO yang Menimpa Remaja Asal Bandung

Dua Mahasiswa Untirta Dituntut Penjara Terkait Kasus Pembakaran Pos Polisi

Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia

Dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Joko bersama Agus Apriyanto dinilai telah melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yang secara melawan hukum dengan menghindari tender (lelang) pada tahun 2018.

Dia secara sengaja memecah paket pengadaan kegiatan FS pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan perluasan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN)/Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) tahun Anggaran 2018.

Baca Juga : Sidang Pledoi Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes Sempat Dihiasi Mati Lampu

Proyek FS itu dipecah menjadi delapan paket pekerjaan sekaligus menunjuk delapan perusahaan, di antaranya PT Konsep Desain Konsulindo,PT Pajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri.

Kemudian, CV. Tsab Konsulindo, PT Tanoeraya Konsultan, PT Javatama Konsultan, CV Mitra Teknis Konsultan, PT Spekrum Tritama Persada.

Delapan perusahaan itu dinilai tidak pernah mengerjakan sesuai dengan kontrak, dimana kenyataanya seluruh pekerjaan FS dikerjakan oleh saksi Agus Apriyanto (TKS pada Dinas PUPR Provinsi Banten) yang ditunjuk oleh terdakwa Joko Waluyo.

Akibatnya, tindakan itu merugikan keuangan negara senilai Rp697 juta. Tindakan itu telah bertentangan dengan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Atas perbuatannya, Joko dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUnomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joko mengajukan eksepsi atau pembelaan.

“Saya mengajukan eksepsi yang mulia,” ungkap Joko kepada Majelis Hakim, Rabu (12/1).

Ketua Majelis Hakim Selamat, mengabulkan permintaan eksepsi dari Joko Waluyo.

“Iya minggu depan ya pembelaan dari terdakwa,” ujarnya.(son)

Tags: Kerugian Negarakeuangan negaraPemprov BantenPN Serang
Berita Sebelumnya

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal via Ekspedisi

Berita Berikutnya

Korupsi Mantan Bupati Muba, KPK Panggil Dirut PT Gajah Mada Sarana

Berita Terkait.

POLDA-JABAR
Nusantara

Polda Jabar Dalami Dugaan TPPO yang Menimpa Remaja Asal Bandung

Rabu, 19 November 2025 - 04:12
MAHASISWA-SERANG
Nusantara

Dua Mahasiswa Untirta Dituntut Penjara Terkait Kasus Pembakaran Pos Polisi

Rabu, 19 November 2025 - 01:10
POLDA-SULTENG
Nusantara

Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia

Rabu, 19 November 2025 - 00:11
hmi
Nusantara

HMI Badko Sumut Desak BPK RI Audit Dugaan Penyimpangan Pembiayaan Koperasi: Potensi Kerugian Negara Capai Rp17 Miliar

Selasa, 18 November 2025 - 23:01
POLDA-JABAR
Nusantara

Polda Jabar Berhasil Pulangkan Reni Rahmawati Korban TPPO di Guangzhou

Selasa, 18 November 2025 - 21:09
WhatsApp Image 2025-11-18 at 13.59.47
Nusantara

Mitra BKKBN Siap Jadi Pionir Penguatan Pengasuhan Anak Melalui Tamasya

Selasa, 18 November 2025 - 14:23
Berita Berikutnya
Mantan Bupati Muba

Korupsi Mantan Bupati Muba, KPK Panggil Dirut PT Gajah Mada Sarana

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4062 shares
    Share 1625 Tweet 1016
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.