• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KASN Akan Teliti Ulang Dokumen Peserta Selter JPT Madya Kalteng

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 11 Januari 2022 - 15:40
in Nusantara
KASN

Komisioner KASN Wilayah I, Rudiarto Sumarwono

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan melakukan investigasi dan menindaklanjuti laporan warga, terkait adanya salah satu calon Sekretaris Dearah (Sekda) di Kalimantan Tengah yang diduga pernah menjadi narapidana.

Komisioner KASN Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilyah I Rudiarto Sumarwono kepada INDOPOSCO mengaku akan segera menindaklanjuti laporan adanya salah satu peserta Seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya yang pernah dipidana.

BacaJuga:

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

“Segera saya tindaklanjuti dengan tim teknis terkait dan saya akan pelajari dan dalami dulu informasi dan permasalahan ini,” tegas Rudiarto, Selasa (11/1/2022).

Rudiarto juga sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah mengirimkan data data dan bukti pendukung adanya salah satu peserta Selter JPT Madya yang pernah tersangkut hukum.

Baca Juga : KASN : Langkah Gubernur Banten Jatuhkan Sanksi ke Sekda yang Mundur Sudah Tepat

”Terima kasih atas kiriman dokumen pendukung dan ini menjadi tambahan informasi bagi saya dalam mempelajari permasalahan ini,” ujarnya.

Sementara mantan Asisten Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit, Antonius Sumaryanto mengatakan, harusnya sebelum pelaksana Selter, tim Pansel yang terdiri dari berbagai latar belakang harus meneliti dengan seksama administasi setiap calon sebelum meloloskan seorang menjadi peserta Selter.

”Dalam seleksi menyangkut rekam jejak yang bersangkutan mestinya terlihat atau ditemukan pernah di pidana,” cetus Antonius.

Kendati demikian, lolos tidaknya seorang peserta open bidding tergantung Panselnya juga. “Selter JPT itu kan mencari calon yang terbaik di antara yang baik,” jelasnya.

Sebelumnya, keikutsertaan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin dalam seleksi terbuka (selter) atau Open Bidding Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng disoal dan dipertanyakan oleh masyarakat.

Seorang warga bernama Batuah yang mewakili masyarakat Kalteng mengajukan surat protes/keberatan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Gubernur Kalteng dan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) Kalteng dalam hal ini Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

Dalam surat tertanggal 21 Desember 2021, yang diterima indoposco.id, Selasa (11/1/2022) tersebut, Batuah mempertanyakan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menjadi narapidana diangkat menjadi pejabat struktural. Selain itu, Batuah mempertanyakan keikutsertaan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Banten merangkap Pj Sekda Kalteng, Nuryakin dalam open bidding Sekda Kalteng.

Batuah dalam suratnya mengungkapkan, Nuryakin telah dipidana dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya Nomor: 54/PID.SUS/2014/PT.PR tanggal 6 Agustus 2014 dan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 982K/PID.SUS/2015 tanggal 28 Desember 2015.

Sementara Pj Sekda Kalteng selaku Kepala BKAD Kalteng, Nuryakin yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya akan memberi penjelasan terkait persoalan tersebut.

“Saya mau kasih penjelasan lengkap, tidak sepotong sepotong. Makanya kalau ketemu akan mudah memberikan penjelasan. Supaya clear semuanya, terima kasih,” ujar Nuryakin.(yas/dam)

Tags: JPT Madya KaltengkaltengKASNMahkamah Agung

Berita Terkait.

karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35
Mandhapa-Aghung-Ronggosukowati
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Perkuat Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1484 shares
    Share 594 Tweet 371
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.