• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KASN Akan Teliti Ulang Dokumen Peserta Selter JPT Madya Kalteng

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 11 Januari 2022 - 15:40
in Nusantara
KASN

Komisioner KASN Wilayah I, Rudiarto Sumarwono

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan melakukan investigasi dan menindaklanjuti laporan warga, terkait adanya salah satu calon Sekretaris Dearah (Sekda) di Kalimantan Tengah yang diduga pernah menjadi narapidana.

Komisioner KASN Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilyah I Rudiarto Sumarwono kepada INDOPOSCO mengaku akan segera menindaklanjuti laporan adanya salah satu peserta Seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya yang pernah dipidana.

BacaJuga:

Bea Cukai dan BAIS TNI Sita 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar

DPRD Banten Desak Kejati Usut Proyek Irigasi Rp280 Miliar di Lebak

Bahu-Membahu Lindungi Warga dari Rokok Ilegal, Aduan Masyarakat Antar Bea Cukai Malang ke Toko Kelontong di Lowokwaru

“Segera saya tindaklanjuti dengan tim teknis terkait dan saya akan pelajari dan dalami dulu informasi dan permasalahan ini,” tegas Rudiarto, Selasa (11/1/2022).

Rudiarto juga sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah mengirimkan data data dan bukti pendukung adanya salah satu peserta Selter JPT Madya yang pernah tersangkut hukum.

Baca Juga : KASN : Langkah Gubernur Banten Jatuhkan Sanksi ke Sekda yang Mundur Sudah Tepat

”Terima kasih atas kiriman dokumen pendukung dan ini menjadi tambahan informasi bagi saya dalam mempelajari permasalahan ini,” ujarnya.

Sementara mantan Asisten Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit, Antonius Sumaryanto mengatakan, harusnya sebelum pelaksana Selter, tim Pansel yang terdiri dari berbagai latar belakang harus meneliti dengan seksama administasi setiap calon sebelum meloloskan seorang menjadi peserta Selter.

”Dalam seleksi menyangkut rekam jejak yang bersangkutan mestinya terlihat atau ditemukan pernah di pidana,” cetus Antonius.

Kendati demikian, lolos tidaknya seorang peserta open bidding tergantung Panselnya juga. “Selter JPT itu kan mencari calon yang terbaik di antara yang baik,” jelasnya.

Sebelumnya, keikutsertaan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin dalam seleksi terbuka (selter) atau Open Bidding Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng disoal dan dipertanyakan oleh masyarakat.

Seorang warga bernama Batuah yang mewakili masyarakat Kalteng mengajukan surat protes/keberatan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Gubernur Kalteng dan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) Kalteng dalam hal ini Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

Dalam surat tertanggal 21 Desember 2021, yang diterima indoposco.id, Selasa (11/1/2022) tersebut, Batuah mempertanyakan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menjadi narapidana diangkat menjadi pejabat struktural. Selain itu, Batuah mempertanyakan keikutsertaan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Banten merangkap Pj Sekda Kalteng, Nuryakin dalam open bidding Sekda Kalteng.

Batuah dalam suratnya mengungkapkan, Nuryakin telah dipidana dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya Nomor: 54/PID.SUS/2014/PT.PR tanggal 6 Agustus 2014 dan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 982K/PID.SUS/2015 tanggal 28 Desember 2015.

Sementara Pj Sekda Kalteng selaku Kepala BKAD Kalteng, Nuryakin yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya akan memberi penjelasan terkait persoalan tersebut.

“Saya mau kasih penjelasan lengkap, tidak sepotong sepotong. Makanya kalau ketemu akan mudah memberikan penjelasan. Supaya clear semuanya, terima kasih,” ujar Nuryakin.(yas/dam)

Tags: JPT Madya KaltengkaltengKASNMahkamah Agung

Berita Terkait.

Bea Cukai dan BAIS TNI Sita 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar
Nusantara

Bea Cukai dan BAIS TNI Sita 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:07
DPRD Banten Desak Kejati Usut Proyek Irigasi Rp280 Miliar di Lebak
Nusantara

DPRD Banten Desak Kejati Usut Proyek Irigasi Rp280 Miliar di Lebak

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:45
Rokok
Nusantara

Bahu-Membahu Lindungi Warga dari Rokok Ilegal, Aduan Masyarakat Antar Bea Cukai Malang ke Toko Kelontong di Lowokwaru

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:02
Gabah
Nusantara

Tekan Risiko Gagal Panen, Inovasi Perlindungan Tanaman Padi Diperkenalkan di Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:15
Djaka
Nusantara

Gempur Gudang Haram di Bali: Bea Cukai dan BAIS TNI Dobrak Timbunan 19 Ribu Botol Miras Palsu Rp12,5 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:05
Rokok-Ilegal
Nusantara

Intelijen Tembus Jalur Gelap: Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 1,4 Juta Rokok Ilegal di Kota Batu

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:34

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1434 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1382 shares
    Share 553 Tweet 346
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3012 shares
    Share 1205 Tweet 753
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.