• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KASN : Langkah Gubernur Banten Jatuhkan Sanksi ke Sekda yang Mundur Sudah Tepat

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 30 November 2021 - 18:22
in Nusantara
kasn

Kusen Kusdiana, Asisten Komisioner (Askom) Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 2 KASN. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai, langkah Gubernur Banten Wahidin Halim memberhetikan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Al Muktabar yang mundur dari jabatan, karena ingin kembali berkarir di Kementeran Dalam Negeri (Kemendagri) pada pertengahan Agustus 2021 lalu sudah tepat.

Asisten Komisioner (Askom) Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 2 KASN, Kusen Kusdiana mengatakan, kewenangan untuk membuat SK (Surat Keputusan) pemberhentian permanen Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau Sekda Provinsi itu ada di presiden.

BacaJuga:

Bea Cukai dan BAIS TNI Sita 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar

DPRD Banten Desak Kejati Usut Proyek Irigasi Rp280 Miliar di Lebak

Bahu-Membahu Lindungi Warga dari Rokok Ilegal, Aduan Masyarakat Antar Bea Cukai Malang ke Toko Kelontong di Lowokwaru

Namun secara hirarki, Gubernur sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di Provinsi dan wakil pemerintahan pusat di daerah, punya kewenangan untuk memberhentikan sementara Sekda yang mengundurkan diri, sambil menunggu proses administrasi pemberhentian secraa permanen dari presiden.

“Mundur itu kan hak seseorang, namun Gubernur selaku PPK dan wakil pemerintahan pusat di daerah, punya kewenangan untuk menonktifkan Sekda yang mengundurkan diri, dan menunjuk Plt Sekda baru agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di daerah,” terang Kusen kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Menurut Kusen, dengan disetujuinnya pengunduran diri Sekda oleh Gubernur, maka secara otomatis posisinya sebagai JPT Madya lepas dan kembali menjadi ASN biasa. ” Sehingga kalau ada pelanggaran disiplin yang menyangkut kinerja setelah tidak lagi menjadi Sekda, maka yang berhak untuk memeriksa dan melakukan sidang disipilin adalah Inspektorat dan BKD sesuai dengan PP Nomor 94/2021,” cetusnya.

Sementara mantan Asisten Komisioner (Askom) KASN Bidang Mediasi dan Perlindungan ASN Antonius Sumaryanto mengatakan, jika PPK dalam hal ini Gubernur sudah menyetujui pengunduran diri Al Muktabar sebagai Sekda Banten atas kemauan sendiri, dan sudah menerbitkan Plt Sekda baru, maka jabatan JPT Madya yang melekat pada diri Al Muktabar sudah lepas dan dia kembali menjadi ASN biasa.

“Gubernur boleh memberikan surat pemberhentian sementara kepada Sekda yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, sambil menunggu keluarnya SK pemberhetian permamen dari presiden. Maka jabatan Sekda atau JPT Madya sudah tidak lagi melekat pada diri pak Al Muktabar,” terang Antonius.

Menurut Antonius, itulah sebabnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, Gubernur menunjuk seorang Plt. Dan proses yang dilakukan selama ini oleh Pemprov Banten sudah benar sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) menagement ASN.

Namun demikian, secara admintasi belum sah karena untuk memberhentikan secara permanen jabatan Sekda Provinsi atau eselon IB itu oleh presiden.

Baca Juga: Pemberhentian Sekda Banten Tuai Polemik

”Secara prosesnya sudah benar. Apa yang dilakukan oleh Gubernur dengan menunjuk Plt dalam rangka menjalankan roda pemerintahan sudah sesuai dengan NSPK managemen ASN,” ujarnya.

Dengan adanya Plt Sekda menggantikan Sekda definitif yang mundur atas kemauan sendiri. Maka dapat diartikan, pak Al Muktabar sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekda atau JPT Madya, namun sudah beralih status sebagai ASN biasa, sehingga pemeriksaan yang dilakukan oleh BKD dan Inspektorat terhadap Al Muktabar tidak ada aturan yang dilanggar.”Sakarang jangan mengatakan pak Al Muktabar itu sebagai Sekda lagi, namun sebagai ASN biasa meski SK (Surat Keputusan) pemberhentianya belum keluar dari presiden,” cetusnya.

Terkait status Al Muktabar sebagai pegawai Kemedagri, namun diperiksa oleh BKD dan Inspektorat provinsi. Antonius menjelaskan, pemeriksaan Al Muktabar oleh BKD dan Inspektorat adalah atas arahan dari Setneg melalui Kemendagri kepada Gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat di daerah.

”Sebenarnya kemarin itu pak Gubernur sudah menyerahkan persoalan mundurnya Sekda kepada Kemendgari, namun karena tidak ada tanggapan. Barangkali dimaknai, Gubernur diminta menuntaskan seluruh proses pengunduran diri Sekda, sehingga diperiksalah oleh BKD dan Inspektorat, karena Al Muktabar tidak lagi menyandang status sebagai Sekda,” tuturnya.

Menurut Antonius, adanya isu Al Muktabar akan melakukan gugatan kepada PTUN atas pemberian sanksi dan pemberhentian sementara dirinya oleh Gubernur tidak memiliki argumen yang kuat, karena mundurnya Al Muktabar adalah atas kemauan sendiri.”Dia kan bukan dicopot, namun mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Apa alasan dirinya menggugat ?,” kata Antonius balik bertanya.

Informasi yang berhasil dihimpun, mantan Sekda Banten Al Muktabar sudah mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur Banten pada tanggal 19 dan 22 November 2021 atas pemberhentian sementara jabatannya sebagai Sekda oleh Gubernur.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten DR Komarudin yang dikonfirmasi, membenarkan adanya surat keberatan yang dikirimkan oleh mantan Sekda Banten kepada Gubernur. “Betul, pak Al Muktabar mengirmkan surat keberatan. Namun, keberatan terhadap keputusan atasan itu diperbolehkan sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021. Selanjutnya atasan yang berwenang dapat menerima atau menolak keberatan tersebut, tergantung alasan alasan yang disampaikan,” terang Komarudin.

Ia juga menjelaskan, Gubernur selaku atasan dalam menjatuhkan keputusan kepegawaian tentu ada fakta berdasarkan peraturan kepegawaian.”Gubernur dalam menjatuhan sanksi dan keputusan kepegawaian tentu ada fakta berdasarkan peraturan kepegawaian,” tukasnya.

Sementara mantan Sekda Banten Al Muktabar yang dikonfirmasi, terkait penjatuhan sanksi dan pemberhentian sementara sebagai Sekda oleh gubernur pasca mundur dari jabatan, tidak merespon saat dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya meski dengan nada sambung aktif.

Demikian juga, saat dikofirmasi melalui pesan whatsapp juga tidak berbalas meski pesan yang dikirinkan sudah dibaca dengan dua tanda centang (karena handphone di privat). (yas)

Tags: Gubernur BantenKASNSanksisekdawh

Berita Terkait.

Bea Cukai dan BAIS TNI Sita 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar
Nusantara

Bea Cukai dan BAIS TNI Sita 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:07
DPRD Banten Desak Kejati Usut Proyek Irigasi Rp280 Miliar di Lebak
Nusantara

DPRD Banten Desak Kejati Usut Proyek Irigasi Rp280 Miliar di Lebak

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:45
Rokok
Nusantara

Bahu-Membahu Lindungi Warga dari Rokok Ilegal, Aduan Masyarakat Antar Bea Cukai Malang ke Toko Kelontong di Lowokwaru

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:02
Gabah
Nusantara

Tekan Risiko Gagal Panen, Inovasi Perlindungan Tanaman Padi Diperkenalkan di Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:15
Djaka
Nusantara

Gempur Gudang Haram di Bali: Bea Cukai dan BAIS TNI Dobrak Timbunan 19 Ribu Botol Miras Palsu Rp12,5 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:05
Rokok-Ilegal
Nusantara

Intelijen Tembus Jalur Gelap: Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 1,4 Juta Rokok Ilegal di Kota Batu

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:34

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1434 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1382 shares
    Share 553 Tweet 346
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3020 shares
    Share 1208 Tweet 755
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.