• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KASN : Langkah Gubernur Banten Jatuhkan Sanksi ke Sekda yang Mundur Sudah Tepat

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 30 November 2021 - 18:22
in Nusantara
kasn

Kusen Kusdiana, Asisten Komisioner (Askom) Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 2 KASN. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai, langkah Gubernur Banten Wahidin Halim memberhetikan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Al Muktabar yang mundur dari jabatan, karena ingin kembali berkarir di Kementeran Dalam Negeri (Kemendagri) pada pertengahan Agustus 2021 lalu sudah tepat.

Asisten Komisioner (Askom) Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 2 KASN, Kusen Kusdiana mengatakan, kewenangan untuk membuat SK (Surat Keputusan) pemberhentian permanen Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau Sekda Provinsi itu ada di presiden.

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Namun secara hirarki, Gubernur sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di Provinsi dan wakil pemerintahan pusat di daerah, punya kewenangan untuk memberhentikan sementara Sekda yang mengundurkan diri, sambil menunggu proses administrasi pemberhentian secraa permanen dari presiden.

“Mundur itu kan hak seseorang, namun Gubernur selaku PPK dan wakil pemerintahan pusat di daerah, punya kewenangan untuk menonktifkan Sekda yang mengundurkan diri, dan menunjuk Plt Sekda baru agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di daerah,” terang Kusen kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Menurut Kusen, dengan disetujuinnya pengunduran diri Sekda oleh Gubernur, maka secara otomatis posisinya sebagai JPT Madya lepas dan kembali menjadi ASN biasa. ” Sehingga kalau ada pelanggaran disiplin yang menyangkut kinerja setelah tidak lagi menjadi Sekda, maka yang berhak untuk memeriksa dan melakukan sidang disipilin adalah Inspektorat dan BKD sesuai dengan PP Nomor 94/2021,” cetusnya.

Sementara mantan Asisten Komisioner (Askom) KASN Bidang Mediasi dan Perlindungan ASN Antonius Sumaryanto mengatakan, jika PPK dalam hal ini Gubernur sudah menyetujui pengunduran diri Al Muktabar sebagai Sekda Banten atas kemauan sendiri, dan sudah menerbitkan Plt Sekda baru, maka jabatan JPT Madya yang melekat pada diri Al Muktabar sudah lepas dan dia kembali menjadi ASN biasa.

“Gubernur boleh memberikan surat pemberhentian sementara kepada Sekda yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, sambil menunggu keluarnya SK pemberhetian permamen dari presiden. Maka jabatan Sekda atau JPT Madya sudah tidak lagi melekat pada diri pak Al Muktabar,” terang Antonius.

Menurut Antonius, itulah sebabnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, Gubernur menunjuk seorang Plt. Dan proses yang dilakukan selama ini oleh Pemprov Banten sudah benar sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) menagement ASN.

Namun demikian, secara admintasi belum sah karena untuk memberhentikan secara permanen jabatan Sekda Provinsi atau eselon IB itu oleh presiden.

Baca Juga: Pemberhentian Sekda Banten Tuai Polemik

”Secara prosesnya sudah benar. Apa yang dilakukan oleh Gubernur dengan menunjuk Plt dalam rangka menjalankan roda pemerintahan sudah sesuai dengan NSPK managemen ASN,” ujarnya.

Dengan adanya Plt Sekda menggantikan Sekda definitif yang mundur atas kemauan sendiri. Maka dapat diartikan, pak Al Muktabar sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekda atau JPT Madya, namun sudah beralih status sebagai ASN biasa, sehingga pemeriksaan yang dilakukan oleh BKD dan Inspektorat terhadap Al Muktabar tidak ada aturan yang dilanggar.”Sakarang jangan mengatakan pak Al Muktabar itu sebagai Sekda lagi, namun sebagai ASN biasa meski SK (Surat Keputusan) pemberhentianya belum keluar dari presiden,” cetusnya.

Terkait status Al Muktabar sebagai pegawai Kemedagri, namun diperiksa oleh BKD dan Inspektorat provinsi. Antonius menjelaskan, pemeriksaan Al Muktabar oleh BKD dan Inspektorat adalah atas arahan dari Setneg melalui Kemendagri kepada Gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat di daerah.

”Sebenarnya kemarin itu pak Gubernur sudah menyerahkan persoalan mundurnya Sekda kepada Kemendgari, namun karena tidak ada tanggapan. Barangkali dimaknai, Gubernur diminta menuntaskan seluruh proses pengunduran diri Sekda, sehingga diperiksalah oleh BKD dan Inspektorat, karena Al Muktabar tidak lagi menyandang status sebagai Sekda,” tuturnya.

Menurut Antonius, adanya isu Al Muktabar akan melakukan gugatan kepada PTUN atas pemberian sanksi dan pemberhentian sementara dirinya oleh Gubernur tidak memiliki argumen yang kuat, karena mundurnya Al Muktabar adalah atas kemauan sendiri.”Dia kan bukan dicopot, namun mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Apa alasan dirinya menggugat ?,” kata Antonius balik bertanya.

Informasi yang berhasil dihimpun, mantan Sekda Banten Al Muktabar sudah mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur Banten pada tanggal 19 dan 22 November 2021 atas pemberhentian sementara jabatannya sebagai Sekda oleh Gubernur.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten DR Komarudin yang dikonfirmasi, membenarkan adanya surat keberatan yang dikirimkan oleh mantan Sekda Banten kepada Gubernur. “Betul, pak Al Muktabar mengirmkan surat keberatan. Namun, keberatan terhadap keputusan atasan itu diperbolehkan sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021. Selanjutnya atasan yang berwenang dapat menerima atau menolak keberatan tersebut, tergantung alasan alasan yang disampaikan,” terang Komarudin.

Ia juga menjelaskan, Gubernur selaku atasan dalam menjatuhkan keputusan kepegawaian tentu ada fakta berdasarkan peraturan kepegawaian.”Gubernur dalam menjatuhan sanksi dan keputusan kepegawaian tentu ada fakta berdasarkan peraturan kepegawaian,” tukasnya.

Sementara mantan Sekda Banten Al Muktabar yang dikonfirmasi, terkait penjatuhan sanksi dan pemberhentian sementara sebagai Sekda oleh gubernur pasca mundur dari jabatan, tidak merespon saat dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya meski dengan nada sambung aktif.

Demikian juga, saat dikofirmasi melalui pesan whatsapp juga tidak berbalas meski pesan yang dikirinkan sudah dibaca dengan dua tanda centang (karena handphone di privat). (yas)

Tags: Gubernur BantenKASNSanksisekdawh

Berita Terkait.

Petugas-BC
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:09
PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan
Nusantara

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Kamis, 30 April 2026 - 23:45
735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap
Nusantara

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 April 2026 - 23:15
Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah

Kamis, 30 April 2026 - 21:02
Penyerahan
Nusantara

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kamis, 30 April 2026 - 16:07
DD-Berbagi
Nusantara

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1548 shares
    Share 619 Tweet 387
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.