• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa dengan Alasan Kesehatan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 11 Januari 2022 - 10:01
in Nasional
ferdinand hutahaean

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean. Foto: Instagram/@ferdinand_hutahaean

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sempat menolak dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Penetapan status hukum Ferdinand sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB pada, Senin (10/1/2022). Polisi kemudian mengadakan gelar perkara atas dasar pemeriksaan saksi hingga saksi ahli.

BacaJuga:

Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

26 Ruang Kelas Darurat Hadirkan Kegiatan Belajar Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

“Yang bersangkutan menolak untuk diperiksa sebagai tersangka. Karena kondisi kesehatan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.

Baca Juga : Cuitan Ferdinand Hutahaean, Bareskrim Minta Keterangan Lima Ahli Agama

Tahapannya setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan tindak lanjut penyidikan.

“Waktu pemeriksaan sebagai saksi yang bersangkutan bersedia. Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka,” tutur Ramadhan.

Baca Juga : Pakar Forensik Komunikasi Sebut Cuitan Ferdinand Bukan Keluguan

Polisi melakukan penahanan terhadap Ferdinand di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri, selama 20 hari. Kondisi kesehatannya dalam keadaan baik.

“Ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Indonesia (Pusdokkes Polri) layak untuk dilakukan penahanan,” ujar Ramadhan.

Polisi menjerat Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun. (dan)

Tags: Ferdinand Hutahaeanferdinand hutahaenkasus Ujaran KebencianPolriujaran kebencian

Berita Terkait.

Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 19 April 2026 - 04:23
miinuman
Nasional

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

Sabtu, 18 April 2026 - 15:55
abdul
Nasional

26 Ruang Kelas Darurat Hadirkan Kegiatan Belajar Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15
wisatawan
Nasional

Wah, Jumlah Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api Meningkat

Sabtu, 18 April 2026 - 14:34
ai
Nasional

Hadapi Dinamika, Praja IPDN Dituntut Kuasai Kompetensi Digital

Sabtu, 18 April 2026 - 13:13
menpar
Nasional

Percepat Pengembangan Danau Toba, Menpar Tekankan Sinkronisasi Master Plan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • Halalbihalal

    Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.