• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Suap Wali Kota Bekasi, KPK Geledah Sejumlah Lokasi

Ali Rachman by Ali Rachman
Jumat, 7 Januari 2022 - 17:09
in Nasional
rahmat efendi

Wali Kota Bekasi, Jawa Barat Rahmat Effendi ketika ditetapkan tersangka dan ditahan KPK, Kamis (6/1/2022). Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat terkait kasus suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan.

“Benar, hari ini (7/1/2022) tim penyidik melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di antaranya yang berada di wilayah kota Bekasi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (7/1/2022).

Ali mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan tersangka Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan.

“Tindakan ini dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” kata Ali.

Saat ini, kata Ali, tim masih bekerja dan perkembangan selanjutnya akan diinformasikan.

Untuk diketahui, KPK telah secara resmi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka, pada Kamis (6/1/2022) sore.

Kesembilan tersangka itu adalah sebagai pemberi: Ali Amril (AA) selaku swasta/Direktur PT. ME (MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT. HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.

Baca Juga: Ini Strategi Wali Kota Bekasi Garong Uang Negara

Selanjutnya sebagai penerima yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi.

Dalam konstruksi perkara KPK menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 miliar.

Ganti rugi dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar; pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Masjid”.

Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari LBM. WY yang menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY.

Selain itu, tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta. Di samping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA melalui MB.

Sebagai pemberi tersangka AA dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima tersangka RE dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dam)

Tags: korupsiKPKott kpkRahmat Effendiwali kota bekasi
Previous Post

Keluarga Korban Jatuh di Kapal Ferry Merak-Bakauheni Cabut Laporan Polisi

Next Post

Isolasi di RS, Anang Ungkap Kondisi Ashanty usai Positif Covid-19

Related Posts

DD
Nasional

Dompet Dhuafa-Tokio Marine Life Insurance Indonesia Salurkan 500 Paket Sembako di Tiga Kota

Sabtu, 8 November 2025 - 19:42
17625855425816227278693062966257
Nasional

Indonesia MoU dengan Inggris Kembangkan Mitigasi Perubahan Iklim

Sabtu, 8 November 2025 - 19:29
PDIP
Nasional

PDI Perjuangan Hormati Proses OTT Bupati Ponorogo oleh KPK

Sabtu, 8 November 2025 - 19:12
GUSDUR
Nasional

Gus Dur di Mata Publik: Sang Penjaga Toleransi Menuju Gelar Pahlawan Nasional

Sabtu, 8 November 2025 - 18:26
17625853732109048489813820111884
Nasional

BGN Izinkan Kembali Operasional SPPG Sungai Lakam yang Kena Kasus Keracunan Masal

Sabtu, 8 November 2025 - 18:11
17625851023473143055802161536064
Nasional

Para Pemimpin Negara COP30 Sepakat Lipatgandakan Bahan Bakar Berkelanjutan pada 2035

Sabtu, 8 November 2025 - 17:08
Next Post
anang

Isolasi di RS, Anang Ungkap Kondisi Ashanty usai Positif Covid-19

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.