• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Cegah Meluasnya Kasus Omicron, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 7 Januari 2022 - 09:25
in Headline
omicron

Sejumlah penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). Foto: Antara/Fauzan/wsj

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali menyesuaikan aturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk ke Indonesia. Untuk mencegah penularan varian Omicron semakin meluas.

Terbaru pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Satgas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri.

BacaJuga:

Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata, Begini Pesan DPR RI

Polri Waspadai Pergeseran Markas Judol Internasional dari Asia Tenggara ke Indonesia

Hundreds of Foreign Nationals Arrested in International Online Gambling Bust After Two Months of Operation

Selain itu, Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Juga : Satgas: Aturan Karantina Diterapkan Tanpa Pandang Bulu

“Salah satunya yang terus dipantau dan dievaluasi adalah peraturan pelaku perjalanan luar negeri. Secara alamiah membuka peluang importasi kasus,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden dilihat, Jumat (7/1/2022).

Terdapat beberapa penyesuaian penting dalam kebijakan terbaru tersebut diantaranya. Pertama, penambahan Prancis menjadi negara asal kedatangan Warga Negara Asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia sementara waktu.

“Tingginya kasus Omicron di Prancis, di mana per 5 Januari 2022 mencapai 2.838 kasus varian Omicron,” tutur Wiku.

Baca Juga : Pemerintah Diminta Prioritaskan Daerah yang Berpotensi Tinggi Penularan Omicron

Kedua, menyesuaikan waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari. Itu diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dalam 14 hari terakhir berada pada negara transmisi komunitas Omicron dan negara-negara di sekitarnya.

Penyesuaian karantina juga dilakukan, jika jumlah kasus Omicron melebihi 10 ribu kasus. Sedangkan kewajiban karantina 10 hari disesuaikan menjadi 7 hari bagi negara asal kedatangan di luar kategori yang disebutkan sebelumnya.

Ketiga, menyesuaikan waktu tes ulang PCR kedua. Yaitu pada hari ke-9 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 10 hari dan tes ulang pada hari ke-6 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 7 hari.

Keempat, pengubahan teknis hak mengajukan tes pembanding RT-PCR bagi pelaku perjalanan setelah tes ulang kedua RT-PCR melalui pembiayaan mandiri.

Kelima, dilakukan pembatasan pemberian dispensasi karantina. Khusus pengajuannya, diperuntukkan bagi WNI dengan kebutuhan mendesak. Kebijakan tersebut, efektif berlaku hari ini.

“Seperti, kondisi kesehatan mengancam nyawa atau kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” imbuhnya. (dan)

Tags: kasus Omicron di IndonesiaOmicronPPLNSatgas Covid-19Varian Omicron

Berita Terkait.

fikri
Headline

Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata, Begini Pesan DPR RI

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:09
Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional
Headline

Polri Waspadai Pergeseran Markas Judol Internasional dari Asia Tenggara ke Indonesia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:02
Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional
Headline

Hundreds of Foreign Nationals Arrested in International Online Gambling Bust After Two Months of Operation

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:35
Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional
Headline

Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:30
Prabowo Subianto Says Indonesia to End Fuel Imports Soon, Targets Energy Self-Sufficiency
Headline

Prabowo Subianto Says Indonesia to End Fuel Imports Soon, Targets Energy Self-Sufficiency

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:05
Prabowo Tegaskan Indonesia Segera Stop Impor BBM, Targetkan Swasembada Energi
Headline

Prabowo Tegaskan Indonesia Segera Stop Impor BBM, Targetkan Swasembada Energi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:00

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.