INDOPOSCO.ID — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menerima surat pengunduran diri Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas). Surat pengunduran diri Mashudi diterima Menteri Agus pada Kamis (1/10/2026).
Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap temuan dugaan fasilitas mewah berdasarkan hasil sidak Ombudsman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Akbar Hadi mengonfirmasi adanya surat pengunduran diri dari Dirjenpas.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Ia menyatakan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas, khususnya di bidang pemasyarakatan. Seluruh layanan dan pelaksanaan tugas kedinasan dipastikan tetap berjalan.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” jelas Akbar.
Pihaknya memastikan keberlangsungan layanan dan pelaksanaan tugas organisasi tetap menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri berlangsung.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyusul temuan Ombudsman terkait dugaan fasilitas mewah di lapas tersebut.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” tutur Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan terpisah di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026).
Adapun lima pejabat itu melingkupi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban hingga pejabat yang membidangi urusan barang milik negara.(dan)















