• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

WNA dari Prancis Masuk Daftar Dilarang ke Indonesia, Berlaku Besok

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 6 Januari 2022 - 15:38
in Headline
wna

Warga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Foto: Antara/Fauzan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah menambah daftar negara dilarang memasuki Indonesia. Pelarangan tersebut untuk mengantisipasi penularan kasus B.1.1.529 atau varian Omicron. Tercatat sudah 14 negara, Prancis jadi yang terbaru.

Keputusan itu, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berlaku mulai 7 Januari 2022.

BacaJuga:

Akui Khilaf Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal

Dorong Budaya Kritis, Yusril Persilakan Publik Debat dan Diskusi Film ‘Pesta Babi’

Peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026, Begini Pesan Mendalam Menag

“Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA). Baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari,” tulis SE tersebut dilihat, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga : Pemerintah Tanggung Biaya Isolasi Pasien Positif dan Probable Omicron di RS

Daftar negara yang dilarang sementara masuk ke Indonesia yakni, Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis. Empat negara itu telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian Omicron.

Selanjutnya, ada delapan negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron.

“Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B. 1.1.529, yakni: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho,” beber SE terbaru tersebut.

Baca Juga : Aceh Waspadai Varian Omicron

Selain itu, terdapat negara/wilayah yang dilarang sementara ke Indonesia, lantaran memiliki jumlah kasus konfirmasi B. 1.1.529 lebih dari 10.000 kasus. Dua negara itu ialah Inggris dan Denmark.

Ketentuan itu hanya berlaku bagi WNA, sementara warga Indonesia sebagai pelaku perjalanan luar negeri dari 14 negara tersebut bisa diiizinkan masuk ke Indonesia.

Tentu dengan syarat menunjukkan hasil negatif RT PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam. Serta wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.

“Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI, dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia. Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan tetap sebagaimana ditetapkan pemerintah,” imbuhnya. (dan)

Tags: OmicronPrancisVarian OmicronWNA

Berita Terkait.

syahrie
Headline

Akui Khilaf Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:32
Yusril
Headline

Dorong Budaya Kritis, Yusril Persilakan Publik Debat dan Diskusi Film ‘Pesta Babi’

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:13
Nasarudin
Headline

Peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026, Begini Pesan Mendalam Menag

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:20
Yusril
Headline

Yusril: Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pusat

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:28
anjar
Headline

Kemenhaj Tegas Tak Cabut SE Dam di Tanah Air Meski Ditolak MUI: “Kami Hormati Perbedaan Fiqih”

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:27
bowo
Headline

Prabowo: Negara Bakal Terima Uang Rampasan Rp49 Triliun Bulan Depan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:43

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1581 shares
    Share 632 Tweet 395
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1179 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.