Pemerintah Tanggung Biaya Isolasi Pasien Positif dan Probable Omicron di RS

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, setiap pasien terpapar varian Omicron yang menjalani isolasi di rumah sakit pelayanan Covid-19 tidak diminta pembayaran perawatan.
Hal itu sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
“Pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 varian Omicron dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Surat Edaran tersebut dilihat, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga : Begini Aturan Baru bagi Mereka yang Kontak Erat dengan Orang Positif Omicron
Dalam edaran tersebut, seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron memiliki kriteria sebagai berikut, probable varian Omicron yaitu, kasus konfirmasi Covid-19.
Berdasar hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.
Baca Juga : Gejala Paling Banyak Muncul Pasien Omicron di Indonesia Batuk Pilek
“Pada kasus yang tidak bergejala isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari, sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam,” tuturnya.
Sedangkan konfirmasi varian Omicron yaitu, kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2. Isolasi selama 10 hari, setelah hasil pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu kurang dari 24 jam.
“Pada kasus yang bergejala isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan,” terangnya. (dan)