• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Tanggung Biaya Isolasi Pasien Positif dan Probable Omicron di RS

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 5 Januari 2022 - 15:10
in Nasional
omicron

Petugas medis melintas di dekat ambulans yang diparkir di samping ruang isolasi RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso di Jakarta Utara. RSPI Sulianto Saroso merupakan salah satu rumah sakit rujukan penanganan pasien Covid-19. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, setiap pasien terpapar varian Omicron yang menjalani isolasi di rumah sakit pelayanan Covid-19 tidak diminta pembayaran perawatan.

Hal itu sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

BacaJuga:

Forum Sesepuh NU Dorong Islah Selesaikan Konflik di Tubuh PBNU

Jadi Pusat Intelektual, Perpustakaan Perguruan Tinggi Harus Bertranformasi

Kemendagri Dirikan Posko Percepatan Penanganan Bencana di Tapanuli Utara

“Pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 varian Omicron dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Surat Edaran tersebut dilihat, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga : Begini Aturan Baru bagi Mereka yang Kontak Erat dengan Orang Positif Omicron

Dalam edaran tersebut, seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron memiliki kriteria sebagai berikut, probable varian Omicron yaitu, kasus konfirmasi Covid-19.

Berdasar hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.

Baca Juga : Gejala Paling Banyak Muncul Pasien Omicron di Indonesia Batuk Pilek

“Pada kasus yang tidak bergejala isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari, sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam,” tuturnya.

Sedangkan konfirmasi varian Omicron yaitu, kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2. Isolasi selama 10 hari, setelah hasil pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu kurang dari 24 jam.

“Pada kasus yang bergejala isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan,” terangnya. (dan)

Tags: KemenkesOmicronpasien Covid-19Varian Omicron
Berita Sebelumnya

Launching Vaksinasi Merdeka Anak, Kapolri: Percepat Vaksinasi Agar Anak Dapat Perlindungan dari Ancaman Covid-19

Berita Berikutnya

Jalan Raya Petir-Serang Jadi Langganan Genangan Air, Pemerintah Diminta Tak Tutup Mata

Berita Terkait.

17645058735646037023883913642414
Nasional

Forum Sesepuh NU Dorong Islah Selesaikan Konflik di Tubuh PBNU

Senin, 1 Desember 2025 - 02:24
WhatsApp Image 2025-11-30 at 21.04.52
Nasional

Jadi Pusat Intelektual, Perpustakaan Perguruan Tinggi Harus Bertranformasi

Senin, 1 Desember 2025 - 00:25
1000672945
Nasional

Kemendagri Dirikan Posko Percepatan Penanganan Bencana di Tapanuli Utara

Minggu, 30 November 2025 - 22:52
IMG-20251130-WA0024
Nasional

Tekad, Empati, dan Penerimaan: 3 Pilar Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Minggu, 30 November 2025 - 22:27
IMG-20251130-WA0022
Nasional

Kunjungi Pasar Senen, Menteri UMKM Janji Carikan Solusi untuk Pedagang Thrifting

Minggu, 30 November 2025 - 22:16
Kapolri-dan-Munir
Nasional

PWI Harap Negara Ambil Peran Sentral Jaga Industri Media di Indonesia

Minggu, 30 November 2025 - 21:49
Berita Berikutnya
genangan air

Jalan Raya Petir-Serang Jadi Langganan Genangan Air, Pemerintah Diminta Tak Tutup Mata

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    808 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.