• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Begini Aturan Baru bagi Mereka yang Kontak Erat dengan Orang Positif Omicron

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 5 Januari 2022 - 09:26
in Headline
omicron

Petugas medis di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan pengecekan alat swab test COVID-19 memastikan ada tidaknya warga yang terpapar virus corona. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian B. 1.1.529 atau Omicron untuk diterapkan di seluruh daerah di Indonesia.

Ketentuan tersebut teruang dalam Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

BacaJuga:

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

Indonesian Soldier Killed, House Urges UN to Review Protection of UNIFIL Troops

Dalam edaran tersebut mengatur pelaksanaan karantina bagi kontak erat dan isolasi bagi kasus probable atau terkonfirmasi varian Omicron.

Baca Juga : WHO: Banyak Bukti Omicron Bergejala Lebih Ringan

“Bersama ini disampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kota untuk melaksanakan beberapa ketentuan pencegahan dan
pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron,” tulis Surat Edaran tersebut dilihat, Rabu (5/1/2022).

Poin pertama menyatakan, seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Kedua, kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagaimana dimaksud pada angka pertama dengan kriteria sebagai berikut, probable varian Omicron, kasus konfirmasi Covid-19.

Baca Juga : Masa Karantina Berubah-Ubah, Tiga Hal Ini Harus Jadi Pertimbangan Pemerintah

“(Berdasar) hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron,” tuturnya.

Selain itu, konfirmasi varian Omicron yaitu, kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.

Poin ketiga, setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat.

“Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test),” imbuhnya.

Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat.

Kemenkes mencatat ada 92 kasus konfirmasi Omicron baru pada 4 Januari 2021. Total kasus menjadi 254 kasus, terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional dan 15 kasus transmisi lokal. (dan)

Tags: covid-19KemenkesOmicronVarian Omicron

Berita Terkait.

Prajurit
Headline

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Pasukan
Headline

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Prajurit
Headline

Indonesian Soldier Killed, House Urges UN to Review Protection of UNIFIL Troops

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07
Prajurit
Headline

Prajurit TNI Jadi Korban, DPR RI Dorong PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07
Lagi, Prajurit TNI Kontingen UNIFIL Gugur di Lebanon Selatan
Headline

Lagi, Prajurit TNI Kontingen UNIFIL Gugur di Lebanon Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 09:26
bahlil
Headline

Respons Bahlil terkait Usulan KPK: di Golkar Tiap Munas Ada Ketua Umum Baru

Sabtu, 25 April 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1353 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.