• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Masa Karantina Berubah-Ubah, Tiga Hal Ini Harus Jadi Pertimbangan Pemerintah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 4 Januari 2022 - 18:50
in Headline
wisma atlet

Karyawan menyapu salah satu bagian Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Foto: Antara/Aditya Pradana Putra/foc

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof. Tjandra Yoga Aditama menanggapi, perubahan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 10 hari. Menurutnya, pengambilan kebijakan itu tidak mudah.

Seharusnya pemerintah mempertimbangkan beberapa hal yang dapat dijadikan dasar pemerikan menetapkan aturan tersebut. Salah satunya, penularan dan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

BacaJuga:

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

“Pertama, situasi epidemiologi termasuk bagaimana situasi penularan di masyarakat. Kedua, cakupan vaksinasi. Ketiga, perilaku protokol kesehatan masyarakat luas,” kata Tjandra Yoga dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Di sisi lain, setidaknya dengan dua alasan. Pertama, para pekerja migran dan mahasiswa Indonesia cukup banyak yang bekerja di negara-negara yang belum ada varian Omicronnya.

Baca Juga: 162 Kasus Omicron di Jakarta, Wagub DKI Tekankan soal Karantina

“Mungkin kasusnya sedikit sekali, dan mereka mengharapkan, apakah tidak sebaiknya ada klasifikasi lama masa karantina dan tidak usah 10 sampai 14 hari kalau mereka tidak datang dari negara terjangkit,” tutur Tjandra.

Terlebih jika mereka hanya mendapatkan masa libur kerja atau sekolah hanya kurang dari 2 pekan misalnya. Tentu masa karantina 10 hari bakal memberatkan.

“Apalagi kalau teman-teman WNI itu hanya dapat cuti 2 atau 3 minggu misalnya, maka karantina 10 hari dirasa amat berat,” imbuhnya.

Selain itu, ada yang membandingkan dengan kebijakan “Center of Diseases Control (CDC)” Amerika Serikat yang sejak 27 Desember 2021 mempersingkat waktu isolasi dan karantina Covid-19. “Menjadi lima hari, dengan beberapa catatan tertentu tentang riwayat vaksinasinya,” ujarnya.

Pemerintah memangkas durasi karantina bagi warga Indonesia maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Kini durasi karantina menjadi 7-10 hari, dari sebelumnya 10-14 hari. (dan)

Tags: karantinaOmicronProf. Tjandra Yoga Aditama

Berita Terkait.

Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7112 shares
    Share 2845 Tweet 1778
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1070 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.