Masa Karantina Berubah-Ubah, Tiga Hal Ini Harus Jadi Pertimbangan Pemerintah

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof. Tjandra Yoga Aditama menanggapi, perubahan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 10 hari. Menurutnya, pengambilan kebijakan itu tidak mudah.
Seharusnya pemerintah mempertimbangkan beberapa hal yang dapat dijadikan dasar pemerikan menetapkan aturan tersebut. Salah satunya, penularan dan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
“Pertama, situasi epidemiologi termasuk bagaimana situasi penularan di masyarakat. Kedua, cakupan vaksinasi. Ketiga, perilaku protokol kesehatan masyarakat luas,” kata Tjandra Yoga dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Di sisi lain, setidaknya dengan dua alasan. Pertama, para pekerja migran dan mahasiswa Indonesia cukup banyak yang bekerja di negara-negara yang belum ada varian Omicronnya.
Baca Juga: 162 Kasus Omicron di Jakarta, Wagub DKI Tekankan soal Karantina
“Mungkin kasusnya sedikit sekali, dan mereka mengharapkan, apakah tidak sebaiknya ada klasifikasi lama masa karantina dan tidak usah 10 sampai 14 hari kalau mereka tidak datang dari negara terjangkit,” tutur Tjandra.
Terlebih jika mereka hanya mendapatkan masa libur kerja atau sekolah hanya kurang dari 2 pekan misalnya. Tentu masa karantina 10 hari bakal memberatkan.
“Apalagi kalau teman-teman WNI itu hanya dapat cuti 2 atau 3 minggu misalnya, maka karantina 10 hari dirasa amat berat,” imbuhnya.
Selain itu, ada yang membandingkan dengan kebijakan “Center of Diseases Control (CDC)” Amerika Serikat yang sejak 27 Desember 2021 mempersingkat waktu isolasi dan karantina Covid-19. “Menjadi lima hari, dengan beberapa catatan tertentu tentang riwayat vaksinasinya,” ujarnya.
Pemerintah memangkas durasi karantina bagi warga Indonesia maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Kini durasi karantina menjadi 7-10 hari, dari sebelumnya 10-14 hari. (dan)