• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Korupsi di Indonesia Jadi Patologi Sosial Kronis, KPK Diusulkan Permanen

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 3 Januari 2022 - 10:15
in Nasional
Pakar komunikasi politik (komunikolog) dari Universitas Pelita Harapan, Dr. Emrus Sihombing

Emrus Sihombing pakar ilmu politik dan komunikolog Indonesia. (Dokumen indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia sudah masuk kategori kejahatan yang sangat luar biasa. Bahkan, korupsi telah menjadi patologi (penyakit) sosial kronis yang mencengkram dan menggerogoti secara masif keuangan negara di berbagai instansi di Indonesia.

Karena itu pemberantasan korupsi harus menjadi agenda sangat utama bagi Indonesia tahun 2022 ini dan tahun seterusnya.

BacaJuga:

Kemendagri Dorong Penguatan Peran Karang Taruna sebagai Penggerak Pembangunan Nasional

Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

Perkuat Pendidikan dan Ekonomi Umat, Bimas Buddha: Dari PIP hingga PPA Mahasiswa

Hal itu ditegaskan pakar komunikasi politik (komunikolog) dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Dr. Emrus Sihombing, kepada Indoposco.id, Senin (3/1/2022).

Dosen UPH ini mengatakan korupsi merupakan perbuatan tidak berbudaya. Padahal, yang membedakan manusia dengan mahluk ciptaan Tuhan adalah budaya. Manusia adalah mahluk berbudaya, sedangkan hewan tidak mempunyai budaya.

“Di Indonesia hingga saat ini dan sangat boleh jadi ke depan, bahwa peristiwa korupsi masih ada di semua bidang dan lini kehidupan sosial. Korupsi langsung atau tidak langsung, korupsi kasat mata atau tidak kasat mata terus terjadi di berbagai instansi pemerintah,” ujar Emrus.

Emrus berpendapat korupsi di sebuah instansi, secara sosiologis dilakukan melalui interaksi komunikasi sesama mereka, termasuk antara lain pemberian “setoran” kepada “raja-raja kecil” yang berpengaruh di institusi tersebut.

Padahal, kata Emrus makna rezeki semacan itu sangat keliru. Rezeki itu merupakan pemberian dari maha pencipta alam semesta kepada seseorang atau sekelompok orang yang konsisten melakukan kehendak-Nya. Rezeki itu sesuatu yang halal.

Oleh karena itu, menurut Emrus, penguatan kelembagaan KPK menjadi penting berbasis pada hukum positif dan profesionalitas.

“Penguatan kelembagaan KPK, menurut hemat saya, baru mulai sejak berlaku UU KPK hasil revisi. Selanjutnya, terpilihnya komisioner KPK periode 2019 – 2023 yang dinahkodari Firli Bahuri, KPK melakukan perbaikan antara lain penataan kepegawaian sebagai program penguatan internal kelembagaan dan secara simultan KPK menunjukan kenerja yang luar biasa pemberantasan korupsi di tanah air dalam bentuk pencegahan dan penindakan,” ujarnya.

Emrus mengungkapkan KPK terus melancarkan program pencegahan korupsi antara lain pendidikan dan peran serta masyarakat secara terus menerus.

Melalui program ini dipastikan memunculkan efek pengetahuan/kesadaran, pemahaman, sikap dan perilaku masyarakat sebagai antikorupsi. Individu dan kelompok masyarakat dengan kesadaran etis melakukan fungsi pengawasan eksternal kepada tindak tanduk setiap aparatur birokrasi pemerintah.

Dalam bidang penindakan, kata Emrus, KPK menunjukan profesionalitas dan independensi yang berlandaskan hukum positif. Diberitakan, dua menteri dari dua partai papan atas telah diproses.

Ini salah satu bukti, KPK tidak di bawah bayang-bayang kekuasaan apa pun. Bahkan KPK telah memasukkan empat tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), salah satunya HM (Harun Masiku).

Selanjutnya penguatan kelembagaan internal terkait penataan kepegawain, komisioner KPK merujuk pada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sesuai perintah undang-undang, dilakukan seleksi untuk peralihan status menjadi ASN melalui sebuah paket tes wawasan kebangsaan (TWK). Hasilnya luar biasa.

“Menurut catatan saya, ada 1.271 pegawai KPK yang lolos. Sebagian, sangat sedikit, tidak signifikan, tidak lolos. Sebagian besar yang tidak lolos tersebut, tentu setelah melalui tahapan proses berbasis peraturan yang berlaku, telah dilantik menjadi ASN di kepolisian,” katanya.

Pimpinan KPK yang kolektif kolegial itu wajib melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh sebab itu, kata Emrus, siapa pun pimpinan KPK harus melaksanakan mandat semua UU dan aturan terkait. Karena itu, pimpinan KPK periode 2019-2023 wajib melaksanakan alih pegawai KPK menjadi ASN dan melantiknya.

Menurut Emrus, segala program yang dijalankan oleh komisioner KPK yang dinahkodai Firli Bahuri sudah sangat baik dalam rangka penguatan kelembagaan KPK, sesuai dengan perintah undang-undang. Namun, upaya lebih penguatan kelembagaan KPK, tetap sangat dibutuhkan negeri ini.

“Melihat korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan perbuatan tidak berbudaya, KPK sebaiknya dijadikan institusi parmanen dengan dimasukkan ke dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 melalui amandemen. KPK sejatinya setara dengan antara lain BPK dalam konstruksi ketatanegaraan kita. Sama-sama lembaga negara yang termuat dalam konstitusi. Dengan demikian, keberadaan KPK ke depan bisa saja dijamin oleh UUD 1945. Kelembagaan KPK menjadi kuat sehingga lebih eksis melaksanakan tugas pemberantasan korupsi melalui pencegahan dan penindakan yang lebih masif, sistematis dan terstruktur,” tegas Emrus.

Jika hal tersebut terwujud, lanjut Emrus, penggunaan keuangan negara pasti (lebih) efektif, tepat sasaran dan lebih mampu mencegah dan atau menyumbat kebocoran.

Konsekuensi lanjutan, laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di semua bidang melesat kencang.

“Pembangunan jalan tol, salah satu contoh, yang menghubungkan antar provinsi di setiap pulau di Indonesia, akan lebih banyak. Efek dominonya, perdagangan dalam negeri dari hasil-hasil pertanian dan produk karya anak negeri ini bergerak cepat dan simultan dari daerah satu ke daerah lain, dan dari pulau satu ke pulau lain. Dipastikan Indonesia menjadi raya,” katanya.

Dengan demikan, kata Emrus, interakasi komunikasi dalam rangka sinergisitas BPK dan KPK terkait pengunaan keuangan negara oleh semua lembaga negara, dapat terwujud dalam suatu kesetaraan, tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Di satu sisi, BPK melakukan pemeriksaan penggunaan keuangan negara di semua lembaga negara. Hasil pemeriksaan bisa saja disampaikan ke KPK untuk dikaji mengungkap kemungkinan ketidaknormalan cash flow dari suatu instansi tertentu.

“Di sisi lain, KPK terus berfungi melakukan pemberantasan korupsi melalui penindakan dan pencegahan korupsi di semua lembaga negara, tanpa pilih tebang. Hasil penindakan dan pencegahan yang dilakkukan oleh KPK, baik juga dikomunikasikan ke BPK untuk melihat kemungkinan pola penyimpangan keuangan negara di suatu kementerian tertentu, misalnya,” katanya.

Emrus berpandangan bahwa sebagai institusi parmanen, KPK harus mempunyai kantor perwakilan di setiap provinsi. Diperlukan penambahan pegawai berstatus ASN yang banyak dan berkulitas dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sama dengan ASN KPK pusat.

Namun kantor perwakilan harus tetap di bawah kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pengawasan KPK pusat.

“Untuk mewujudkan hal tersbut perlu dibuat aturan menata interaksi KPK pusat dengan seluruh KPK daerah (provinsi) agar terbangun proses komunikasi interaktif untuk mewujudkan koordinasi yang baik dalam rangka mengoptimalkan pemeberantasan korupsi dalam bentuk pencegahan dan penindakan di tanah air,” pungkas Emrus. (dam)

 

Tags: Kasus Korupsikategori kejahatanKPKsosial kronis

Berita Terkait.

Tinjau Karhutla Way Kambas, Kepala BNPB Sebut 40 Hektare Lahan Belum Padam
Nasional

Kemendagri Dorong Penguatan Peran Karang Taruna sebagai Penggerak Pembangunan Nasional

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:06
Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:51
Produktivitas Padi Naik, Luas Panen Justru Menyusut, Kementan Perkuat Persediaan Bibit Sumber
Nasional

Perkuat Pendidikan dan Ekonomi Umat, Bimas Buddha: Dari PIP hingga PPA Mahasiswa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:21
Produktivitas Padi Naik, Luas Panen Justru Menyusut, Kementan Perkuat Persediaan Bibit Sumber
Nasional

Produktivitas Padi Naik, Luas Panen Justru Menyusut, Kementan Perkuat Persediaan Bibit Sumber

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:09
19 Persen Masyarakat Nyatakan Puas pada Penindakan Korupsi Pemerintahan Prabowo
Nasional

19 Persen Masyarakat Nyatakan Puas pada Penindakan Korupsi Pemerintahan Prabowo

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:32
kpu
Nasional

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 Diperpanjang hingga 25 Oktober

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:14

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • IWBIF

    IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1316 shares
    Share 526 Tweet 329
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.