INDOPOSCO.ID – Panitia Anugerah Jurnalistik Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) 2026 memperpanjang masa pendaftaran peserta hingga Minggu (25/10/2026) pukul 17.59 WIB. Perpanjangan selama tiga hari dari jadwal semula pada 22 Oktober 2026 itu dilakukan menyusul tingginya antusiasme peserta.
Ketua Panitia Pelaksana Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026, Nopri Agustian, mengatakan jumlah pendaftar telah melampaui 200 orang. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu yang mencatat sekitar 180 peserta.
“Antusiasme peserta tahun ini cukup tinggi. Jumlah pendaftar bahkan telah melampaui capaian tahun lalu, dari sekitar 180 peserta menjadi lebih dari 200 pendaftar. Karena itu, kami memberikan tambahan waktu selama tiga hari agar calon peserta yang masih mempersiapkan karyanya tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti kompetisi,” ujar Nopri, Sabtu (24/10/2026).
Mengusung tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”, kompetisi ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan 73 tahun KPU RI. Kegiatan tersebut juga membuka ruang bagi jurnalis dan masyarakat umum untuk menyampaikan gagasan serta perspektif mengenai pemilu dan demokrasi.
Tahun ini, panitia membuka tiga kategori perlombaan, yakni karya tulis jurnalistik, foto, dan video konten. Kategori karya tulis jurnalistik diperuntukkan bagi jurnalis yang menghasilkan opini atau esai tentang pemilu dan demokrasi. Sementara itu, kategori foto menampung karya jurnalistik yang mengangkat berbagai aspek penyelenggaraan pemilu dan perkembangan demokrasi di Indonesia.
Adapun kategori video konten terbuka bagi jurnalis maupun masyarakat umum, termasuk mahasiswa. Melalui kategori ini, peserta dapat menyampaikan pandangan, pengalaman, dan gagasan mengenai pemilu serta demokrasi dalam bentuk audiovisual. Panitia juga memperbolehkan penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam pembuatan video, sepanjang memenuhi ketentuan kompetisi.
“Kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada jurnalis maupun masyarakat untuk berpartisipasi. Khusus kategori video, masyarakat umum juga bisa ikut serta. Kami berharap tambahan waktu pendaftaran ini dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan karya yang informatif, kreatif, dan memiliki nilai edukasi tentang pemilu dan demokrasi,” kata Nopri.
Panitia turut menetapkan lima subtema sebagai acuan peserta dalam menghasilkan karya, yaitu “Dari TPS ke Era Digital: Transformasi Penyelenggaraan Pemilu”, “Masyarakat dalam Pesta Demokrasi”, “KPU Melayani”, “Reformasi dan Perubahan Besar Sistem Pemilu”, serta “Kelompok Rentan dalam Pemilu”.
Kelima subtema tersebut mencakup isu transformasi digital dalam penyelenggaraan pemilu, partisipasi masyarakat, pelayanan publik, reformasi sistem pemilu, hingga keterlibatan kelompok rentan dalam proses demokrasi.
Setiap karya yang didaftarkan wajib merupakan karya asli peserta dan sesuai dengan tema utama atau salah satu subtema yang ditetapkan. Peserta juga harus memenuhi persyaratan dan ketentuan teknis sesuai kategori yang diikuti.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui formulir resmi Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 di tautan https://forms.gle/DY6uYjoiVqKbMjNd9 hingga Minggu (25/10/2026) pukul 17.59 WIB.
Peserta diwajibkan mengunggah karya melalui akun Instagram pribadi dengan mencantumkan tagar #HUT73KPURI, #KPPDEM, dan #AnugerahJurnalistikKPU2026. Peserta juga harus mengikuti akun Instagram KPU RI (@kpu_ri) dan Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) (@kppdemri).
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, ketentuan teknis, dan mekanisme pengumpulan karya dapat diakses melalui akun Instagram KPU RI dan KPP DEM. Dalam dua tahun terakhir, KPP DEM dipercaya menjadi pelaksana Anugerah Jurnalistik KPU RI. (dil)

















