• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polri Tetapkan Empat Tersangka Penipuan Investasi Alkes

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 27 Desember 2021 - 16:11
in Headline
penipuan

Sejumlah korban penipuan investasi suntik modal alat kesehatan dengan kerugian sekitar Rp1,2 triliun, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/12/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) sehingga jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang.

Satu orang tersangka yang ditetapkan, yakni DA merupakan suami dari tersangka DR yang ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (21/12). Dua tersangka lainnya, berinisial VAK dan BR.

BacaJuga:

Kekuatan Politik Megawati, Prabowo dan SBY Bersatu: Analis Ungkap Fakta Ini

Hari Ini Ada 47 Demo di Jakarta, 3.983 Personel Gabungan Dikerahkan

Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

“Tersangka ada empat, yakni VAK, BS, DR, dan DA,” kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, seperti dikutip Antara, Senin (27/12/2021).

Baca Juga : Polri Buka Posko Aduan Kasus Penipuan Investasi Alat Kesehatan

Sebelumnya, DA diamankan bersama penangkapan DR di sebuah resor di wilayah Bogor pekan lalu. Penyidik masih memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

Kini, DA resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alkes, yang menimbulkan kerugian ratusan korban yang telah melapor.

“Keterlibatannya bersama-sama melakukan penipuan,” kata Whisnu.

Baca Juga : Polri Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alat Kesehatan

Menurut Whisnu, ada potensi penambahan tersangka. Penyidik sedang melakukan pelacak aset terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).” Nanti masih bertambah, ini masih pendalaman tracing asset,” kata Whisnu.

Empat tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Penyidik menyangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat dengan Nomor: LP/B/0744/XII/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 13 Desember 2021.

Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi korban, dan dibuatkan berita acara pemeriksaan( BAP), di mana kerugian korban sebanyak Rp362,385 miliar.

Sementara itu, dari Posko Pengaduan Dittipideksus Bareskrim Polri menerima 141 pengaduan korban penipuan dengan kerugian yang dilaporkan Rp60,7 miliar.

Para tersangka melakukan penipuan dengan modus investasi suntik modal alkes menawarkan keuntungan mulai dari 10 sampai dengan 30 persen di mana besar keuntungan ditentukan oleh “upline”, sebagai contoh paket per dus alkes yang dibuat oleh tersangka VAK yaitu dengan harga Rp 2,1 juta per dus dengan keuntungan Rp 650 ribu per dus untuk pemesanan di bawah 1000 dus, pemesanan di atas 1000 dus mendapatkan keuntungan Rp 750 ribu. Kemudian “downline” tersangka VAK bisa menawarkan keuntungan sesuai perhitungan keuntungan yang sudah didapat ke bawahnya, supaya mendapatkan suntikan modal. (mg3)

Tags: penipuanpenipuan investasiPolri

Berita Terkait.

mega
Headline

Kekuatan Politik Megawati, Prabowo dan SBY Bersatu: Analis Ungkap Fakta Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:34
demo
Headline

Hari Ini Ada 47 Demo di Jakarta, 3.983 Personel Gabungan Dikerahkan

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:27
Sidang-MK
Headline

Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:02
Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan
Headline

Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:52
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya hingga Jawa Barat
Headline

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya hingga Jawa Barat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:49
Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum
Headline

Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:03

OLAHRAGA

120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit
Olahraga

120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

Editor Ali Rachman
Senin, 5 Oktober 2026 - 17:17

INDOPOSCO.ID - Bukan sekadar perjalanan dari Jakarta menuju Lombok. Sebanyak 120 pengendara dari berbagai komunitas roda dua bersiap menempuh perjalanan...

SelengkapnyaDetails
Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:05
bolaa

Final FIFA ASEAN Cup: Polisi Siapkan Pengamanan Ketat Indonesia vs Thailand di GBK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24
asian

Tutup Asian Games dengan Rekor dan Sejarah, CdM Ungkap Kunci Sukses Tim Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:32
diks

Kevin Diks Ungkap Modal Garuda Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3899 shares
    Share 1560 Tweet 975
  • Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2702 shares
    Share 1081 Tweet 676
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1186 shares
    Share 474 Tweet 297
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    961 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.