• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polri Tetapkan Empat Tersangka Penipuan Investasi Alkes

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 27 Desember 2021 - 16:11
in Headline
penipuan

Sejumlah korban penipuan investasi suntik modal alat kesehatan dengan kerugian sekitar Rp1,2 triliun, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/12/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) sehingga jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang.

Satu orang tersangka yang ditetapkan, yakni DA merupakan suami dari tersangka DR yang ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (21/12). Dua tersangka lainnya, berinisial VAK dan BR.

BacaJuga:

Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

“Tersangka ada empat, yakni VAK, BS, DR, dan DA,” kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, seperti dikutip Antara, Senin (27/12/2021).

Baca Juga : Polri Buka Posko Aduan Kasus Penipuan Investasi Alat Kesehatan

Sebelumnya, DA diamankan bersama penangkapan DR di sebuah resor di wilayah Bogor pekan lalu. Penyidik masih memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

Kini, DA resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alkes, yang menimbulkan kerugian ratusan korban yang telah melapor.

“Keterlibatannya bersama-sama melakukan penipuan,” kata Whisnu.

Baca Juga : Polri Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alat Kesehatan

Menurut Whisnu, ada potensi penambahan tersangka. Penyidik sedang melakukan pelacak aset terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).” Nanti masih bertambah, ini masih pendalaman tracing asset,” kata Whisnu.

Empat tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Penyidik menyangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat dengan Nomor: LP/B/0744/XII/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 13 Desember 2021.

Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi korban, dan dibuatkan berita acara pemeriksaan( BAP), di mana kerugian korban sebanyak Rp362,385 miliar.

Sementara itu, dari Posko Pengaduan Dittipideksus Bareskrim Polri menerima 141 pengaduan korban penipuan dengan kerugian yang dilaporkan Rp60,7 miliar.

Para tersangka melakukan penipuan dengan modus investasi suntik modal alkes menawarkan keuntungan mulai dari 10 sampai dengan 30 persen di mana besar keuntungan ditentukan oleh “upline”, sebagai contoh paket per dus alkes yang dibuat oleh tersangka VAK yaitu dengan harga Rp 2,1 juta per dus dengan keuntungan Rp 650 ribu per dus untuk pemesanan di bawah 1000 dus, pemesanan di atas 1000 dus mendapatkan keuntungan Rp 750 ribu. Kemudian “downline” tersangka VAK bisa menawarkan keuntungan sesuai perhitungan keuntungan yang sudah didapat ke bawahnya, supaya mendapatkan suntikan modal. (mg3)

Tags: penipuanpenipuan investasiPolri

Berita Terkait.

Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2
Headline

Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2

Minggu, 26 April 2026 - 23:08
Prajurit
Headline

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Pasukan
Headline

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Prajurit
Headline

Indonesian Soldier Killed, House Urges UN to Review Protection of UNIFIL Troops

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07
Prajurit
Headline

Prajurit TNI Jadi Korban, DPR RI Dorong PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07
Lagi, Prajurit TNI Kontingen UNIFIL Gugur di Lebanon Selatan
Headline

Lagi, Prajurit TNI Kontingen UNIFIL Gugur di Lebanon Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 09:26

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Tunggu Restu Dewan Keamanan, Keikutsertaan Timnas Iran di Piala Dunia Masih Tanda Tanya

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.