• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penjarakan Buruh, Advokat Sebut Laporan Gubernur WH Salah Tafsir

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 27 Desember 2021 - 08:44
in Nusantara
daddy hartadi

Daddy Hartadi, praktisi hukum di Kota Serang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Laporan Kuasa Hukum Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten yang melaporkan aksi unjuk rasa buruh dinilai salah menafsirkan delik pidana.

“Laporan Asep Abdulah Busro sebagai Kuasa hukum WH dinilai salah tafsir ketika melaporkan buruh dengan delik pasal 160,170 dan 207 KUHP,” ungkap Dady Hartadi, seorang advokat praktisi hukum di Kota Serang kepada INDOPOSCO, Senin (27/12/2021).

BacaJuga:

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Daddy Hartadi yang juga seorang advokat muda di Kota Serang ini mengatakan, bahwa apa yang dilaporkan kuasa hukum WH itu merupakan penafsiran yang salah dalam memahami rumusan delik pidana. Mengingat beberapa ketentuan pidana yang diatur dalam pasal-pasal tersebut telah mengalami perubahan sifat delik .

Daddy yang juga dikenal sebagai aktivis lingkungan ini mengatakan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terjadi perubahan-perubahan sifat delik.

Baca Juga : Serikat Pekerja Ungkap Ada Lima Buruh yang Dijemput Polisi Usai Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten

“Contohnya, dalam rumusan delik pasal 160 KUHP yang mengatur perbuatan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau menghasut untuk tidak mengindahkan ketentuan undang-undang,atau perintah jabatan telah berubah menjadi delik materil, bukan lagi delik formil sesuai putusan mahkamah konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009,” terangnya..

Menurut Daddy, tindak pidana yang diatur dalam pasal 160 KUHP itu haruslah perbuatan menghasut yang menimbulkan akibat.

“Artinya harus ada orang yang berhasil dihasut untuk melakukan perbuatan kekerasan terhadap penguasa umum atau perbuatan tidak mengindahkan ketentuan undang-undang atau perintah jabatan,” ujarnya.

Dikatakan, sebelum putusan MK rumusan dalam pasal 160 KUHP ini merupakan delik formil. Artinya, jika perbuatan menghasutnya dilakukan, siapapun orang bisa langsung dipidana tanpa harus melihat lagi akibat dari perbuatan yang dilakukannya. “Ini akan sulit pembuktiannya, jika WH melalui kuasa hukum melaporkan buruh dengan delik pasal 160 KUHP pasca putusan MK,” ungkapnya.

Menurut Daddy, polisi untuk menjerat seseorang dengan pasal 160 KUHP harus menemukan orang yang berhasil dihasutnya untuk melakukan perbuatan yg diatur dalam pasal 160 ini.”Atau apakah benar perbuatan yang dilakukan sebagaimana dalam pasal ini terjadi merupakan hasil hasutan seseorang. Karena sebelum terbitnya putusan MK sifat delik ini adalah delik biasa,sehingga polisi bisa menjerat seseorang dengan pasal ini tanpa perlu menunggu laporan,” jelasnya.

Salah tafsir berikutnya, kata Daddy adalah, laporan dengan menggunakan delik 207 KUHP yang mengatur perbuatan penghinaan terhadap kekuasaan juga salah ditafsirkan oleh kuasa hukum WH. “Kuasa hukum WH harusnya tahu perubahan delik ini dari delik biasa menjadi delik aduan setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Apalagi, kata Daddy, penuntutan atas delik pasal 207 KUHP ini berubah menjadi delik aduan absolut, dan content yang dirugikan oleh perbuatan penghinaan terhadap kekuasaan ada pada orang atau pejabatnya bukan pada institusinya.

“Seharusnya kuasa hukum WH jika mengetahui sifat delik dalam pasal 207 tidak melaporkannya sendiri, karena laporan atas pasal 207 ini telah diputuskan MK sebagai delik aduan bukan delik biasa, jadi pengaduan atas pasal ini tidak bisa diwakilkan sekalipun oleh kuasa hukum, harus pejabat yang bersangkutan yang merasa dirugikan atas perbuatan penghinaan,” terang Daddy.

Salah tafsir terakhir, kata Daddy adalah laporan dengan menggunakan pasal 170 KUHP. “Pasal 170 KUHP adalah pasal terkait kejahatan terhadap ketertiban umum. Yaitu, kejahatan yang sifatnya dapat menimbulkan bahaya bagi kehidupan masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan bagi ketertiban dalam masyarakat,” cetusnya.

Untuk menjerat tersangka dengan delik 170 KUHP, terangnya, perbuatan itu haruslah terpenuhi unsurnya haruslah bertujuan untuk mengganggu ketertiban umum, karena nantinya harus dibuktikan bahwa para pelaku yang dijerat haruslah melakukan perbuatan tindak pidana ini dengan niat membuat kekacauan sehingga membuat rasa takut pada masyarakat yang menimbulkan luka, atau kerusakan barang-barang ditempat umum.

“Karena untuk membuktikan perbuatan yang diatur dalam pasal 170 KUHP ini nantinya harus ditemukan rangkaian perbuatan dari mulai tujuannya harus membuat kekacauan,dilakukan ditempat umum, yang menimbulkan akibat yang dilarang seperti luka,kematian dan kerusakan barang fasilitas umum,” tukasnya.

Diketahui, akibat dari laporan kuasa hukum Gubernur Banten, sebanyak lima orang buuh sudah berhasil diciduk oleh polisi, dan kini mereka ditahan di Polda Banten untuk menjalani proses hukum, karena sudah berhasil masuk ke ruangan kerja Gubernur saat mereka melakukan aksi unjuk rasa menuntut revisi UMP (Upah Minimum Provinsi) kepada Gubernur Banten belum lama ini.(yas)

Tags: buruhDaddy hartadiGubernur Bantenhukum

Berita Terkait.

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan
Nusantara

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan

Rabu, 29 April 2026 - 21:03
BC-Sibolga
Nusantara

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Rabu, 29 April 2026 - 14:46
Sulbagsel
Nusantara

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Rabu, 29 April 2026 - 13:35
Maman
Nusantara

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Rabu, 29 April 2026 - 09:01
Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2545 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1014 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.