• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penjarakan Buruh, Advokat Sebut Laporan Gubernur WH Salah Tafsir

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 27 Desember 2021 - 08:44
in Nusantara
daddy hartadi

Daddy Hartadi, praktisi hukum di Kota Serang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Laporan Kuasa Hukum Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten yang melaporkan aksi unjuk rasa buruh dinilai salah menafsirkan delik pidana.

“Laporan Asep Abdulah Busro sebagai Kuasa hukum WH dinilai salah tafsir ketika melaporkan buruh dengan delik pasal 160,170 dan 207 KUHP,” ungkap Dady Hartadi, seorang advokat praktisi hukum di Kota Serang kepada INDOPOSCO, Senin (27/12/2021).

BacaJuga:

Konservasi Penyu Naik Kelas, PLN NP Tambah Fasilitas dan Dorong Edukasi Lingkungan

Polisi Ungkap Alasan Eks Pegawai Bank Palsukan Dokumen untuk Tipu Nasabah

Program Eramet Beyond Cetak 41 Lulusan dari Indonesia Timur, IPK dan Skill Peserta Meningkat

Daddy Hartadi yang juga seorang advokat muda di Kota Serang ini mengatakan, bahwa apa yang dilaporkan kuasa hukum WH itu merupakan penafsiran yang salah dalam memahami rumusan delik pidana. Mengingat beberapa ketentuan pidana yang diatur dalam pasal-pasal tersebut telah mengalami perubahan sifat delik .

Daddy yang juga dikenal sebagai aktivis lingkungan ini mengatakan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terjadi perubahan-perubahan sifat delik.

Baca Juga : Serikat Pekerja Ungkap Ada Lima Buruh yang Dijemput Polisi Usai Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten

“Contohnya, dalam rumusan delik pasal 160 KUHP yang mengatur perbuatan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau menghasut untuk tidak mengindahkan ketentuan undang-undang,atau perintah jabatan telah berubah menjadi delik materil, bukan lagi delik formil sesuai putusan mahkamah konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009,” terangnya..

Menurut Daddy, tindak pidana yang diatur dalam pasal 160 KUHP itu haruslah perbuatan menghasut yang menimbulkan akibat.

“Artinya harus ada orang yang berhasil dihasut untuk melakukan perbuatan kekerasan terhadap penguasa umum atau perbuatan tidak mengindahkan ketentuan undang-undang atau perintah jabatan,” ujarnya.

Dikatakan, sebelum putusan MK rumusan dalam pasal 160 KUHP ini merupakan delik formil. Artinya, jika perbuatan menghasutnya dilakukan, siapapun orang bisa langsung dipidana tanpa harus melihat lagi akibat dari perbuatan yang dilakukannya. “Ini akan sulit pembuktiannya, jika WH melalui kuasa hukum melaporkan buruh dengan delik pasal 160 KUHP pasca putusan MK,” ungkapnya.

Menurut Daddy, polisi untuk menjerat seseorang dengan pasal 160 KUHP harus menemukan orang yang berhasil dihasutnya untuk melakukan perbuatan yg diatur dalam pasal 160 ini.”Atau apakah benar perbuatan yang dilakukan sebagaimana dalam pasal ini terjadi merupakan hasil hasutan seseorang. Karena sebelum terbitnya putusan MK sifat delik ini adalah delik biasa,sehingga polisi bisa menjerat seseorang dengan pasal ini tanpa perlu menunggu laporan,” jelasnya.

Salah tafsir berikutnya, kata Daddy adalah, laporan dengan menggunakan delik 207 KUHP yang mengatur perbuatan penghinaan terhadap kekuasaan juga salah ditafsirkan oleh kuasa hukum WH. “Kuasa hukum WH harusnya tahu perubahan delik ini dari delik biasa menjadi delik aduan setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Apalagi, kata Daddy, penuntutan atas delik pasal 207 KUHP ini berubah menjadi delik aduan absolut, dan content yang dirugikan oleh perbuatan penghinaan terhadap kekuasaan ada pada orang atau pejabatnya bukan pada institusinya.

“Seharusnya kuasa hukum WH jika mengetahui sifat delik dalam pasal 207 tidak melaporkannya sendiri, karena laporan atas pasal 207 ini telah diputuskan MK sebagai delik aduan bukan delik biasa, jadi pengaduan atas pasal ini tidak bisa diwakilkan sekalipun oleh kuasa hukum, harus pejabat yang bersangkutan yang merasa dirugikan atas perbuatan penghinaan,” terang Daddy.

Salah tafsir terakhir, kata Daddy adalah laporan dengan menggunakan pasal 170 KUHP. “Pasal 170 KUHP adalah pasal terkait kejahatan terhadap ketertiban umum. Yaitu, kejahatan yang sifatnya dapat menimbulkan bahaya bagi kehidupan masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan bagi ketertiban dalam masyarakat,” cetusnya.

Untuk menjerat tersangka dengan delik 170 KUHP, terangnya, perbuatan itu haruslah terpenuhi unsurnya haruslah bertujuan untuk mengganggu ketertiban umum, karena nantinya harus dibuktikan bahwa para pelaku yang dijerat haruslah melakukan perbuatan tindak pidana ini dengan niat membuat kekacauan sehingga membuat rasa takut pada masyarakat yang menimbulkan luka, atau kerusakan barang-barang ditempat umum.

“Karena untuk membuktikan perbuatan yang diatur dalam pasal 170 KUHP ini nantinya harus ditemukan rangkaian perbuatan dari mulai tujuannya harus membuat kekacauan,dilakukan ditempat umum, yang menimbulkan akibat yang dilarang seperti luka,kematian dan kerusakan barang fasilitas umum,” tukasnya.

Diketahui, akibat dari laporan kuasa hukum Gubernur Banten, sebanyak lima orang buuh sudah berhasil diciduk oleh polisi, dan kini mereka ditahan di Polda Banten untuk menjalani proses hukum, karena sudah berhasil masuk ke ruangan kerja Gubernur saat mereka melakukan aksi unjuk rasa menuntut revisi UMP (Upah Minimum Provinsi) kepada Gubernur Banten belum lama ini.(yas)

Tags: buruhDaddy hartadiGubernur Bantenhukum

Berita Terkait.

konservasi
Nusantara

Konservasi Penyu Naik Kelas, PLN NP Tambah Fasilitas dan Dorong Edukasi Lingkungan

Kamis, 2 Juli 2026 - 01:19
Polisi
Nusantara

Polisi Ungkap Alasan Eks Pegawai Bank Palsukan Dokumen untuk Tipu Nasabah

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:03
Tarian
Nusantara

Program Eramet Beyond Cetak 41 Lulusan dari Indonesia Timur, IPK dan Skill Peserta Meningkat

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:35
Perkuat Penegakan Hukum, Bea Cukai Sumbagbar Pererat Sinergi dengan Polda dan Kejati Bengkulu
Nusantara

Perkuat Penegakan Hukum, Bea Cukai Sumbagbar Pererat Sinergi dengan Polda dan Kejati Bengkulu

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:05
Bea Cukai Tetapkan PT Shoenary Javanesia Inc sebagai Kawasan Berikat Mandiri untuk Dorong Ekspor dan Investasi
Nusantara

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp248 Juta, Termasuk 54 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:01
Bea Cukai Tetapkan PT Shoenary Javanesia Inc sebagai Kawasan Berikat Mandiri untuk Dorong Ekspor dan Investasi
Nusantara

Bea Cukai Tetapkan PT Shoenary Javanesia Inc sebagai Kawasan Berikat Mandiri untuk Dorong Ekspor dan Investasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:01

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
Tuchel
Olahraga

Inggris vs RD Kongo: Tuchel Minta Publik Tak Tuntut Performa Memukau

Editor Laurens Dami
Rabu, 1 Juli 2026 - 22:06

INDOPOSCO.ID - Pelatih timnas Inggris Thomas Tuchel meminta publik tidak mengharapkan performa memukau saat timnya bersua Republik Demokratik Kongo di...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

Jadwal Piala Dunia: Inggris, Belgia dan AS Bertarung Rebut Tiket 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41
Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:11
Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:14
Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.