INDOPOSCO.ID – Polresta Banyumas mengungkap alasan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) nekat memalsukan surat untuk menipu sejumlah nasabah.
“Motif tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup, termasuk keinginan memiliki rumah dan kendaraan,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dikutip Rabu (1/7/2026).
Polisi telah menetapkan D (36), sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat. Dokumen palsu tersebut diduga digunakan pelaku untuk menipu sejumlah nasabah.
“Sudah, sudah jadi tersangka pemalsuan surat,” jelas Petrus.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan langkah lanjut dari laporan pihak bank terkait kejanggalan transaksi yang merugikan para nasabah.
Serangkaian penyelidikan dan penyidikan langsung dilakukan begitu laporan diterima, mulai pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga koordinasi dengan ahli forensik.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tersangka diduga kuat memalsukan dokumen lewat formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sebenarnya sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2025.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, seperti dokumen palsu, formulir SA AGF, serta hasil uji laboratorium forensik yang menguatkan adanya pemalsuan tanda tangan.
Tersangka N dijerat Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.(dan)


















